Penjabat Kepala Daerah Rawan Jadi Agen Partai Politik di Pemilu 2024

- Jurnalis

Minggu, 31 Juli 2022 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diskusi Publik ‘Peta Potensi Masalah Penunjukan Penjabat Kepala Daerah’ di Jakarta, Minggu (31/07/2022). (Foto: Inilah.com/ Safarian Shah)

Diskusi Publik ‘Peta Potensi Masalah Penunjukan Penjabat Kepala Daerah’ di Jakarta, Minggu (31/07/2022). (Foto: Inilah.com/ Safarian Shah)

JAKARTA – Para penjabat (Pj) kepala daerah rawan menjadi agen dari partai politik tertentu, sehingga faktor independensi dan netralitas menjadi isu yang fundamental menyambut perhelatan Pilpres, Pileg, dan Pilkada Serentak 2024 mendatang.

“Bagaimana ada kecenderungan menjadi agen politik tertentu, menjabat di pileg dan pilpres. Bagaimana pola pengawasan dan sanksinya? Nah itu betul-betul perlu diatur teknis oleh Kemendagri,” kata Pengamat Politik, Ray Rangkuti dalam Diskusi Publik Formappi, Minggu (31/07/2022).

Terlebih, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum mengatur secara teknis batasan-batasan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat Pj kepala daerah pada Pemilu 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ada hajat politik di tangan yang bersangkutan (Pj kepala daerah) secara nasional, bahwa sosok Pj tak hanya administratur pemerintahan daerah, tiga pemilu di tangan dia. Enggak bisa semata-mata administratur, paling uniknya situasinya (Pemilu dan Pj) seiring adanya kecenderungan tidak netralnya saat Pilkada dan Pemilu,” jelasnya.

Ray menyebut, berdasarkan pengalaman pada Pilkada 2020, kasus pelanggaran netralitas ASN relatif tinggi, sehingga aturan teknis Kemendagri diperlukan untuk menjadi batasan pelanggaran ASN saat Pemilu.

“Kita dalam pilkada ternyata meningkat pelanggaran ASN, makin meningkat tingkat ketidaknetralan. Saya kira ratusan ASN yang tidak netral pada Pilkada 2020 lalu. Ini memang perlu diatur oleh Kemendagri,” ungkap dia.

Namun, lanjut Ray, ASN yang menjadi Pj kepala daerah memiliki dua bos, yakni Mendagri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang berakibat pada biasnya penerapan sanksi.

Meski Pj diangkat oleh Kemendagri, tetapi Mendagri Tito memiliki keterbatasan untuk menindak Pj yang melakukan pelanggaran netralitas.

Sebab, wewenang penerapan sanksi disiplin dan kode etik ASN masuk ke dalam domain KASN.

“Mestinya menindak, tapi bukan Kemendagri, tapi aturan memberikan sanski itu dari KASN. Kalau KASN diam saja, selesai perkara enggak bisa ditindak. Aturan ini harus diatur. ASN di bawah Kemendagri atau pelanggaran kode etik ujinya di KASN yang mengeluarkan rekomendasi, melanggar atau tidak,” pungkasnya. (*)


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gerindra Tumbangkan PDIP di Survei Elektabilitas Parpol IPO 2026
Survei IPO 2026: Surya Paloh Ungguli Prabowo dan Megawati
Taktik Bobby Nasution: Sekda Provsu HKBP Hanya Jabat 3 Bulan
Aksi Gubernur Sumut Bobby Nasution Berkantor di Nias Dikritik, Pemborosan APBD?
Siap-Siap! Dapil DPRD Kota Bekasi Berpotensi Berubah di Pemilu Legislatif 2029
Sekjend PKS Lantik DPP Gema Keadilan 2026-2031, Fokus Rebut Suara Pemuda di Pemilu 2029
Sikat Koruptor dan Kawal MBG, Gerindra Kota Bekasi Dukung Penuh Langkah Presiden Prabowo
Usut Korupsi MBG, PDIP Desak BGN Buka Data Keterlibatan Kader
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:41 WIB

Gerindra Tumbangkan PDIP di Survei Elektabilitas Parpol IPO 2026

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:17 WIB

Survei IPO 2026: Surya Paloh Ungguli Prabowo dan Megawati

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:56 WIB

Taktik Bobby Nasution: Sekda Provsu HKBP Hanya Jabat 3 Bulan

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:30 WIB

Aksi Gubernur Sumut Bobby Nasution Berkantor di Nias Dikritik, Pemborosan APBD?

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:53 WIB

Siap-Siap! Dapil DPRD Kota Bekasi Berpotensi Berubah di Pemilu Legislatif 2029

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x