- Amanat Konstitusi: Perubahan sistem pemilihan harus merujuk Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 dimana Wali Kota/Bupati dipilih secara demokratis.
- Tanggung Jawab Elite: Ketua Umum Parpol dan DPR RI diminta tidak mengubah aturan hanya demi efisiensi jangka pendek atau kepentingan praktis.
- Regulasi Saat Ini: Mekanisme pemilihan langsung masih diatur sah dalam UU Nomor 10 Tahun 2016.
- Partisipasi Publik: Reformasi politik wajib melibatkan kajian akademik dan aspirasi masyarakat sipil.
JAKARTA – Di tengah hangatnya dinamika politik nasional, Pengamat Kebijakan Publik, Maizal Alfian, memberikan sorotan tajam terhadap arah perkembangan demokrasi di tanah air.
Ia menegaskan bahwa para pemangku kepentingan, khususnya ketua umum partai politik dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), memegang tanggung jawab moral dan konstitusional yang besar.
Alfian sapaan akrabnya, menekankan bahwa para elit politik harus memiliki niat yang tulus dan bertanggung jawab dalam memperbaiki sistem demokrasi Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini penting agar demokrasi tidak hanya berjalan sebagai prosedur, tetapi berkembang secara berkelanjutan dan semakin berkualitas demi kesejahteraan rakyat.
Dinamika Wacana Perubahan Mekanisme Pilkada
Dalam keterangannya, Alfian menanggapi berbagai wacana yang berkembang di ruang publik terkait perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Salah satu isu yang kerap muncul adalah usulan mengembalikan pemilihan kepala daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), menggantikan sistem pemilihan langsung yang berlaku saat ini.
Menurut Alumni Magister Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Jakarta ini, wacana tersebut memang merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang sah dalam sistem ketatanegaraan. Namun, ia memberikan catatan kritis.
”Seluruh gagasan perubahan harus didasarkan pada komitmen untuk memperkuat demokrasi, bukan semata-mata pertimbangan politik praktis atau efisiensi jangka pendek,” tegas Alfian.
Landasan Konstitusional: Kedaulatan di Tangan Rakyat
Alfian mengingatkan bahwa setiap pembahasan mengenai revisi atau perubahan mekanisme Pilkada harus merujuk secara tegas pada konstitusi. Secara spesifik, ia menyoroti Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal tersebut menyatakan secara eksplisit bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis.
”Frasa ‘dipilih secara demokratis’ mengandung makna substantif yang dalam. Ini menuntut adanya penghormatan terhadap kedaulatan rakyat, partisipasi publik yang bermakna, akuntabilitas kekuasaan, serta legitimasi pemerintahan daerah yang kuat,” jelasnya.
Dalam perspektif akademik dan hukum tata negara, lanjut Alfian, demokrasi yang berkelanjutan tidak cukup hanya diukur dari sahnya prosedur konstitusional. Lebih dari itu, demokrasi diukur dari niat dan orientasi kebijakan para pembuat keputusan.
”Apakah perubahan itu benar-benar untuk memperbaiki kualitas demokrasi dan pelayanan publik, atau hanya untuk melanggengkan kekuasaan? Itu pertanyaan kuncinya,” ujarnya.
Pentingnya Kajian Akademik yang Komprehensif
Saat ini, mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Alfian menambahkan, jika memang ada rencana perubahan terhadap sistem yang berlaku, hal tersebut tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa.
Proses tersebut harus dilakukan melalui:
- Proses legislasi yang sah dan terbuka.
- Berbasis kajian akademik yang komprehensif.
- Melibatkan pertimbangan para pakar dan masyarakat sipil.
- Memperhatikan kepentingan jangka panjang demokrasi lokal.
Peran Strategis Elit Politik dan DPR RI
Menutup pandangannya, Alfian menilai bahwa peran ketua umum partai politik dan anggota DPR RI sangat strategis. Mereka berada pada posisi kunci (key persons) dalam menentukan arah reformasi sistem politik di Indonesia.
Ia mengingatkan agar kewenangan besar tersebut dijalankan dengan integritas tinggi. Jangan sampai keputusan yang diambil justru menimbulkan kemunduran demokrasi (setback) atau melemahkan legitimasi kepemimpinan daerah di mata rakyat.
”Demokrasi Indonesia hanya akan maju apabila para elite politik memiliki niat yang tulus untuk menempatkan kedaulatan rakyat sebagai tujuan utama. Demokrasi yang berkelanjutan adalah demokrasi yang terus diperbaiki kualitasnya, tanpa mengurangi hak politik warga negara dan tanpa menjauh dari amanat konstitusi,” pungkas Maizal Alfian.
Bagaimana pendapat Anda mengenai wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah ini? Apakah Anda setuju jika Pilkada dikembalikan ke DPRD? Sampaikan opini Anda di kolom komentar.






