Balap Liar Kembali Terjadi di Depan Kantor Pemkot Bekasi, Wali Kota Siapkan ‘Rumble Strip’ di Jalan Ahmad Yani

- Jurnalis

Senin, 22 September 2025 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar akun tiktok @aeroxanjelo.

Tangkapan layar akun tiktok @aeroxanjelo.

Aksi yang sudah dua kali viral ini disebut terjadi karena Sirkuit Reca Vida di Bantar Gebang dinilai terlalu pendek dan tidak memadai bagi para pembalap.

BEKASI – Aksi balap liar yang meresahkan kembali terjadi di Jalan Ahmad Yani, tepat di depan kompleks Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan.

Menanggapi insiden yang telah terjadi dua kali dalam sebulan terakhir, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyoroti kurang memadainya fasilitas sirkuit resmi sebagai salah satu pemicu utama.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Sebagai solusi jangka pendek, Tri Adhianto telah memerintahkan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk memasang rumble strip atau pita kejut di sepanjang ruas jalan tersebut.

“Kami sudah berkoordinasi dengan unsur Forkopimda dan melakukan upaya-upaya pencegahan,” kata Tri Adhianto saat ditemui jurnalis rakyatbekasi.com di Plaza Pemkot Bekasi usai memimpin apel pagi, Senin (22/09/2025).

Dua Kali Viral di Media Sosial

​Fenomena balap liar di jantung kota ini menjadi sorotan publik setelah videonya beredar luas di media sosial. Aksi pertama terekam pada 7 September 2025 dan diunggah oleh akun Instagram @yoga_2d.

Kejadian serupa terulang kembali pada Minggu malam (21/09/2025), dan kali ini diabadikan melalui video yang diunggah oleh akun TikTok @aeroxanjelo, menunjukkan para pelaku tidak jera meski lokasi tersebut merupakan area perkantoran pemerintahan.

Wali Kota Bekasi: Sirkuit Reca Vida Terlalu Pendek

Menurut Tri Adhianto, salah satu akar masalah dari maraknya balap liar ini adalah kondisi Sirkuit Reca Vida di Bantar Gebang yang belum memenuhi ekspektasi para penggemar kecepatan. Dengan panjang lintasan hanya 500 meter, sirkuit tersebut dinilai terlalu pendek.

​”Kita punya Sirkuit Reca Vida di Bantar Gebang, tetapi setelah kita lihat, lintasannya terlalu pendek dan memang belum memenuhi syarat,” jelasnya. “Mereka (para pembalap liar) mungkin membutuhkan trek yang lebih panjang untuk akselerasi dan pengereman. Kendala inilah yang menjadi penyebab mereka kembali ke jalan raya.”

​Kondisi sirkuit yang tidak ideal tersebut membuat para joki memilih Jalan Ahmad Yani yang memiliki trek lurus dan panjang sebagai arena adu kecepatan ilegal.

Solusi Jangka Pendek: Pemasangan Rumble Strip

Sebagai langkah penindakan cepat untuk mengembalikan ketertiban dan menjamin keselamatan pengguna jalan lain, Tri Adhianto mengaku pihaknya telah mengambil kebijakan tegas.

​”Langkah-langkahnya, dari sisi sarana, kami akan lakukan pemasangan rumble strip di Jalan Ahmad Yani. Ini mungkin akan mengurangi tingkat kenyamanan dari para pembalap yang akan menggunakan jalan,” tegasnya. “Saya sudah perintahkan langsung ke Dishub untuk segera mengeksekusi.”

​Pemasangan pita kejut ini diharapkan dapat menjadi disinsentif dan membuat permukaan jalan tidak lagi mulus untuk dijadikan arena balap liar, setidaknya hingga solusi jangka panjang terkait fasilitas sirkuit yang memadai dapat direalisasikan.

Apakah pemasangan rumble strip dianggap sebagai solusi efektif untuk mengatasi balap liar di perkotaan? Sampaikan pendapat Anda di kolom komentar.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?
Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI
Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari
Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi
Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh
Wali Kota Bekasi Dorong Percepatan Pencairan Dana Rp100 Juta per RW Pasca Audit BPK
FOPERA Endus Potensi Kerugian Negara di RSUD CAM Kota Bekasi
Tanggul Citarum Jebol Rendam Ribuan Rumah di Muara Gembong Bekasi

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:26 WIB

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:17 WIB

Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:28 WIB

Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:42 WIB

Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:58 WIB

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Berita Terbaru

Tangkapan layar Surat Edaran Nomor 800.1.5/219/BKPSDM.PKA tertanggal 19 Januari 2026.

Bekasi

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Rabu, 21 Jan 2026 - 13:58 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca