Pengamat Ingatkan Elit Politik Soal Wacana Pilkada Lewat DPRD: Jangan Khianati Demokrasi

- Jurnalis

Minggu, 4 Januari 2026 - 07:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung DPRD Kota Bekasi.

Gedung DPRD Kota Bekasi.

  • Amanat Konstitusi: Perubahan sistem pemilihan harus merujuk Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 dimana Wali Kota/Bupati dipilih secara demokratis.
  • Tanggung Jawab Elite: Ketua Umum Parpol dan DPR RI diminta tidak mengubah aturan hanya demi efisiensi jangka pendek atau kepentingan praktis.
  • Regulasi Saat Ini: Mekanisme pemilihan langsung masih diatur sah dalam UU Nomor 10 Tahun 2016.
  • Partisipasi Publik: Reformasi politik wajib melibatkan kajian akademik dan aspirasi masyarakat sipil.

JAKARTA – Di tengah hangatnya dinamika politik nasional, Pengamat Kebijakan Publik, Maizal Alfian, memberikan sorotan tajam terhadap arah perkembangan demokrasi di tanah air.

Ia menegaskan bahwa para pemangku kepentingan, khususnya ketua umum partai politik dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), memegang tanggung jawab moral dan konstitusional yang besar.

​Alfian sapaan akrabnya, menekankan bahwa para elit politik harus memiliki niat yang tulus dan bertanggung jawab dalam memperbaiki sistem demokrasi Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini penting agar demokrasi tidak hanya berjalan sebagai prosedur, tetapi berkembang secara berkelanjutan dan semakin berkualitas demi kesejahteraan rakyat.

​Dinamika Wacana Perubahan Mekanisme Pilkada

​Dalam keterangannya, Alfian menanggapi berbagai wacana yang berkembang di ruang publik terkait perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Salah satu isu yang kerap muncul adalah usulan mengembalikan pemilihan kepala daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), menggantikan sistem pemilihan langsung yang berlaku saat ini.

​Menurut Alumni Magister Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Jakarta ini, wacana tersebut memang merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang sah dalam sistem ketatanegaraan. Namun, ia memberikan catatan kritis.

​”Seluruh gagasan perubahan harus didasarkan pada komitmen untuk memperkuat demokrasi, bukan semata-mata pertimbangan politik praktis atau efisiensi jangka pendek,” tegas Alfian.

​Landasan Konstitusional: Kedaulatan di Tangan Rakyat

​Alfian mengingatkan bahwa setiap pembahasan mengenai revisi atau perubahan mekanisme Pilkada harus merujuk secara tegas pada konstitusi. Secara spesifik, ia menyoroti Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

​Pasal tersebut menyatakan secara eksplisit bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis.

​”Frasa ‘dipilih secara demokratis’ mengandung makna substantif yang dalam. Ini menuntut adanya penghormatan terhadap kedaulatan rakyat, partisipasi publik yang bermakna, akuntabilitas kekuasaan, serta legitimasi pemerintahan daerah yang kuat,” jelasnya.

​Dalam perspektif akademik dan hukum tata negara, lanjut Alfian, demokrasi yang berkelanjutan tidak cukup hanya diukur dari sahnya prosedur konstitusional. Lebih dari itu, demokrasi diukur dari niat dan orientasi kebijakan para pembuat keputusan.

​”Apakah perubahan itu benar-benar untuk memperbaiki kualitas demokrasi dan pelayanan publik, atau hanya untuk melanggengkan kekuasaan? Itu pertanyaan kuncinya,” ujarnya.

​Pentingnya Kajian Akademik yang Komprehensif

​Saat ini, mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Alfian menambahkan, jika memang ada rencana perubahan terhadap sistem yang berlaku, hal tersebut tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa.

​Proses tersebut harus dilakukan melalui:

  • ​Proses legislasi yang sah dan terbuka.
  • ​Berbasis kajian akademik yang komprehensif.
  • ​Melibatkan pertimbangan para pakar dan masyarakat sipil.
  • ​Memperhatikan kepentingan jangka panjang demokrasi lokal.

​Peran Strategis Elit Politik dan DPR RI

​Menutup pandangannya, Alfian menilai bahwa peran ketua umum partai politik dan anggota DPR RI sangat strategis. Mereka berada pada posisi kunci (key persons) dalam menentukan arah reformasi sistem politik di Indonesia.

​Ia mengingatkan agar kewenangan besar tersebut dijalankan dengan integritas tinggi. Jangan sampai keputusan yang diambil justru menimbulkan kemunduran demokrasi (setback) atau melemahkan legitimasi kepemimpinan daerah di mata rakyat.

​”Demokrasi Indonesia hanya akan maju apabila para elite politik memiliki niat yang tulus untuk menempatkan kedaulatan rakyat sebagai tujuan utama. Demokrasi yang berkelanjutan adalah demokrasi yang terus diperbaiki kualitasnya, tanpa mengurangi hak politik warga negara dan tanpa menjauh dari amanat konstitusi,” pungkas Maizal Alfian.

Bagaimana pendapat Anda mengenai wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah ini? Apakah Anda setuju jika Pilkada dikembalikan ke DPRD? Sampaikan opini Anda di kolom komentar.

Visited 42 times, 2 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LBH Fraksi ’98: Filsafat Hukum Pancasila Harus Responsif Era AI!
Mengungkap Fakta Gaji Guru Honorer dan Misteri Transparansi Dana BOS: Keadilan atau Sandera?
Menguak Dalang Tersembunyi Kasus Ijon Bekasi: Fakta Mengejutkan di Balik Skandal SRJ dan AKK
Bongkar Korupsi Berjamaah: Mengapa Hakim Berwenang Tetapkan Tersangka Baru di Persidangan?
Rahasia Ketenangan Pikiran: Mengungkap Manfaat Membaca Buku untuk Kesehatan Jiwa di Era Digital
Rahasia Fokus Belajar: Pentingnya ‘Silent Room’ Perpustakaan Sekolah di Era Digital
Sentil DPR! LBH Fraksi 98: RUU Perampasan Aset Butuh Logika Rasional, Bukan Klenik!
Bongkar! Skema Akuisisi Aset Perumda Tirta Bhagasasi dan PT MOYA: Solusi Utang atau Sekadar Isapan Jempol?
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 12:08 WIB

LBH Fraksi ’98: Filsafat Hukum Pancasila Harus Responsif Era AI!

Sabtu, 25 April 2026 - 12:16 WIB

Mengungkap Fakta Gaji Guru Honorer dan Misteri Transparansi Dana BOS: Keadilan atau Sandera?

Selasa, 21 April 2026 - 17:14 WIB

Menguak Dalang Tersembunyi Kasus Ijon Bekasi: Fakta Mengejutkan di Balik Skandal SRJ dan AKK

Minggu, 19 April 2026 - 20:49 WIB

Bongkar Korupsi Berjamaah: Mengapa Hakim Berwenang Tetapkan Tersangka Baru di Persidangan?

Kamis, 16 April 2026 - 15:12 WIB

Rahasia Ketenangan Pikiran: Mengungkap Manfaat Membaca Buku untuk Kesehatan Jiwa di Era Digital

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x