Poin Utama:
- Lembaga Dakwah Khusus MUI Kota Bekasi mencatat klaim sepihak adanya 6.000 individu LGBT yang tersebar di wilayah Kota Bekasi hingga Juni 2026.
- Angka tersebut bukan berasal dari data sensus resmi, melainkan pengakuan langsung dari perwakilan komunitas yang mendatangi Kantor MUI.
- MUI mendesak jajaran eksekutif Pemkot Bekasi dan anggota DPRD untuk segera merumuskan langkah pembinaan sosial yang komprehensif.
Lembaga Dakwah Khusus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi menyoroti fenomena sosial yang kian mencuat terkait eksistensi komunitas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di wilayahnya.
Sepanjang periode Januari hingga Juni 2026, mencuat klaim bahwa populasi individu LGBT di Kota Bekasi telah menyentuh angka 6.000 orang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Fakta mengejutkan ini tidak datang dari riset akademis, melainkan terungkap langsung melalui pengakuan lisan perwakilan kelompok tersebut saat menyambangi otoritas keagamaan setempat.
Dari Mana Sumber Data 6.000 LGBT di Kota Bekasi Berasal?
Angka 6.000 orang tersebut dipastikan bukanlah data demografi resmi yang dikeluarkan oleh instansi terkait milik Pemerintah Daerah.
Angka ini murni merupakan klaim sepihak yang dilontarkan langsung oleh para pelaku serta pendamping komunitas LGBT secara terbuka di hadapan tokoh agama.
”Untuk Kota Bekasi, informasi yang kami terima berasal dari para pelaku maupun pendamping mereka. Angkanya sekitar 6.000 orang. Walaupun kami tidak memiliki data resmi, angka tersebut muncul dalam sebuah acara yang digelar MUI,” kata Abu Deedat kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Selasa (09/06/2026).
Mengapa Komunitas LGBT Mendatangi Kantor MUI?
Kedatangan kelompok ini ke Kantor MUI Kota Bekasi menjadi sebuah anomali sosial yang memantik perhatian publik.
Alih-alih bergerak di bawah radar, mereka secara proaktif mendeklarasikan eksistensi dan populasi komunitas mereka di tengah masyarakat urban Kota Bekasi.
Tindakan afirmatif dari komunitas ini dinilai oleh pihak MUI sebagai sebuah manuver yang patut diwaspadai, mengingat mereka tidak segan menonjolkan identitasnya secara terang-terangan.
”Kelompok itu pernah datang ke kantor MUI. Mereka menyampaikan jumlah mereka telah mencapai lebih dari 6.000 orang. Yang membuat miris, mereka mengaku bangga dengan identitas yang dimiliki,” ungkapnya.
Apa Tuntutan MUI Kepada Wali Kota dan Pemkot Bekasi?
Merespons klaim lonjakan angka yang signifikan tersebut, MUI meminta intervensi langsung dari para pemangku kebijakan.
Pemkot Bekasi, di bawah komando Wali Kota Bekasi bersama unsur legislatif di DPRD, dituntut untuk tidak sekadar bersikap pasif.
Diperlukan sinergi lintas sektor untuk menghadirkan regulasi dan langkah nyata di lapangan guna membentengi norma sosial warga.
Keberhasilan pembangunan Kota Bekasi dinilai tidak hanya diukur dari infrastruktur fisik, tetapi juga dari ketahanan moral warganya.
“Upaya menjaga nilai toleransi harus berjalan beriringan dengan penguatan moral masyarakat. Pemerintah Kota Bekasi perlu tegas dan fokus melakukan pembinaan terhadap perilaku menyimpang ini,” tuturnya.
Isu ini tentu menambah daftar panjang pekerjaan rumah bagi Pemkot Bekasi dalam merawat kesejahteraan sosial masyarakat di tengah pesatnya arus modernisasi.
Diperlukan dialog yang terukur dan regulasi yang matang agar gesekan sosial di tingkat akar rumput dapat dihindari.
Bagaimana pandangan Anda mengenai kebijakan yang harus diambil oleh Wali Kota Bekasi dan jajarannya? Bagikan pendapat Anda di kolom komentar dan baca terus sajian berita kritis serta informasi layanan publik terkini hanya di RakyatBekasi.Com.







