KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi resmi mencabut Maklumat Pelaksanaan Bulan Ramadhan yang memperbolehkan pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM) buka selama Bulan Ramadhan 1445 Hijriah.
Dengan atas dasar tersebut, Maklumat Bersama Wali Kota Bekasi, Kepala Kepolisian Resor Bekasi Kota dan Komandan Kodim 0507/Bekasi Nomor : 400.9/1314-SETDA.Kessos Nomor : B/395/II/2024 Nomor : B/214/II/2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Itu sudah dirubah ya, sudah aman, sudah dirubah (menyoal Maklumat Bulan Ramadhan yang telah di revisi),” ucap Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad saat ditemui selepas pelaksanaan Upacara HUT Kota Bekasi ke 27 di Alun-alun M.Hasibuan, Minggu (10/03/2024) lalu.
Awalnya maklumat tersebut memperbolehkan THM beroperasional di Bulan Ramadhan, baik itu Klab Malam, Panti Pijat, Karaoke, Musik Hidup, Pub, Bilyard, Panti Mandi Uap/Sauna/Spa dan Hiburan Malam lainnya.
Sontak maklumat tersebut langsung disoal oleh sejumlah tokoh agama dan organisasi masyarakat karena dianggap mencederai kultur agamis Kota Patriot.
“Tidak ada aktivitas alias ditutup Selama 3 (tiga) hari sebelum bulan Suci Ramadhan sampai dengan 3 (tiga) hari setelah Hari Raya Idul Fitri,” demikian hal itu tertulis melalui maklumat terbaru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Bekasi.
Maklumat itu tertuang melalui, Nomor 400.8/1979-SETDA.Kessos, Nomor B/03/III/2024/RESTRO BEKASI KOTA, Nomor B/262/III/2024 yang diterbitkan melalui maklumat bersama antara Pj Wali Kota, Kapolres Metro Bekasi Kota dan Dandim 0507/Bekasi, pada 9 Maret 2024/27 Syaban 1445 Hijriah Malam.
Maklumat tersebut hanyalah sekedar maklumat.
Di satu sisi maklumat tersebut dikangkangi oleh sejumlah pengelola tempat hiburan yang tetap beroperasi di bulan Ramadhan.
Sementara di sisi lain Pemerintah Kota Bekasi lalai menjalankan tugasnya dalam mengawasi dan memastikan tempat-tempat hiburan tersebut mematuhi maklumat yang diterbitkan, ada faktor kesengajaan?
Nyatanya, sejumlah tempat hiburan malam di Kota Bekasi tetap beroperasi di Bulan Ramadhan 1445 H tanpa adanya tedeng aling-aling dan berkamuflase agar tidak ketahuan petugas.
Seperti pengakuan seorang warga bernama Arif Kusnandar yang menyampaikan rasa kekecewaan kepada Pj Wali Kota Bekasi yang katanya telah merevisi poin nomor 4 Surat Edaran Bulan Ramadhan Tentang Bilyard, Klub malam, klub musik dan lain segala macam.
“Tetapi nyatanya kami masih menemukan tempat hiburan tersebut masih buka, yaitu di beberapa kecamatan seperti di Kecamatan Bekasi Utara, Bekasi Timur dan Bekasi Selatan,” kata Arif dalam videonya.
Padahal sebelumnya, kata dia, sebelumnya Pj Wali Kota Bekasi mengaku telah berkomitmen untuk terus memonitoring untuk menjaga kesucian Bulan Ramadhan, tapi nyatanya belum genap seminggu bulan suci Ramadhan berjalan, tempat hiburan tersebut masih buka.
“Kita punya bukti otentik, ada transaksi miras, ada bilyard yang buka dengan ramainya pengunjung tanpa adanya pengawasan dari KaSatpol-PP,” imbuhnya.
Lebih lanjut Arif mengaku dirinya sudah menghubungi Pj Wali Kota Bekasi dan juga Kepala Satpol PP Kota Bekasi Karto, namun tidak ada respon.
“Kami merasa sakit hati dan merasa dikhianati dengan pertemuan sebelumnya dengan Pj Wali Kota Bekasi yang telah sepakat untuk tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang ada di poin nomor 4, tapi nyatanya masih ada pelanggaran tanpa pengawasan,” ucapnya.
Dengan bukti tersebut, lanjutnya, dirinya mempertanyakan ulah Pj Wali Kota Bekasi yang terkesan membiarkan tempat hiburan malam buka dan beroperasi tanpa ada pengawasan sama sekali, sehingga ini semua sangat melukai hati umat Islam yang ada di Kota Bekasi.