Oknum Guru SMPN 7 Kota Bekasi Akui Telah Berzinah dengan Staf

- Jurnalis

Selasa, 27 Juni 2023 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum Guru SMPN 7 Kota Bekasi

Oknum Guru SMPN 7 Kota Bekasi "AR" (tengah) dan pasangan mesumnya "WP" (kanan) memenuhi panggilan Disdik Kota Bekasi dan mengaku sudah berhubungan selama berselingkuh selama empat (4) bulan dengan berhubungan layaknya suami istri, Selasa (27/06/2023).

BEKASI TIMUR – Oknum Guru SMPN 7 Kota Bekasi berinisial AR akhirnya mengakui perselingkuhannya dengan WP yang merupakan seorang staf di sekolah tersebut. Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang SMP pada Disdik Kota Bekasi, Marwah Zaitun seusai memperoleh keterangan dari AR dan WP yang pada hari ini, Selasa (27/06/2023), memenuhi pemanggilan Dinas Pendidikan Kota Bekasi. [irp posts=”3997″ ] Keduanya pun mengaku sudah berhubungan badan layaknya suami istri sebanyak dua kali selama 4 bulan berpetualang dalam hubungan haram perselingkuhan.
“Mereka mengakui (perselingkuhan di kamar Hotel Transit, Rest Area KM19) dan sudah 4 bulan berhubungan,” ujar Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Marwah Zaitun seusai memanggil oknum Guru SMPN 7 Kota Bekasi AR dan kedua pasangan mesum oknum guru dan staf SMPN 7 Kota Bekasi, Selasa (27/06/2023).
Terkait sanksi disiplin atas pelanggaran berat yang dilakukan AR yang berstatus PNS, Marwah mengaku pihaknya menyerahkan hal tersebut ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi yang memiliki kewenangan. “Dinas Pendidikan hanya melakukan pemanggilan terhadap mereka berdua atas laporan ataupun berita yang tersiar di media. Satu per satu kami panggil untuk dimintai keterangan dan klarifikasi yang bersangkutan,” terang Marwah. [irp posts=”5722″ ] Lebih lanjut Marwah menjelaskan bahwa informasi keterangan, klarifikasi hingga pengakuan atas pelanggaran berat yang dilakukan, kami tuangkan dalam Berita Acara (BA) dan sudah kami serahkan ke BKPSDM Kota Bekasi. “Ya kalau kategori bersetubuh ini pelanggaran mencemarkan nama baik OPD, perilaku asusila. Itu sanksinya berat,” tegasnya. [irp posts=”5015″ ]
“Untuk berapa kali berhubungan suami istri itu, mereka mengaku baru dua kali berhubungan intim. Tapi berapa kali sebenarnya mereka berbuat itu, hanya mereka dan Tuhan yang tahu,” beber Marwah.
Selain itu, Marwah mengatakan bahwa mereka juga telah menandatangani surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai yang berisi bahwa mereka tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. “Mirisnya, mereka berdua sudah berkeluarga. AR sudah beristri dan WP sudah bersuami dan sudah dikaruniai masing-masing dua anak,” ujar Marwah lirih. [irp posts=”5699″ ] Ketika ditanyakan apakah ada laporan dari pihak keluarga atas perzinahan tersebut, marwah mengaku pihaknya belum mengetahui hal tersebut. Kalaupun nanti ada laporan dari suami ataupun  istri oknum yang bersangkutan, kata dia, barulah kemudian pihaknya menindaklanjuti. “Kami memanggil yang bersangkutan karena mereka adalah pegawai dari Dinas Pendidikan Kota Bekasi,” jelas Marwah. [irp posts=”1611″ ] Terkait berapa lama waktu yang diperlukan dalam menjatuhkan sanksi, Marwah mengatakan biasanya membutuhkan waktu kurang lebih satu (1) minggu setelah bersurat ke BKPSDM. [irp posts=”5718″ ] Namun, untuk sanksi biasanya itu satu Minggu. Karena surat sudah di kirim ke BKPSDM. Karena besok libur panjang, paling Senin depan. Dan mereka juga akan di panggil di BKPSDM untuk sidang kode etik. “Kita pastikan proses penjatuhan sanksi akan berjalan, nanti kami juga akan dipanggil oleh BKPSDM untuk sidang kode etik. Sanksi akan diberikan kepada mereka yang sudah mencemarkan nama baik OPD dan berbuat Asusila,” pungkasnya. (mar)
Visited 660 times, 1 visit(s) today

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semester I Belum Usai, Realisasi PAD Kota Bekasi Hampir Tembus 40 Persen dari Target
Peluang Emas! PBPI Kota Bekasi Buka Sertifikasi Wasit Padel
Akses PSEL Bantargebang Dikebut, Pemkot Bekasi Siapkan Rp24 Miliar
Bansos Tunai Rp5,4 Juta: Pemkot Bekasi Siap, Tunggu Aturan!
Piala Dunia 2026: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Jagokan Portugal demi CR7
Kontrak BOT Betos Habis: Pemkot Bekasi Didesak Ambil Alih Aset!
Praktik Suap Pendidikan Bekasi Dikuliti Habis Majelis SEPAGETI
Proyek Pirolisis Bantargebang, Gunungan Sampah Bakal Disulap Jadi BBM
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:11 WIB

Semester I Belum Usai, Realisasi PAD Kota Bekasi Hampir Tembus 40 Persen dari Target

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:56 WIB

Peluang Emas! PBPI Kota Bekasi Buka Sertifikasi Wasit Padel

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:38 WIB

Akses PSEL Bantargebang Dikebut, Pemkot Bekasi Siapkan Rp24 Miliar

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:35 WIB

Piala Dunia 2026: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Jagokan Portugal demi CR7

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:36 WIB

Kontrak BOT Betos Habis: Pemkot Bekasi Didesak Ambil Alih Aset!

Berita Terbaru

Ilustrasi Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya (tengah), saat memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Jakarta, belum lama ini. Sony kini resmi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dan berani mengungkap 26 nama elite politik yang diduga terlibat.

Nasional

Siapa Berani Bantah “Nyanyian MBG” Sony Sanjaya?

Jumat, 12 Jun 2026 - 20:25 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x