Tok! PPN 12% Berlaku Awal 2025, Sembako dan Sejumlah Jasa Bebas Pajak, Ini Daftarnya

- Jurnalis

Senin, 16 Desember 2024 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan.

Foto: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan.

Pemerintah Indonesia akan memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% per 1 Januari 2025. Beberapa jenis barang akan diberikan fasilitas pembebasan dan diskon PPN untuk meringankan beban masyarakat.

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (16/12/2024) mengungkapkan bahwa kenaikan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Sesuai amanat UU HPP dan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN akan naik menjadi 12% per 1 Januari 2025,” ungkap Airlangga.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kelompok barang yang dibebaskan dari PPN mencakup sembako seperti beras, daging, telur, ikan, dan susu.

Selain itu, jasa pendidikan, kesehatan, keuangan, tenaga kerja, asuransi, serta air juga mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.

Langkah ini diambil untuk memastikan barang dan jasa yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat tetap terjangkau.

“Barang-barang sembako seperti beras, daging, telur, ikan, dan susu akan dibebaskan dari PPN. Begitu pula dengan jasa pendidikan, kesehatan, keuangan, tenaga kerja, asuransi, serta air. Pembebasan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka,” jelas Airlangga.

Sementara itu, beberapa barang lain seperti tepung terigu dan minyak goreng akan dikenakan PPN sebesar 11%, tidak naik menjadi 12% seperti yang diberlakukan pada barang dan jasa lainnya.

“Jadi tidak naik ke 12%, begitu juga tepung terigu dan gula industri,” tambah Airlangga.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara peningkatan pendapatan negara dan perlindungan terhadap daya beli masyarakat.

Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini guna memastikan dampak positif bagi perekonomian nasional.

Selain itu, Airlangga juga menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait perubahan tarif PPN ini.

“Kami akan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat dan pelaku usaha dapat memahami dan mempersiapkan diri menghadapi perubahan tarif PPN ini,” tutupnya.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov DKI Jakarta Targetkan TPST Bantargebang Bebas Open Dumping 2029
Antisipasi El Nino: Prabowo Perintahkan BMKG Cegah Karhutla
Bobby Nasution Kabur dari Paripurna, Pengamat Sebut DPRD Baper
Prabowo Terbitkan Perpres Pembentukan Tujuh Kejaksaan Negeri Baru, Ini Dia Daftarnya
SMIT Tuntut Gubernur DKI dan Kapolda Metro Jaya Tanggung Jawab atas Pecahnya Konflik di Matraman
GMNI Laporkan Skandal SPMB Kota Bekasi 2026 ke Dirjen Kemendikdasmen
Indonesia Jadi Salah Satu Negara Pendiri WAICO, Bidik Potensi Ekonomi USD 366 Miliar
Konflik Polri vs Kejagung, Syahrul E Dasopang: Bahaya Keseimbangan Koruptif
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:18 WIB

Pemprov DKI Jakarta Targetkan TPST Bantargebang Bebas Open Dumping 2029

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:30 WIB

Antisipasi El Nino: Prabowo Perintahkan BMKG Cegah Karhutla

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:00 WIB

Bobby Nasution Kabur dari Paripurna, Pengamat Sebut DPRD Baper

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:53 WIB

Prabowo Terbitkan Perpres Pembentukan Tujuh Kejaksaan Negeri Baru, Ini Dia Daftarnya

Senin, 27 Juli 2026 - 14:00 WIB

SMIT Tuntut Gubernur DKI dan Kapolda Metro Jaya Tanggung Jawab atas Pecahnya Konflik di Matraman

Berita Terbaru

Yuk kunjungi Booth MyPertamina di Hall 6 Booth 6B ICE BSD City untuk merasakan langsung ekosistem energi digital masa depan.

Ekstra

Inovasi Energi Pertamina Patra Niaga Pukau GIIAS 2026

Rabu, 29 Jul 2026 - 22:49 WIB

Tangkapan layar Surat Undangan Resmi Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas yang ditandatangani oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, untuk agenda pelantikan pada Kamis (30/07/2026) di Aula H. Nonon Sonthanie, Gedung Pemkot Bekasi.

Bekasi

Siapa Pilihan Wali Kota Bekasi untuk 3 Kursi Eselon II?

Rabu, 29 Jul 2026 - 19:01 WIB

Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) sekaligus Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Bekasi, Misbahudin, saat memaparkan temuan BPK terkait indikasi kebocoran PAD dan tata kelola aset daerah dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis (23/07/2026). (Foto: RakyatBekasi.Com)

Parlementaria

Raih WTP BPK, Pemkot Bekasi Malah Catat 20 Temuan Kebocoran PAD!

Rabu, 29 Jul 2026 - 17:20 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x