Oknum Guru SMPN 7 Kota Bekasi Akui Telah Berzinah dengan Staf

- Jurnalis

Selasa, 27 Juni 2023 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum Guru SMPN 7 Kota Bekasi

Oknum Guru SMPN 7 Kota Bekasi "AR" (tengah) dan pasangan mesumnya "WP" (kanan) memenuhi panggilan Disdik Kota Bekasi dan mengaku sudah berhubungan selama berselingkuh selama empat (4) bulan dengan berhubungan layaknya suami istri, Selasa (27/06/2023).

BEKASI TIMUR – Oknum Guru SMPN 7 Kota Bekasi berinisial AR akhirnya mengakui perselingkuhannya dengan WP yang merupakan seorang staf di sekolah tersebut.

Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang SMP pada Disdik Kota Bekasi, Marwah Zaitun seusai memperoleh keterangan dari AR dan WP yang pada hari ini, Selasa (27/06/2023), memenuhi pemanggilan Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

Baca Juga:  Alamak..., Oknum Guru SDN Jatirasa III Kota Bekasi Diduga Lecehkan Anak Muridnya

Keduanya pun mengaku sudah berhubungan badan layaknya suami istri sebanyak dua kali selama 4 bulan berpetualang dalam hubungan haram perselingkuhan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mereka mengakui (perselingkuhan di kamar Hotel Transit, Rest Area KM19) dan sudah 4 bulan berhubungan,” ujar Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Marwah Zaitun seusai memanggil oknum Guru SMPN 7 Kota Bekasi AR dan kedua pasangan mesum oknum guru dan staf SMPN 7 Kota Bekasi, Selasa (27/06/2023).

Terkait sanksi disiplin atas pelanggaran berat yang dilakukan AR yang berstatus PNS, Marwah mengaku pihaknya menyerahkan hal tersebut ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi yang memiliki kewenangan.

“Dinas Pendidikan hanya melakukan pemanggilan terhadap mereka berdua atas laporan ataupun berita yang tersiar di media. Satu per satu kami panggil untuk dimintai keterangan dan klarifikasi yang bersangkutan,” terang Marwah.

Baca Juga:  Diduga 'Ngamar' dengan Staf saat Jam Kerja, Disdik Panggil Oknum Guru SMPN 7 Kota Bekasi Hari Ini

Lebih lanjut Marwah menjelaskan bahwa informasi keterangan, klarifikasi hingga pengakuan atas pelanggaran berat yang dilakukan, kami tuangkan dalam Berita Acara (BA) dan sudah kami serahkan ke BKPSDM Kota Bekasi.

“Ya kalau kategori bersetubuh ini pelanggaran mencemarkan nama baik OPD, perilaku asusila. Itu sanksinya berat,” tegasnya.

Baca Juga:  Diduga Cabuli Anak Tirinya Sejak Kelas Dua SD, Mantan Camat Bekasi Timur Hampir Dikeroyok Massa

“Untuk berapa kali berhubungan suami istri itu, mereka mengaku baru dua kali berhubungan intim. Tapi berapa kali sebenarnya mereka berbuat itu, hanya mereka dan Tuhan yang tahu,” beber Marwah.

Selain itu, Marwah mengatakan bahwa mereka juga telah menandatangani surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai yang berisi bahwa mereka tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.

“Mirisnya, mereka berdua sudah berkeluarga. AR sudah beristri dan WP sudah bersuami dan sudah dikaruniai masing-masing dua anak,” ujar Marwah lirih.

Baca Juga:  Alamak, Kasie Kelurahan Jatirasa Diduga Selingkuh dengan Pamor yang Telah Bersuami

Ketika ditanyakan apakah ada laporan dari pihak keluarga atas perzinahan tersebut, marwah mengaku pihaknya belum mengetahui hal tersebut. Kalaupun nanti ada laporan dari suami ataupun  istri oknum yang bersangkutan, kata dia, barulah kemudian pihaknya menindaklanjuti.

“Kami memanggil yang bersangkutan karena mereka adalah pegawai dari Dinas Pendidikan Kota Bekasi,” jelas Marwah.

Baca Juga:  Alamak, Oknum ASN Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap TKK di Kantor Kelurahan

Terkait berapa lama waktu yang diperlukan dalam menjatuhkan sanksi, Marwah mengatakan biasanya membutuhkan waktu kurang lebih satu (1) minggu setelah bersurat ke BKPSDM.

Baca Juga:  Alamak, Oknum Guru SMPN 7 Kota Bekasi Diduga 'Ngamar' dengan Staf Saat Jam Kerja

Namun, untuk sanksi biasanya itu satu Minggu. Karena surat sudah di kirim ke BKPSDM. Karena besok libur panjang, paling Senin depan. Dan mereka juga akan di panggil di BKPSDM untuk sidang kode etik.

“Kita pastikan proses penjatuhan sanksi akan berjalan, nanti kami juga akan dipanggil oleh BKPSDM untuk sidang kode etik. Sanksi akan diberikan kepada mereka yang sudah mencemarkan nama baik OPD dan berbuat Asusila,” pungkasnya. (mar)

Visited 134 times, 1 visit(s) today

Berita Terkait

Talkshow YouTube Sekretariat DPRD Kota Bekasi Minim Manfaat Bakar Uang Rakyat
Sepuluh Caleg DPRD Kota Bekasi Terpilih Belum Serahkan LHKPN
Rugikan Negara Rp5 Miliar, GPI Desak Kejari Bekasi Tuntaskan Kasus Korupsi Dispora
Polda Metro Jaya Tersangkakan 58 Orang Penjudi Sabung Ayam di Jatiasih
Warga Jakasetia Tolak Pembangunan SMP Negeri 53 Kota Bekasi
PPDB Online telah Usai, Pj Wali Kota Bekasi Pinta Masyarakat Berpikir Rasional
KPU Kota Bekasi: 14 dari 50 Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN
Surat Terbuka untuk Pj Wali Kota Bekasi soal ‘Siswa Siluman’ di PPDB Online 2024

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 02:25 WIB

Talkshow YouTube Sekretariat DPRD Kota Bekasi Minim Manfaat Bakar Uang Rakyat

Kamis, 25 Juli 2024 - 19:27 WIB

Rugikan Negara Rp5 Miliar, GPI Desak Kejari Bekasi Tuntaskan Kasus Korupsi Dispora

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:24 WIB

Polda Metro Jaya Tersangkakan 58 Orang Penjudi Sabung Ayam di Jatiasih

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:18 WIB

Warga Jakasetia Tolak Pembangunan SMP Negeri 53 Kota Bekasi

Kamis, 25 Juli 2024 - 14:17 WIB

PPDB Online telah Usai, Pj Wali Kota Bekasi Pinta Masyarakat Berpikir Rasional

Berita Terbaru

ilustrasi Pilkada Serentak 2024.

Pilkada 2024

Pilkada Kota Bekasi 2024 Harus Damai Tanpa Hoax dan Isu SARA

Jumat, 26 Jul 2024 - 16:26 WIB