Poin Utama:
- Pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Bekasi resmi berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN).
- PT Danantara Investment Management (DIM) dan Denera berkomitmen mempercepat ekosistem Waste-to-Energy (WtE) guna mengatasi krisis sampah perkotaan.
- Proyek PSEL di Kota Bekasi akan dieksekusi secara langsung oleh Badan Usaha Pengembang dan Pengelola (BUPP) Bekasi Environment Nusantara.
- Penetapan PSN menjamin fasilitasi penyelesaian hambatan proyek melalui koordinasi lintas kementerian.
Pemerintah Pusat akhirnya mengambil langkah tajam guna mengatasi krisis persampahan dengan menetapkan tiga fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
Salah satu proyek krusial pada gelombang pertama ini difokuskan di Kota Bekasi, yang diharapkan menjadi solusi permanen penawar beban sampah perkotaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menyikapi hal ini, PT Danantara Investment Management (DIM) bersama anak usahanya, PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera), siap mempercepat realisasi ekosistem Waste-to-Energy (WtE).
Mengapa Proyek PSEL Kota Bekasi Ditetapkan Sebagai Proyek Strategis Nasional?
Penetapan status PSN bertujuan untuk mengeksekusi solusi terintegrasi dalam menanggulangi krisis tata kelola sampah yang kian mendesak.
Program ambisius ini ditargetkan mampu memangkas ketergantungan wilayah pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) seperti Bantargebang, dengan menyulap tumpukan sampah menjadi energi listrik terbarukan.
“Penetapan PSN terhadap tiga lokasi gelombang pertama ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menghadirkan solusi yang terintegrasi untuk mengatasi krisis sampah. Inisiatif ini mencakup perbaikan sistem pengelolaan sampah, pengurangan ketergantungan pada TPA, hingga optimalisasi pemanfaatan sampah menjadi energi,” kata Pandu Sjahrir di Jakarta, Rabu (10/06/2026).
Apa Dasar Hukum Penetapan PSEL Sebagai PSN?
Langkah strategis ini dipayungi oleh serangkaian landasan hukum yang kuat guna menjamin keamanan investasi hijau dan kepastian proyek di lapangan.
Penetapan ini merujuk langsung pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 yang memasukkan Program Pengelolaan Sampah Terpadu ke dalam Daftar PSN.
Landasan hukum strategis lainnya mencakup:
- Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018.
- Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 mengenai percepatan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi ramah lingkungan.
- Surat Keterangan PSN dari Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP).
Siapa yang Mengelola Proyek Pengolah Sampah Jadi Listrik di Bekasi?
Pengembangan serta operasional teknis PSEL di Kota Bekasi dikelola oleh Badan Usaha Pengembang dan Pengelola (BUPP) bernama Bekasi Environment Nusantara.
Entitas ini dibentuk berdasarkan pemilihan mitra secara selektif oleh DIM dan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan proyek sesuai tata kelola yang disepakati pemerintah.
Selain Kota Bekasi, gelombang pertama ini juga menaungi PSEL Bogor Raya (Nusantara Bogor New Energy) dan PSEL Denpasar Raya (Nusantara Bali New Energy).
Lewat status PSN, seluruh BUPP ini akan mendapat karpet merah berupa fasilitasi penyelesaian hambatan birokrasi lintas kementerian.
“Bagi Denera, status ini tidak hanya mempercepat realisasi di tiga lokasi awal, tetapi juga menjadi pijakan penting bagi pengembangan fasilitas PSEL di lokasi-lokasi berikutnya,” kata Fadli.
Dukungan penuh dari pemerintah pusat, jajaran Pemkot Bekasi, hingga Wali Kota Bekasi kini sangat krusial untuk mengawal proyek ini.
Kehadiran fasilitas PSEL di Bekasi bukan lagi sekadar ambisi infrastruktur daerah, melainkan agenda strategis nasional yang akan menyelamatkan lingkungan dan menciptakan nilai ekonomi berkelanjutan bagi warga sekitar.
Bagaimana tanggapan Anda mengenai hadirnya pabrik pengolah sampah menjadi listrik di Kota Bekasi ini?
Jangan lupa bagikan artikel ini dan tinggalkan opini kritis Anda di kolom komentar! Pantau terus informasi terkini seputar kebijakan Pemkot Bekasi lainnya hanya di RakyatBekasi.Com.







