Poin Utama:
- Pemkot Bekasi mengancam akan menarik paksa kendaraan dinas ASN yang kedapatan mengubah plat merah menjadi plat putih (pribadi).
- Satpol-PP Kota Bekasi ditugaskan untuk melakukan razia dan inventarisir kendaraan dinas yang terindikasi menggunakan plat ganda.
- Tindakan tegas ini merupakan peringatan keras agar ASN bertanggung jawab atas fasilitas negara yang diberikan.
- Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026 oleh Korlantas Polri ditunda sementara waktu karena fokus pada perayaan Hari Bhayangkara.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tidak akan segan menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan memalsukan identitas kendaraan dinas.
Ancaman penarikan aset negara ini menanti para oknum pejabat yang nekat memutihkan plat merah menjadi plat pribadi demi kepentingan tertentu di jalan raya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peringatan keras ini digaungkan menyusul potensi maraknya pelanggaran lalu lintas oleh oknum pegawai pemerintahan.
Mengapa Pemkot Bekasi Akan Menarik Mobil Dinas ASN?
Pemkot Bekasi akan menarik kendaraan dinas karena tindakan memutihkan plat merah merupakan pelanggaran serius terhadap penggunaan fasilitas dan aset milik negara.
Para pejabat struktural maupun fungsional dituntut untuk menjadi teladan yang baik di tengah masyarakat, bukan justru mengakali aturan lalu lintas.
”Kita tindak hari ini, saya sudah sampaikan. Kalau memang dalam lingkungan kita ada ketahuan, ada yang mengganti dari plat merah dirubah menjadi plat putih, kita akan proses. Kalau perlu, kita tarik kendaraan dinas yang dipergunakannya,” tegas Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com usai Giat Apel Pagi di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Senin (08/06/2026).
Politisi Gerindra ini tak lupa mengingatkan seluruh pegawainya agar menggunakan fasilitas yang didanai uang rakyat tersebut dengan penuh rasa tanggung jawab.
Kendaraan operasional hanya diperuntukkan bagi kelancaran tugas kedinasan, bukan untuk bergaya layaknya kendaraan pribadi.
Bagaimana Langkah Pemkot Bekasi Menindak Pelanggaran Plat Merah?
Satpol-PP Kota Bekasi ditugaskan secara khusus untuk mengidentifikasi dan menginventarisir seluruh kendaraan dinas yang terindikasi melanggar aturan plat nomor.
Identifikasi ini mencakup pelacakan ASN yang mencoba memiliki plat nomor ganda atau menyembunyikan identitas asli kendaraan dinas mereka.
Lebih lanjut, Plh Wali Kota Bekasi menegaskan agar aparatur mematuhi seluruh aturan lalu lintas yang berlaku.
“Kami juga mengingatkan kepada aparatur yang menggunakan fasilitas kendaraan dinas. Jangan ada lagi pelanggaran berupa penggantian plat nomor mobil dinas,” tambahnya.
Bagi ASN yang masih membandel, pencabutan hak guna pakai kendaraan dinas akan segera dieksekusi tanpa kompromi. Pemkot Bekasi memastikan tidak ada ruang bagi oknum yang menyalahgunakan wewenang.
Kapan Operasi Patuh Jaya 2026 Dilaksanakan?
Sementara itu dikabarkan bahwa pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026 resmi ditunda untuk sementara waktu karena Polri saat ini tengah memfokuskan sumber dayanya dalam persiapan menyambut Hari Bhayangkara.
Kabar penundaan jadwal ini dikonfirmasi langsung oleh Korlantas Polri melalui Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryo Nugroho.
Awalnya, Operasi Patuh Jaya 2026 dijadwalkan berlangsung serentak mulai 8 Juni hingga 21 Juni 2026.
Meski ada penundaan razia besar-besaran, Polri mengharapkan kesadaran masyarakat—termasuk ASN—untuk tetap tertib aturan lalu lintas, dengan mengutamakan keselamatan.
Nantinya, apabila operasi ini dilanjutkan, polisi akan memaksimalkan teknologi penegakan hukum secara digital, di antaranya:
- ETLE Statis: Kamera pengawas tetap di persimpangan jalan protokol.
- ETLE Handheld: Perangkat portabel yang dipegang langsung oleh petugas di lapangan.
- ETLE Drone: Pengawasan pelanggaran lalu lintas melalui jalur udara.
- Penilangan Manual: Tindakan langsung di tempat untuk jenis pelanggaran kasat mata tertentu.
Pengawasan ketat terhadap aset negara di lingkungan Pemkot Bekasi diharapkan mampu menekan angka penyalahgunaan wewenang oleh oknum ASN nakal.
Ketegasan ini juga menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menjaga transparansi dan kedisiplinan aparaturnya.
Bagaimana tanggapan Anda mengenai sanksi penarikan mobil dinas ini? Sampaikan pendapat Anda di kolom komentar dan bagikan informasi ini agar tata kelola Pemkot Bekasi semakin transparan! Baca juga berita politik dan pemerintahan Bekasi lainnya hanya di RakyatBekasi.Com.






