Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah mengintruksikan kepada jajaran pengawas pemilu se-Jawa Barat (Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan hingga Pengawas Kelurahan/Desa) untuk melakukan pengawasan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih pada tahapan penyusunan daftar pemilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Jawa Barat.
“Metode pengawasan yang dilakukan berupa pengawasan melekat secara langsung dan juga Uji Petik terhadap kinerja Pantarlih, serta memastikan kerja tersebut sudah sesuai dengan prosedur,” ucap Kordiv. Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jawa Barat Hj. Nuryamah dalam siaran persnya yang diterima redaksi rakyatbekasi.com, Kamis (18/07/2024).
Data yang terhimpun dalam laporan cepat yang disampaikan oleh 27 Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat sampai tanggal 8 Juli 2024, kata dia, didapati 4 temuan yang menjadi trend pada saat Proses Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih, yaitu:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Jumlah Pantarlih yang terbukti sebagai anggota/pengurus Parpol/tim kampanye/tim pemenangan pemilu/pemilihan terakhir: 107 orang
- Jumlah Pantarlih yang tidak mencoklit secara langsung: 16 orang
- Jumlah Pantarlih yang tidak mempunyai SK: 97 Orang
- Jumlah Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain: 2 Orang
Terhadap permasalahan tersebut, kata dia, jajaran pengawas pemilu menyampaikan saran kepada KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS agar melakukan pembinaan terhadap Pantarlih yang terbukti sebagai anggota/pengurus Parpol/tim kampanye/tim pemenangan pemilu/pemilihan terakhir.
“Selanjutnya agar memberikan pembinaan kepada Pantarlih yang tidak melakukan Coklit sesuai dengan prosedur,” terangnya.
Lebih lanjut Nuryamah membeberkan bahwa pihaknya telah melakukan uji petik terhadap 416.990 Kepala Keluarga (KK) dari data yang terhimpun dari 27 Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat.
Dari hasil uji petik tersebut terdapat beberapa temuan, yaitu:
- Jumlah KK yang belum dicoklit tetapi sudah ditempel stiker sebanyak 44 KK;
- Jumlah KK yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempel stiker sebanyak 1.045 KK.
“Terhadap permasalahan dalam pelaksanaan Coklit tersebut, jajaran pengawas Pemilu menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS agar melakukan monitoring dan pembinaan kepada Pantarlih agar tidak melakukan tindakan di luar prosedur dalam pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024,” pungkasnya.