Poin Utama:
- Sikap Tegas: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menolak wacana Pilkada dipilih oleh DPRD karena dinilai mencederai hak konstitusional rakyat.
- Instruksi Partai: Penolakan ini sejalan dengan arahan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, agar kepala daerah tetap dipilih langsung oleh rakyat.
- Respon DPRD: Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, menyatakan siap mengikuti keputusan Kemendagri dan menyoroti efisiensi biaya jika Pilkada dikembalikan ke legislatif.
Wacana pengembalian mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menuai respons tegas dari Pemerintah Kota Bekasi.
Wali Kota Bekasi sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi, Tri Adhianto, memastikan pihaknya menolak gagasan tersebut demi menjaga hak demokrasi masyarakat dalam menentukan pemimpinnya secara langsung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengapa Tri Adhianto Menolak Pilkada Dipilih DPRD?
Tri Adhianto menilai bahwa wacana pemilihan kepala daerah oleh legislatif bertentangan dengan prinsip dasar demokrasi yang telah berjalan.
Menurutnya, rakyat memiliki hak konstitusional mutlak untuk terlibat langsung dalam pesta demokrasi.
Sikap ini juga merupakan bentuk kepatuhan tegak lurus terhadap instruksi Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.
”Kalau PDI Perjuangan kan jelas, hari ini karena itu bagian dari hak konstitusional. Kita menganggap bahwa prinsipnya rakyat untuk bisa andil dan berperan, dan selalu menyampaikan juga dari Ibu Ketua Umum dalam pengarahannya bonding dengan masyarakat,” kata Tri Adhianto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com melalui keterangan resminya, Jumat (16/01/2026).
Penolakan ini didasari pandangan bahwa bonding atau ikatan emosional antara pemimpin dan rakyat hanya bisa terbangun kuat melalui proses pemilihan langsung, bukan perwakilan.
Bagaimana Sikap Kader PDIP Kota Bekasi Terhadap Instruksi Tersebut?
Tri menegaskan bahwa sebagai kader partai, dirinya berpegang teguh pada prosedur dan ketetapan organisasi.
Ia menekankan prinsip Sami’na wa atho’na (kami dengar dan kami taat) terhadap keputusan partai yang menolak kemunduran demokrasi tersebut.
Lebih lanjut, Tri menyatakan bahwa perubahan mekanisme pemilihan memerlukan kajian makro jangka panjang yang sangat mendalam, bukan keputusan instan.
Saat ini, fokus utamanya adalah membuktikan kinerja nyata kepada masyarakat Kota Bekasi.
”Kita mah Sami’na wa atho’na aja. Karena sekarang kan hari ini prinsipnya kita kerja dulu, kita buktikan dengan apa yang kemudian kita bisa lakukan dalam rangka untuk mengoptimalkan kerja-kerja kepada masyarakat,” tuturnya.
Apa Tanggapan DPRD Kota Bekasi Terkait Wacana Ini?
Berbeda dengan sikap tegas eksekutif, pihak legislatif di Jalan Chairil Anwar cenderung menunggu regulasi pusat.
Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, menyatakan bahwa pihaknya masih menanti kebijakan lanjutan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Isu ini memang sempat mencuat pada pertengahan tahun 2025 lalu di tengah evaluasi pelaksanaan Pilkada serentak nasional.
”Tunggu keputusan Kemendagri saja, Kalau Mendagri sudah mengatur itu dipilih oleh DPRD. Ya kita siap saja, menjalankan keputusan Pemerintah Pusat,” kata Sardi Efendi kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com saat ditemui di Gedung Plaza DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur, Kamis (31/07/2025) lalu.
Apakah Ada Keuntungan Jika Pilkada Dilakukan Lewat DPRD?
Menurut Sardi, jika kebijakan tersebut direalisasikan, terdapat aspek efisiensi yang signifikan.
Ia menilai pemilihan melalui DPRD dapat memangkas biaya penyelenggaraan yang besar serta mengefektifkan waktu, mengingat proses Pilkada langsung kerap memakan energi besar dari masyarakat maupun penyelenggara.
”Plus minus-nya pasti ada, berarti kan masyarakat harus percaya dengan DPRD yang mewakili sebagai hak pilih mereka. Jadi enggak terlalu capek lagi penyelenggaraan Pilkada dan Kampanye lain sebagainya, terlalu banyak waktu kan dipandang juga tidak efektif dan efisien,” tandasnya.
Perdebatan mengenai mekanisme Pilkada ini masih terus bergulir di tingkat nasional.
Sementara Pemkot Bekasi melalui Tri Adhianto bersikeras mempertahankan pemilihan langsung, DPRD Kota Bekasi mengambil sikap menunggu instruksi teknis dari Pemerintah Pusat.
Masyarakat kini menanti kepastian apakah hak suaranya akan tetap dipertahankan atau dikembalikan ke tangan wakil rakyat.
Warga Bekasi, bagaimana pendapat Anda? Apakah Anda setuju Wali Kota dipilih oleh DPRD atau tetap dipilih langsung oleh rakyat? Sampaikan aspirasi Anda di kolom komentar.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






































