11.853 TKK Galau dengan Terbitnya Kepwal tentang Penggunaan Pegawai Non ASN di Pemkot Bekasi 2023

- Jurnalis

Senin, 16 Januari 2023 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 814/Kep.192-BKPSDM/XII/2022 tentang Penggunaan Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023.

Tangkapan layar Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 814/Kep.192-BKPSDM/XII/2022 tentang Penggunaan Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023.

KOTA BEKASI – Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono diketahui telah menerbitkan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 814/Kep.192-BKPSDM/XII/2022 tentang Penggunaan Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023.[irp posts=”4204″ ]Sontak saja terbitnya Kepwal tersebut membuat sekira 11.853 TKK di Kota Patriot cemas dan galau akan nasib mereka ke depannya.
“Surat Edaran Wali Kota Bekasi sebelumnya sudah dibantah oleh pernyataan Kepala BKPSDM dengan gaji yang akan dibayar itu 12 bulan. Tapi dengan munculnya Kepwal ini, bikin kekhawatiran lagi di tingkatan teman-teman TKK di Kota Bekasi,” ujar salah seorang TKK yang tak ingin namanya disebut kepada rakyatbekasi.com, Senin (16/01/2023).
Lebih lanjut dia berharap kepada Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto agar mengayomi, memperhatikan serta peduli terhadap keberlangsungan nasib TKK yang ada di Kota Bekasi.
“Kok senangnya bikin kaya gini saja nih, senangnya bikin galau TKK,” ucapnya lirih.
[irp posts=”4175″ ]Dalam Kepwal yang ditetapkan di Bekasi pada tanggal 22 Desember 2022 itu memutuskan dan menetapkan sekira delapan poin, antara lain;
  1. Penggunaan Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023.
  2. Penggunaan Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud Diktum kesatu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Perangkat Daerah pada masing-masing perangkat daerah.
  3. Jangka waktu penggunaan Tenaga Kontrak Kerja sebagaimana dimaksud pada Diktum kesatu adalah 11 (sebelas) bulan terhitung mulai tanggal 2 Januari sampai dengan 28 November 2023.
  4. Dalam hal Tenaga Kontrak Kerja diberhentikan karena permintaan sendiri, meninggal dunia, tidak cakap dalam menjalankan tugas, dijatuhi hukuman disiplin, mencemarkan nama baik Pemerintah Daerah, telah mencapai batas usia pengabdian yaitu 58 (lima puluh delapan) tahun terhitung hingga bulan kelahiran dan kondisi keuangan daerah pemberhentiannya ditetapkan dengan keputusan Kepala Perangkat Daerah pada masing-masing perangkat daerah.
  5. Keputusan Kepala Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud Diktum keempat disampaikan Wali Kota melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya manusia.
  6. Segala biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
  7. Pada saat Keputusan Wali Kota ini mulai berlaku, Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 814/Kep.182-BKPSDM/XI/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  8. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peratutan perundang-undangan serta akan diadakan perubahan apabila dipandang perlu.
Download Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 814 Kep.192-BKPSDM XII 2022 tentang Penggunaan Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?
Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI
Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari
Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi
Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh
Wali Kota Bekasi Dorong Percepatan Pencairan Dana Rp100 Juta per RW Pasca Audit BPK
FOPERA Endus Potensi Kerugian Negara di RSUD CAM Kota Bekasi
Tanggul Citarum Jebol Rendam Ribuan Rumah di Muara Gembong Bekasi

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:26 WIB

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:17 WIB

Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:28 WIB

Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:42 WIB

Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:58 WIB

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Berita Terbaru

Tangkapan layar Surat Edaran Nomor 800.1.5/219/BKPSDM.PKA tertanggal 19 Januari 2026.

Bekasi

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Rabu, 21 Jan 2026 - 13:58 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca