KOTA BEKASI – Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono diketahui telah menerbitkan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 814/Kep.192-BKPSDM/XII/2022 tentang Penggunaan Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023.
Sontak saja terbitnya Kepwal tersebut membuat sekira 11.853 TKK di Kota Patriot cemas dan galau akan nasib mereka ke depannya.
“Surat Edaran Wali Kota Bekasi sebelumnya sudah dibantah oleh pernyataan Kepala BKPSDM dengan gaji yang akan dibayar itu 12 bulan. Tapi dengan munculnya Kepwal ini, bikin kekhawatiran lagi
di tingkatan teman-teman TKK di Kota Bekasi,” ujar salah seorang TKK yang tak ingin namanya disebut kepada rakyatbekasi.com, Senin (16/01/2023).ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut dia berharap kepada Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto agar mengayomi, memperhatikan serta peduli terhadap keberlangsungan nasib TKK yang ada di Kota Bekasi.
“Kok senangnya bikin kaya gini saja nih, senangnya bikin galau TKK,” ucapnya lirih.
Dalam Kepwal yang ditetapkan di Bekasi pada tanggal 22 Desember 2022 itu memutuskan dan menetapkan sekira delapan poin, antara lain;
- Penggunaan Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023.
- Penggunaan Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud Diktum kesatu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Perangkat Daerah pada masing-masing perangkat daerah.
- Jangka waktu penggunaan Tenaga Kontrak Kerja sebagaimana dimaksud pada Diktum kesatu adalah 11 (sebelas) bulan terhitung mulai tanggal 2 Januari sampai dengan 28 November 2023.
- Dalam hal Tenaga Kontrak Kerja diberhentikan karena permintaan sendiri, meninggal dunia, tidak cakap dalam menjalankan tugas, dijatuhi hukuman disiplin, mencemarkan nama baik Pemerintah Daerah, telah mencapai batas usia pengabdian yaitu 58 (lima puluh delapan) tahun terhitung hingga bulan kelahiran dan kondisi keuangan daerah pemberhentiannya ditetapkan dengan keputusan Kepala Perangkat Daerah pada masing-masing perangkat daerah.
- Keputusan Kepala Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud Diktum keempat disampaikan Wali Kota melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya manusia.
- Segala biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
- Pada saat Keputusan Wali Kota ini mulai berlaku, Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 814/Kep.182-BKPSDM/XI/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peratutan perundang-undangan serta akan diadakan perubahan apabila dipandang perlu.