Oknum Guru SMPN 7 Kota Bekasi Akui Telah Berzinah dengan Staf

- Jurnalis

Selasa, 27 Juni 2023 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum Guru SMPN 7 Kota Bekasi

Oknum Guru SMPN 7 Kota Bekasi "AR" (tengah) dan pasangan mesumnya "WP" (kanan) memenuhi panggilan Disdik Kota Bekasi dan mengaku sudah berhubungan selama berselingkuh selama empat (4) bulan dengan berhubungan layaknya suami istri, Selasa (27/06/2023).

BEKASI TIMUR – Oknum Guru SMPN 7 Kota Bekasi berinisial AR akhirnya mengakui perselingkuhannya dengan WP yang merupakan seorang staf di sekolah tersebut.Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang SMP pada Disdik Kota Bekasi, Marwah Zaitun seusai memperoleh keterangan dari AR dan WP yang pada hari ini, Selasa (27/06/2023), memenuhi pemanggilan Dinas Pendidikan Kota Bekasi.[irp posts=”3997″ ]Keduanya pun mengaku sudah berhubungan badan layaknya suami istri sebanyak dua kali selama 4 bulan berpetualang dalam hubungan haram perselingkuhan.
“Mereka mengakui (perselingkuhan di kamar Hotel Transit, Rest Area KM19) dan sudah 4 bulan berhubungan,” ujar Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Marwah Zaitun seusai memanggil oknum Guru SMPN 7 Kota Bekasi AR dan kedua pasangan mesum oknum guru dan staf SMPN 7 Kota Bekasi, Selasa (27/06/2023).
Terkait sanksi disiplin atas pelanggaran berat yang dilakukan AR yang berstatus PNS, Marwah mengaku pihaknya menyerahkan hal tersebut ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi yang memiliki kewenangan.“Dinas Pendidikan hanya melakukan pemanggilan terhadap mereka berdua atas laporan ataupun berita yang tersiar di media. Satu per satu kami panggil untuk dimintai keterangan dan klarifikasi yang bersangkutan,” terang Marwah.[irp posts=”5722″ ]Lebih lanjut Marwah menjelaskan bahwa informasi keterangan, klarifikasi hingga pengakuan atas pelanggaran berat yang dilakukan, kami tuangkan dalam Berita Acara (BA) dan sudah kami serahkan ke BKPSDM Kota Bekasi.“Ya kalau kategori bersetubuh ini pelanggaran mencemarkan nama baik OPD, perilaku asusila. Itu sanksinya berat,” tegasnya.[irp posts=”5015″ ]
“Untuk berapa kali berhubungan suami istri itu, mereka mengaku baru dua kali berhubungan intim. Tapi berapa kali sebenarnya mereka berbuat itu, hanya mereka dan Tuhan yang tahu,” beber Marwah.
Selain itu, Marwah mengatakan bahwa mereka juga telah menandatangani surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai yang berisi bahwa mereka tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.“Mirisnya, mereka berdua sudah berkeluarga. AR sudah beristri dan WP sudah bersuami dan sudah dikaruniai masing-masing dua anak,” ujar Marwah lirih.[irp posts=”5699″ ]Ketika ditanyakan apakah ada laporan dari pihak keluarga atas perzinahan tersebut, marwah mengaku pihaknya belum mengetahui hal tersebut. Kalaupun nanti ada laporan dari suami ataupun  istri oknum yang bersangkutan, kata dia, barulah kemudian pihaknya menindaklanjuti.“Kami memanggil yang bersangkutan karena mereka adalah pegawai dari Dinas Pendidikan Kota Bekasi,” jelas Marwah.[irp posts=”1611″ ]Terkait berapa lama waktu yang diperlukan dalam menjatuhkan sanksi, Marwah mengatakan biasanya membutuhkan waktu kurang lebih satu (1) minggu setelah bersurat ke BKPSDM.[irp posts=”5718″ ]Namun, untuk sanksi biasanya itu satu Minggu. Karena surat sudah di kirim ke BKPSDM. Karena besok libur panjang, paling Senin depan. Dan mereka juga akan di panggil di BKPSDM untuk sidang kode etik.“Kita pastikan proses penjatuhan sanksi akan berjalan, nanti kami juga akan dipanggil oleh BKPSDM untuk sidang kode etik. Sanksi akan diberikan kepada mereka yang sudah mencemarkan nama baik OPD dan berbuat Asusila,” pungkasnya. (mar)

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Petaka Stasiun Bekasi Timur: KA Argo Bromo Tubruk KRL dari Belakang
Mencekam! KAJJ dan KRL Commuter Line Tabrakan di Stasiun Bekasi Timur Imbas Taksi Mogok
Kejari Sidik Dugaan Korupsi PT Migas Bekasi, Kerugian Tembus Rp278 M!
Dapur Makan Bergizi Gratis di Bekasi Bertambah Dua Kali Lipat, 153 SPPG Masih Proses Sertifikasi
Segera Ajukan Proposal Dana Hibah Rp 100 Juta per RW Kota Bekasi Tahun 2026
Pemkot Bekasi Buka Pengajuan Dana Hibah Rp100 Juta per RW, Cek Jadwal dan Syarat Pencairannya!
Pemkot Bekasi Kaji Usulan Insentif BSIP, Wali Kota Tri Adhianto Ungkap Syarat Pentingnya!
Prostitusi Berkedok Panti Pijat ‘Be Glow’ Bekasi Kembali Beroperasi: KOAR Cium Kongkalikong Satpol PP

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 22:45 WIB

Petaka Stasiun Bekasi Timur: KA Argo Bromo Tubruk KRL dari Belakang

Senin, 27 April 2026 - 22:32 WIB

Mencekam! KAJJ dan KRL Commuter Line Tabrakan di Stasiun Bekasi Timur Imbas Taksi Mogok

Senin, 27 April 2026 - 20:30 WIB

Kejari Sidik Dugaan Korupsi PT Migas Bekasi, Kerugian Tembus Rp278 M!

Senin, 27 April 2026 - 15:01 WIB

Dapur Makan Bergizi Gratis di Bekasi Bertambah Dua Kali Lipat, 153 SPPG Masih Proses Sertifikasi

Senin, 27 April 2026 - 12:30 WIB

Segera Ajukan Proposal Dana Hibah Rp 100 Juta per RW Kota Bekasi Tahun 2026

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca