“Mereka mengakui (perselingkuhan di kamar Hotel Transit, Rest Area KM19) dan sudah 4 bulan berhubungan,” ujar Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Marwah Zaitun seusai memanggil oknum Guru SMPN 7 Kota Bekasi AR dan kedua pasangan mesum oknum guru dan staf SMPN 7 Kota Bekasi, Selasa (27/06/2023).
“Untuk berapa kali berhubungan suami istri itu, mereka mengaku baru dua kali berhubungan intim. Tapi berapa kali sebenarnya mereka berbuat itu, hanya mereka dan Tuhan yang tahu,” beber Marwah.Selain itu, Marwah mengatakan bahwa mereka juga telah menandatangani surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai yang berisi bahwa mereka tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. “Mirisnya, mereka berdua sudah berkeluarga. AR sudah beristri dan WP sudah bersuami dan sudah dikaruniai masing-masing dua anak,” ujar Marwah lirih. [irp posts=”5699″ ] Ketika ditanyakan apakah ada laporan dari pihak keluarga atas perzinahan tersebut, marwah mengaku pihaknya belum mengetahui hal tersebut. Kalaupun nanti ada laporan dari suami ataupun istri oknum yang bersangkutan, kata dia, barulah kemudian pihaknya menindaklanjuti. “Kami memanggil yang bersangkutan karena mereka adalah pegawai dari Dinas Pendidikan Kota Bekasi,” jelas Marwah. [irp posts=”1611″ ] Terkait berapa lama waktu yang diperlukan dalam menjatuhkan sanksi, Marwah mengatakan biasanya membutuhkan waktu kurang lebih satu (1) minggu setelah bersurat ke BKPSDM. [irp posts=”5718″ ] Namun, untuk sanksi biasanya itu satu Minggu. Karena surat sudah di kirim ke BKPSDM. Karena besok libur panjang, paling Senin depan. Dan mereka juga akan di panggil di BKPSDM untuk sidang kode etik. “Kita pastikan proses penjatuhan sanksi akan berjalan, nanti kami juga akan dipanggil oleh BKPSDM untuk sidang kode etik. Sanksi akan diberikan kepada mereka yang sudah mencemarkan nama baik OPD dan berbuat Asusila,” pungkasnya. (mar)
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







