Poin Utama:
- Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, menjadi korban dugaan pengeroyokan oleh dua pria tetangganya.
- Korban tak sadarkan diri dan mengalami memar serius di bagian dahi akibat hantaman pot bunga pelipisnya.
- Pihak keluarga telah resmi melaporkan dua terduga pelaku (MS dan H) ke Polres Metro Bekasi Kota.
- Saat ini, korban masih mendapatkan perawatan intensif di RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid (CAM) milik Pemkot Bekasi.
Aksi kekerasan terhadap perempuan kembali mencoreng wajah Kota Bekasi. Seorang ibu rumah tangga (IRT) yang bermukim di Jalan Bali No. 14, RT 07/06, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, menjadi korban dugaan pengeroyokan oleh dua pria bertetangga pada Selasa (05/05/2026) malam.
Insiden brutal ini mengakibatkan korban tak sadarkan diri hingga harus dilarikan ke RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid (CAM) Kota Bekasi untuk mendapatkan penanganan medis darurat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Apa Penyebab IRT di Jatiasih Dikeroyok Tetangga?
Peristiwa nahas ini bermula saat korban mendatangi rumah tetangganya dengan niat mengambil barang miliknya pribadi.
Namun, situasi mendadak memanas hingga memicu cekcok mulut antara korban dan kedua terduga pelaku yang berinisial MS dan H.
Puncaknya, para pelaku diduga kuat melontarkan rentetan kata-kata kasar kepada korban. Tanpa ampun, salah satu terduga pelaku langsung melemparkan sebuah pot bunga berukuran cukup besar yang mendarat telak di bagian dahi korban.
Bagaimana Kondisi Korban Usai Dihantam Pot Bunga?
Akibat lemparan benda keras tersebut, korban mengalami luka memar serius dan benjolan besar di area kepalanya.
Benturan keras itu bahkan membuat korban kehilangan keseimbangan dan ambruk seketika di lokasi kejadian.
”Saya sempat pingsan setelah dilempar pot terkena ke jidat,” kata korban kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com saat ditemui di RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi, Sabtu (09/05/2026).
Kapan Kasus Pengeroyokan Ini Dilaporkan ke Polisi?
Merespons tindak penganiayaan tersebut, suami korban, Puguh Hendarto, langsung mengambil langkah hukum tegas.
Puguh resmi melaporkan MS dan H ke Polres Metro Bekasi Kota pada Rabu (06/05/2026) dengan membawa bukti-bukti awal, termasuk hasil pemeriksaan medis dari rumah sakit.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterbitkan, aparat kepolisian saat ini tengah melakukan pendalaman intensif.
Penyidik Polres Metro Bekasi Kota diharapkan segera memanggil para saksi dan terduga pelaku untuk mengusut tuntas aksi premanisme lingkungan yang membahayakan nyawa warga tersebut.
Kasus di Kecamatan Jatiasih ini menambah catatan hitam persoalan konflik bertetangga yang berujung pada tindak pidana kekerasan.
Ketegasan aparat penegak hukum sangat dinanti agar insiden serupa tidak lagi menjadi teror bagi kaum perempuan di lingkungan permukiman.
Bagaimana tanggapan Anda mengenai maraknya aksi kekerasan bertetangga ini? Tinggalkan komentar Anda di bawah dan bagikan artikel ini untuk terus mengawal proses hukumnya! Jangan lupa baca juga update berita kriminalitas serta kebijakan Pemkot Bekasi lainnya hanya di RakyatBekasi.Com.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




















