Pansus 10 DPRD Kota Bekasi Targetkan Raperda LGBT Rampung Akhir Agustus 2026

- Jurnalis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samuel Sitompul, Ketua Pansus 10 DPRD Kota Bekasi, memimpin jalannya Focus Group Discussion (FGD) mengenai Raperda LGBT bersama berbagai pemangku kepentingan di Gedung DPRD Kota Bekasi, Rabu (12/08/2026).

Samuel Sitompul, Ketua Pansus 10 DPRD Kota Bekasi, memimpin jalannya Focus Group Discussion (FGD) mengenai Raperda LGBT bersama berbagai pemangku kepentingan di Gedung DPRD Kota Bekasi, Rabu (12/08/2026).

  • ​Target Rampung: Panitia Khusus (Pansus) 10 DPRD Kota Bekasi menargetkan pembahasan Raperda tentang pencegahan dan penanganan LGBT rampung pada 31 Agustus 2026.
  • ​Fokus Regulasi: Secara substansi, Raperda ini menitikberatkan pada aspek pencegahan, pembinaan, rehabilitasi, dan penguatan program Pemkot Bekasi, bukan sanksi pidana langsung.
  • ​Aturan Turunan: Perda ini akan menjadi payung hukum bagi Peraturan Wali Kota (Perwal) maupun Keputusan Wali Kota (Kepwal), serta memberikan dasar hukum bagi Satpol PP dalam melakukan penertiban.

​DPRD Kota Bekasi melalui Panitia Khusus (Pansus) 10 memasang target tinggi untuk menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pencegahan dan penanganan Lesbian, Gay, Bsebksual, dan Transgender (LGBT).

Targetnya, regulasi krusial ini harus sudah difinalisasi pada akhir bulan Agustus 2026. Penegasan ini disampaikan setelah Pansus 10 menggelar Focus Group Discussion (FGD), Rabu (12/08/2026), dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menampung masukan akhir sebagai bahan penyempurnaan naskah Raperda sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

​Kapan Raperda LGBT Kota Bekasi Rampung Disahkan?

​Panitia Khusus (Pansus) 10 DPRD Kota Bekasi memproyeksikan target waktu yang ketat untuk penyelesaian Raperda ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Pansus 10, Samuel Sitompul, menegaskan bahwa timnya sedang bekerja keras untuk memastikan semua tahapan terpenuhi tepat waktu.

“Target kami, seluruh pembahasan dapat diselesaikan dan difinalisasi pada 31 Agustus 2026,” tegas Samuel kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Gedung DPRD Kota Bekasi, Rabu (12/08/2026).

Samuel menyebutkan proses ini melibatkan berbagai unsur pemerintah daerah, organisasi masyarakat, hingga lembaga keagamaan dan sosial untuk memastikan keterwakilan aspirasi publik yang luas.

​Apa Saja Fokus dan Sanksi dalam Raperda LGBT Bekasi?

​Dalam pembahasannya, Pansus 10 menolak beberapa aspirasi masyarakat yang menuntut sanksi pidana langsung bagi pelanggar yang diatur dalam regulasi tersebut. Samuel menjelaskan alasan kuat di balik keputusan tersebut.

“Banyak aspirasi yang meminta adanya sanksi pidana langsung. Tetapi kita harus menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku. Raperda ini tidak bisa bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi,” jelasnya, menunjuk pada Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM).

Secara substansi, kata Samuel, Raperda lebih menitikberatkan pada aspek pencegahan, pembinaan, rehabilitasi, serta penguatan program-program pemerintah daerah dalam menangani persoalan sosial yang berkaitan dengan perilaku berisiko. Implementasinya akan melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

​Bagaimana Dampak Perda LGBT Terhadap OPD dan Satpol PP Kota Bekasi?

​Raperda LGBT ini akan menjadi payung hukum yang kuat bagi berbagai tindakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Sejumlah OPD akan mendapatkan dukungan program dan anggaran yang jelas sesuai tugas pokok masing-masing untuk menjalankan amanat Perda ini.

“Dinas Sosial diarahkan pada program rehabilitasi, Dinas Pendidikan pada penguatan edukasi dan pencegahan, sementara Dinas Kesehatan pada layanan kesehatan fisik maupun psikologis,” rinci Samuel.

Keberadaan Perda nantinya juga akan menjadi dasar hukum bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam melakukan penertiban terhadap aktivitas yang dinilai melanggar ketentuan Perda tanpa harus menunggu laporan masyarakat.

“Perda ini juga akan menjadi payung hukum bagi berbagai aturan turunan dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwal) maupun Keputusan Wali Kota (Kepwal),” tambahnya.

​Untuk memastikan substansi Perda yang disusun sesuai dengan kebutuhan daerah, Pansus 10 juga telah melakukan studi komparasi ke sejumlah daerah yang telah memiliki regulasi serupa.

Langkah ini guna memastikan regulasi Kota Bekasi memiliki kepastian hukum dan dapat diimplementasikan secara efektif.

“Kami terus mengawal proses ini agar menghasilkan regulasi yang komprehensif,” pungkas Samuel.

Dapatkan update berita terbaru mengenai kebijakan daerah Bekasi dengan mengikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi [di sini].


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

20 Tahun Kali Tak Dikeruk, Warga Pengasinan Keluhkan ‘Banjir Bebas’ saat Reses III Dewan Mubakhi
Gelar Reses III di Kayuringin, A. Syafei Pastikan Warga Dapat Hak Pembangunan Tanpa Pandang Bulu
Kontrak TPST Bantargebang Alot, DPRD Ancam Tutup Akses Truk Sampah DKI Jakarta ke Bekasi!
Negosiasi TPST Bantargebang Buntu! DPRD Desak Wali Kota Bekasi Segera Temui Gubernur DKI
Kontrak TPST Bantargebang Segera Habis, DPRD dan Pemkot Bekasi Siapkan Draf Tolak Pengurangan Kompensasi
Soroti Minimnya Euforia, Komisi 4 DPRD Desak Pemkot Bekasi Masifkan Sosialisasi Porprov Jabar 2026
Atlet Terpaksa Menyewa Tempat Latihan, Komisi 4 DPRD Kota Bekasi Kritik Keras Lambannya Serah Terima Aset OPD
Ambisi Juara Umum, DPRD dan Pemkot Kebut Kesiapan 23 Venue Porprov Jabar 2026 di Kota Bekasi
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

1 Comment
trackback

[…] Pansus 10 DPRD Kota Bekasi Targetkan Raperda LGBT Rampung Akhir Agustus 2026 […]

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:12 WIB

20 Tahun Kali Tak Dikeruk, Warga Pengasinan Keluhkan ‘Banjir Bebas’ saat Reses III Dewan Mubakhi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:23 WIB

Gelar Reses III di Kayuringin, A. Syafei Pastikan Warga Dapat Hak Pembangunan Tanpa Pandang Bulu

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:17 WIB

Kontrak TPST Bantargebang Alot, DPRD Ancam Tutup Akses Truk Sampah DKI Jakarta ke Bekasi!

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Negosiasi TPST Bantargebang Buntu! DPRD Desak Wali Kota Bekasi Segera Temui Gubernur DKI

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Kontrak TPST Bantargebang Segera Habis, DPRD dan Pemkot Bekasi Siapkan Draf Tolak Pengurangan Kompensasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x