Alamak, Oknum Guru SMPN 7 Kota Bekasi Diduga ‘Ngamar’ dengan Staf Saat Jam Kerja

- Jurnalis

Senin, 26 Juni 2023 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SMPN 7 Kota Bekasi

SMPN 7 Kota Bekasi

KOTA BEKASI – Oknum Guru SMPN 7 Kota Bekasi berinisial AR diduga melanggar Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 Peraturan Pemerintah No.94 Tahun 2021 tentang Pegawai Negeri Sipil.

[irp posts=”3997″ ]

Dimana, AR bersama dengan pasangan mesumnya yang berinisial W, diduga melakukan perbuatan zinah dengan melakukan hubungan badan dengan bukan pasangan resminya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

[irp posts=”5015″ ]

Menurut sumber kami di lapangan, perbuatan yang dilarang agama itu dilakukan mereka di kamar Hotel Transit Rest Area KM 19, pada 23 Juni 2023 pada saat jam kerja.

[irp posts=”5699″ ]

Masih menurut sumber kami, AR bersama pasangannya W berduaan dalam kamar hotel selama beberapa jam dan kemudian keluar meninggalkan hotel tersebut pada pukul 14 :25 WIB.

[irp posts=”2200″ ]

“Mereka menggunakan mobil Kijang Inova B. 24xx KVx menuju hotel, juga saat keluar dari hotel itu pada 23 Juni 2023,” ungkap sumber kami seraya meminta agar nomor kendaraannya dirahasiakan.

[irp posts=”1611″ ]

Sementara itu Kepala SMPN 7 Kota Bekasi Sukamto ketika dihubungi belum merespon saat dimintai konfirmasinya terkait dugaan perselingkuhan tersebut. (mar)


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Serapan Anggaran Kota Bekasi Baru 50,70% di Akhir Oktober, BPKAD Desak OPD Genjot Belanja
Wajah Baru Transportasi Bekasi: Bus Listrik ‘Trans Beken’ Muncul, Gantikan Transpatriot?
Mengawal Masa Depan Air Bersih Bekasi: Peran Vital Dewan Pengawas dalam Transformasi Strategis Perumda Tirta Patriot
Cuaca Ekstrem Terjang Kabupaten Bekasi: 304 Jiwa Terdampak, BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca
Sah! Pemkot Bekasi Umumkan 18 Nama Lolos 3 Besar Seleksi JPT Pratama 2025, Ini Daftarnya
Antisipasi Banjir dan Pohon Tumbang, DBMSDA Kota Bekasi Siagakan 12 UPTD dan Tim URC
Pemkot Bekasi Pastikan Tak Ada Dana Mengendap di Rekening Kas Umum Daerah
Atasi Kabel FO Semrawut, PT Mitra Patriot Pimpin Proyek Ducting Kota Bekasi Senilai Rp 200 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 13:09 WIB

Serapan Anggaran Kota Bekasi Baru 50,70% di Akhir Oktober, BPKAD Desak OPD Genjot Belanja

Minggu, 26 Oktober 2025 - 12:06 WIB

Wajah Baru Transportasi Bekasi: Bus Listrik ‘Trans Beken’ Muncul, Gantikan Transpatriot?

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:35 WIB

Mengawal Masa Depan Air Bersih Bekasi: Peran Vital Dewan Pengawas dalam Transformasi Strategis Perumda Tirta Patriot

Jumat, 24 Oktober 2025 - 21:40 WIB

Sah! Pemkot Bekasi Umumkan 18 Nama Lolos 3 Besar Seleksi JPT Pratama 2025, Ini Daftarnya

Jumat, 24 Oktober 2025 - 10:10 WIB

Antisipasi Banjir dan Pohon Tumbang, DBMSDA Kota Bekasi Siagakan 12 UPTD dan Tim URC

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca