Asyik, Kini Tarif Transfer Antar Bank Turun jadi Rp2500

- Jurnalis

Selasa, 21 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perry Warjiyo Gubernur Bank Indonesia (BI)

Perry Warjiyo Gubernur Bank Indonesia (BI)

Bank Indonesia (BI) hari ini resmi meluncurkan pengoperasian infrastruktur sistem pembayaran Bank Indonesia Fast Payment (BI-Fast).

Peluncuran resmi BI-Fast dilakukan oleh Perry Warjiyo Gubernur BI secara virtual, Selasa (21/12/2021). Kata Perry, sistem pembayaran ritel BI-Fast untuk memenuhi kebutuhan rakyat dengan transaksi yang efisien dan murah.

“Skema harga BI-Fast juga murah untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai pelaksanaan tugas dan kewenangan Bank Indonesia di bidang sistem pembayaran sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang termasuk dalam penyediaan infrastruktur publik sistem pembayaran yang efisien,” ujar Perry.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia, BI-Fast untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendorong percepatan ekonomi keuangan digital nasional serta tetap menjaga inovasi percepatan ekonomi keuangan dan juga keberlangsungan industri sistem pembayaran.

Keunggulan dari sistem BI-Fast adalah transaksinya lebih murah, yaitu untuk tarif transfer antar bank yang dikenakan ke nasabah maksimal Rp 2500 atau lebih rendah dibanding dengan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yakni sebesar Rp 6.500 per transaksi.

Baca Juga:  Pemerintah Deteksi Ancaman Nonmiliter Jelang Pelaksanaan Pemilihan Umum 2024

“Untuk itu BI telah menetapkan skema harga yang murah yaitu dari Bank Indonesia ke peserta sebesar Rp19 dan dari peserta dan nasabah maksimum Rp2.500 per transaksi,” jelasnya.

Gubernur BI berharap, seluruh pelaku industri sistem pembayaran akan bergabung dan memanfaatkan BI-Fast ini untuk mampu melayani kebutuhan masyarakat lebih baik.

“Untuk NKRI secara bertahap tergantung kesiapan masing-masing peserta. Kesiapan kepesertaan dengan kriteria 4C yaitu Contribution terhadap ekonomi keuangan digital. Capacity dan Capability permodalan likuiditas maupun yang lainnya. Colaboration dalam mendukung kebijakan Bank Indonesia serta Champion in readiness dalam kesiapan implementasi baik people proses dan teknologi,” kata dia.

“Di samping tentu saja persyaratan dan kesiapan dari aspek kelembagaan kinerja keuangan serta aspek kapabilitas sistem informasi dalam memenuhi persyaratan teknis dan sistem yang handal,” imbuhnya.

Baca Juga:  Cukai Rokok Naik Tahun Depan, Ada Yang Curi Start?

Perry menjelaskan, BI-Fast melayani transfer kredit individual untuk nasabah di seluruh Indonesia. Selanjutnya layanan BI-Fast juga akan terus diperluas secara bertahap. Termasuk juga transaksi untuk direct debit dan request for payment.

Perry mengungkapkan, sistem BI-Fast juga akan diimplementasikan ke berbagai kanal perbankan dan tergantung kesiapan masing-masing dari bank peserta. Pada batch pertama hari ini atau 21 Desember 2021, sudah ada 21 bank yang siap menyediakan pelayanan BI-Fast.

Sekadar diketahui, sistem BI-Fast telah diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur nomor 23/25/PADG/2021 tentang penyelenggaraan Bank Indonesia Fast payment (BI-Fast). (*)

Berita Terkait

Terapkan Bayar Tol Tanpa Henti, Indonesia jadi Pionir di ASEAN
Pasca Firli Tersangka, KPK dan Polri Sepakat Lanjutkan Kerjasama Pemberantasan Korupsi
Pertamina, Shell, BP-AKR dan Vivo Kompak Turunkan Harga BBM per 1 Desember 2023, Simak Daftarnya
Bahas Kerja Prioritas Komisi Antirasuah, Plt Ketua KPK Nawawi Pomolango Kumpulkan Pimpinan
Terkait Mundurnya Penerapan NIK Jadi NPWP, Ini Dia Penjelasan Bos Pajak
Jokowi Resmi Nonaktifkan Firli Bahuri, Nawawi Jadi Ketua KPK Sementara
Reformasi Pasal Karet UU ITE, Keadilan Digital dalam Pencemaran Nama Baik
Jaksa Agung: Jangan Sekali-kali Main Perkara atau Intervensi Pengadaan Barang dan Jasa!
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Desember 2023 - 17:10 WIB

Pasca Firli Tersangka, KPK dan Polri Sepakat Lanjutkan Kerjasama Pemberantasan Korupsi

Senin, 4 Desember 2023 - 09:23 WIB

Pertamina, Shell, BP-AKR dan Vivo Kompak Turunkan Harga BBM per 1 Desember 2023, Simak Daftarnya

Senin, 27 November 2023 - 10:09 WIB

Bahas Kerja Prioritas Komisi Antirasuah, Plt Ketua KPK Nawawi Pomolango Kumpulkan Pimpinan

Senin, 27 November 2023 - 09:40 WIB

Terkait Mundurnya Penerapan NIK Jadi NPWP, Ini Dia Penjelasan Bos Pajak

Sabtu, 25 November 2023 - 11:04 WIB

Jokowi Resmi Nonaktifkan Firli Bahuri, Nawawi Jadi Ketua KPK Sementara

Sabtu, 25 November 2023 - 10:43 WIB

Reformasi Pasal Karet UU ITE, Keadilan Digital dalam Pencemaran Nama Baik

Selasa, 21 November 2023 - 09:47 WIB

Jaksa Agung: Jangan Sekali-kali Main Perkara atau Intervensi Pengadaan Barang dan Jasa!

Jumat, 3 November 2023 - 07:33 WIB

Presiden Jokowi Tandatangani UU ASN, PPPK Dapat Uang Pensiun Seperti PNS

Berita Terbaru

Dokumentasi Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri (kiri) bersama Joko Widodo (Jokowi) yang saat berstatus calon Presiden nomor urut 01 saat kampanye akbar di Solo, Jawa Tengah, Selasa (09/04/2019) silam.

Opini

Pantang Membebek, Jokowi Guncang Dunia

Rabu, 6 Des 2023 - 08:31 WIB