KOTA BEKASI – Oknum Guru SMPN 7 Kota Bekasi berinisial AR diduga melanggar Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 Peraturan Pemerintah No.94 Tahun 2021 tentang Pegawai Negeri Sipil.
Dimana, AR bersama dengan pasangan mesumnya yang berinisial W, diduga melakukan perbuatan zinah dengan melakukan hubungan badan dengan bukan pasangan resminya.
Menurut sumber kami di lapangan, perbuatan yang dilarang agama itu dilakukan mereka di kamar Hotel Transit Rest Area KM 19, pada 23 Juni 2023 pada saat jam kerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Masih menurut sumber kami, AR bersama pasangannya W berduaan dalam kamar hotel selama beberapa jam dan kemudian keluar meninggalkan hotel tersebut pada pukul 14 :25 WIB.
“Mereka menggunakan mobil Kijang Inova B. 24xx KVx menuju hotel, juga saat keluar dari hotel itu pada 23 Juni 2023,” ungkap sumber kami seraya meminta agar nomor kendaraannya dirahasiakan.
Sementara itu Kepala SMPN 7 Kota Bekasi Sukamto ketika dihubungi belum merespon saat dimintai konfirmasinya terkait dugaan perselingkuhan tersebut. (mar)