Bawaslu Akan Panggil Paksa Terlapor Pamer Jersey Nomor 2 Jika Tak Kooperatif

- Jurnalis

Sabtu, 6 Januari 2024 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner Bawaslu Kota Bekasi Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Muhammad Sodikin.

Komisioner Bawaslu Kota Bekasi Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Muhammad Sodikin.

KOTA BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi siap melakukan pemanggilan secara paksa kepada para Camat yang turut terlibat dalam kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang memamerkan jersey dengan nomor punggung 2, bilamana tidak kooperatif.

[irp posts=”8164″ ]

[irp posts=”7970″ ]

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita kan bisa panggil paksa, Kalau tiga hari nanti mereka tidak koperatif bisa kita panggil paksa,” ucap Komisioner Bawaslu Kota Bekasi Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Muhammad Sodikin kepada rakyatbekasi.com, Jumat (05/01/2024).

Sodikin menjelaskan, adapun sepuluh camat yang akan dilakukan pemanggilan oleh pihaknya, nantinya mereka akan dimintai keterangan dan klarifikasi. Karena, gambar yang beredar tidak semua Camat yang ada di foto itu megang jersey nomor 2.

[irp posts=”8173″ ]

“Nanti kita akan fokuskan untuk memintai keterangan yang megang Jersey Nomor 2 dulu, Prosesnya kan berkembang. Kan yang viral ini yang megang nomor 2, maka itu dulu nanti yang akan kita mintai keterangan. Kan kalau kita mau mendudukkan persoalan secara jelas itu kan, apa niatnya?,” ungkapnya.

Sebagai informasi, 10 Camat di Kota Bekasi yang nantinya akan dilakukan pemanggilan oleh Bawaslu sebagai terlapor antara lain;

  1. Camat Mustikajaya Jaya Eko Setiawan.
  2. Camat Bantargebang Cecep Miftah farid
  3. Camat pondokgede Zainal Abidin Syah.
  4. Camat Bekasi Selatan Karya Sukmajaya.
  5. Camat Bekasi Timur Fitri Widyati.
  6. Camat Pondok Melati Heni Setiowati.
  7. Camat Jatisampurna Nata Wirya.
  8. Camat Bekasi Barat Gutus Hermawan Eka Permana
  9. Camat Jatiasih Ashari.
  10. Camat Rawalumbu Nia Aminah Kurniati.

Sedangkan sisanya, Camat Medan Satria Widy Tiawarman dan Camat Bekasi Utara Sumpomo Brama tidak dilakukan pemanggilan. Selain para Camat, tiga terlapor lainnya yang bakal dipanggil adalah Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad, Pimpinan Bank Jabar Banten (BJB) Bayu Novi Putra Utama dan Kepala Satpol-PP Kota Bekasi Karto.

[irp posts=”7133″ ]

Sementara itu terpisah, Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad meminta kepada ASN terlapor untuk memenuhi panggilan Bawaslu guna dimintai keterangannya.

“Saya akan menghimbau untuk patuhi panggilan Bawaslu dan kalau perlu saya akan menjadi teladan, saat dipanggil oleh Bawaslu, saya hadir,” imbuh Gani kepada rakyatbekasi.com saat ditemui di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Jumat (05/01/2024).

[irp posts=”8162″ ]

Menurut Gani, tidak ada alasan dari para ASN terlapor tersebut untuk tidak mematuhi pemanggilan oleh Bawaslu. Karena menurutnya pemanggilan tersebut merupakan momentum untuk para ASN terlapor untuk menyampaikan keterangan secara terperinci.

“Tidak ada perintah ataupun tidak ada alasan untuk mereka (ASN terlapor) menolak (pemanggilan dari Bawaslu). Justru dengan dipanggil, datang dan sampaikan apa adanya. Sampaikan apa yang dilakukan, seperti apa dan saya sampai detik ini, masih menjunjung komitmen Netralitas,” bebernya.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Targetkan 30 Ribu Pelanggan, Perumda Tirta Bhagasasi Tarumajaya Tekan Kebocoran Air
Nasib Banpres FO Bulak Kapal Menggantung, Pemkot Bekasi Tunggu Pusat
Awas Hewan Kurban Sakit! Sekda Junaedi Perintahkan Tim Medis Sisir 12 Kecamatan
CFD Baru Kota Bekasi Sasar Alun-Alun, Sekda Wanti-Wanti Macet!
Kualitas Udara Kota Bekasi Tidak Sehat, AQI Pagi Ini Tembus 153
Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan di SPMB 2026, Pemkot Bekasi Pangkas Kapasitas Rombel SMPN
Panti Pijat ‘Be Glow’ Diduga Pakai Izin Bodong
Jadi Syarat Wajib dalam SPMB 2026, Disdukcapil Kota Bekasi Gencarkan Pembuatan KIA
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 14:36 WIB

Targetkan 30 Ribu Pelanggan, Perumda Tirta Bhagasasi Tarumajaya Tekan Kebocoran Air

Senin, 11 Mei 2026 - 12:00 WIB

Nasib Banpres FO Bulak Kapal Menggantung, Pemkot Bekasi Tunggu Pusat

Senin, 11 Mei 2026 - 11:10 WIB

Awas Hewan Kurban Sakit! Sekda Junaedi Perintahkan Tim Medis Sisir 12 Kecamatan

Senin, 11 Mei 2026 - 10:08 WIB

CFD Baru Kota Bekasi Sasar Alun-Alun, Sekda Wanti-Wanti Macet!

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:20 WIB

Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan di SPMB 2026, Pemkot Bekasi Pangkas Kapasitas Rombel SMPN

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x