Aksi yang sudah dua kali viral ini disebut terjadi karena Sirkuit Reca Vida di Bantar Gebang dinilai terlalu pendek dan tidak memadai bagi para pembalap.
BEKASI – Aksi balap liar yang meresahkan kembali terjadi di Jalan Ahmad Yani, tepat di depan kompleks Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan.
Menanggapi insiden yang telah terjadi dua kali dalam sebulan terakhir, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyoroti kurang memadainya fasilitas sirkuit resmi sebagai salah satu pemicu utama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai solusi jangka pendek, Tri Adhianto telah memerintahkan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk memasang rumble strip atau pita kejut di sepanjang ruas jalan tersebut.
“Kami sudah berkoordinasi dengan unsur Forkopimda dan melakukan upaya-upaya pencegahan,” kata Tri Adhianto saat ditemui jurnalis rakyatbekasi.com di Plaza Pemkot Bekasi usai memimpin apel pagi, Senin (22/09/2025).
Dua Kali Viral di Media Sosial
Fenomena balap liar di jantung kota ini menjadi sorotan publik setelah videonya beredar luas di media sosial. Aksi pertama terekam pada 7 September 2025 dan diunggah oleh akun Instagram @yoga_2d.
Kejadian serupa terulang kembali pada Minggu malam (21/09/2025), dan kali ini diabadikan melalui video yang diunggah oleh akun TikTok @aeroxanjelo, menunjukkan para pelaku tidak jera meski lokasi tersebut merupakan area perkantoran pemerintahan.
Wali Kota Bekasi: Sirkuit Reca Vida Terlalu Pendek
Menurut Tri Adhianto, salah satu akar masalah dari maraknya balap liar ini adalah kondisi Sirkuit Reca Vida di Bantar Gebang yang belum memenuhi ekspektasi para penggemar kecepatan. Dengan panjang lintasan hanya 500 meter, sirkuit tersebut dinilai terlalu pendek.
”Kita punya Sirkuit Reca Vida di Bantar Gebang, tetapi setelah kita lihat, lintasannya terlalu pendek dan memang belum memenuhi syarat,” jelasnya. “Mereka (para pembalap liar) mungkin membutuhkan trek yang lebih panjang untuk akselerasi dan pengereman. Kendala inilah yang menjadi penyebab mereka kembali ke jalan raya.”
Kondisi sirkuit yang tidak ideal tersebut membuat para joki memilih Jalan Ahmad Yani yang memiliki trek lurus dan panjang sebagai arena adu kecepatan ilegal.
Solusi Jangka Pendek: Pemasangan Rumble Strip
Sebagai langkah penindakan cepat untuk mengembalikan ketertiban dan menjamin keselamatan pengguna jalan lain, Tri Adhianto mengaku pihaknya telah mengambil kebijakan tegas.
”Langkah-langkahnya, dari sisi sarana, kami akan lakukan pemasangan rumble strip di Jalan Ahmad Yani. Ini mungkin akan mengurangi tingkat kenyamanan dari para pembalap yang akan menggunakan jalan,” tegasnya. “Saya sudah perintahkan langsung ke Dishub untuk segera mengeksekusi.”
Pemasangan pita kejut ini diharapkan dapat menjadi disinsentif dan membuat permukaan jalan tidak lagi mulus untuk dijadikan arena balap liar, setidaknya hingga solusi jangka panjang terkait fasilitas sirkuit yang memadai dapat direalisasikan.
Apakah pemasangan rumble strip dianggap sebagai solusi efektif untuk mengatasi balap liar di perkotaan? Sampaikan pendapat Anda di kolom komentar.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






































