Bawaslu Kota Bekasi Loloskan Panwascam Nilai Terendah, Ada KKN dalam Rekrutmen?

- Jurnalis

Jumat, 24 Mei 2024 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Anggota Panwascam untuk Pilkada Serentak 2024, Jumat (24/05/2024).

Suasana pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Anggota Panwascam untuk Pilkada Serentak 2024, Jumat (24/05/2024).

KOTA BEKASI – Bawaslu Kota Bekasi diketahui bakal melantik Anggota Panitia Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan (Panwascam) untuk Pemilu Serentak 2024 yang akan diselenggarakan di Hotel Amaroossa Bekasi sekira pukul 12:00 WIB – 20:00 WIB, Jumat (24/05/2024).[irp posts=”8794″ ]Sebanyak 36 Anggota Panwascam yang terdiri dari 26 Panwascam eksisting Pemilu 2024 ditambah dengan 10 Panwascam baru hasil seleksi Bawaslu Kota Bekasi dengan Ketua Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kota Bekasi Basan Saiful Nurdin yang juga salah seorang Komisioner Bawaslu Kota Bekasi.Berdasarkan penelusuran redaksi rakyatbekasi.com, salah seorang Anggota Panwascam baru hasil seleksi berinisial DAP diduga kuat lulus seleksi karena bawaan salah satu komisioner yang juga Ketua Pokja.Meskipun nilai tes CAT (36,4) dan Essai (19,8) DAP menduduki peringkat terakhir dengan total nilai sebesar 56,2 di antara 3 pendaftar lainnya di Kecamatan tersebut.
“Ya mestinya kembali kepada aturan saja, kalau secara syarat tidak lolos, ya tidak lolos. Kalau diloloskan kan jadi persoalan, karena dekat, karena KKN, lalu diloloskan jadi bermasalah,” kata Pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin kepada rakyatbekasi.com, Jumat (24/05/2024).
[irp posts=”8173″ ]Manajemen perekrutan Badan Adhoc panwascam itu, kata dia, harus dikelola sesuai dengan aturan dan Merit System bukan Spoil System, yang artinya proses rekrutmen diselenggarakan berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, berlangsung dengan adil dan tanpa diskriminasi.
“Oleh karena itu, Bawaslu Kota Bekasi harus bekerja profesional, independen dan berbasis pada Merit System, sistem rekrutmen yang berbasis prestasi, bukan Spoil System,” tegasnya.
Ujang pun mengingatkan jika Bawaslu Kota Bekasi mengedepankan kepentingan politis dalam (Spoil System) perekrutan Panwascam, maka pasti akan banyak pihak yang marah dan kecewa karena dianggap melanggar dan KKN.
“Kalau tidak sesuai dengan aturan, pasti akan banyak orang marah dan kecewa, karena dianggap melanggar, dianggap KKN. Mestinya (Bawaslu) lebih terbuka, lebih transparan, lebih profesional agar rekrutmen itu bisa dipertanggungjawabkan kepada publik khususnya pada warga Kota Bekasi,” tutup Ujang.
[irp posts=”10976″ ]
Meski hasil tes seleksinya lebih kecil dari pesaingnya, DAP diduga ditetapkan lolos seleksi Panwascam Kecamatan pondok Melati dengan menyingkirkan YYK dan DNM dalam rekrutmen Panwascam yang digelar Bawaslu Kota Bekasi.
Sementara itu Staf Khusus Bawaslu RI Ali Mahyail mengatakan bahwa setiap seleksi panwascam itu ada aturannya seperti; Perbawaslu, Surat Edaran, Juknis dan seterusnya.Misalnya yang lolos ke tahap berikutnya adalah nilai tertingi dari test CAT dan essay, kata dia, sebanyak dua kali lipat dari kebutuhan maka tahap selanjutnya adalah wawancara dan pendalaman materi.
“Mungkin disinilah yang menimbulkan subjektifitas yang multitafsir. Tetapi sepanjang aturannya terpenuhi, tidak jadi masalah walaupun tetap ada kemungkinan gugatan dan bahkan di DKPP kan oleh peserta yang merasa nilai testnya tinggi,” ucapnya singkat.
[irp posts=”10572″ ]Sebagai informasi, berikut hasil tes CAT dan Essai DAP dan tiga calon Panwascam lainnya;
  1. TW (Tes CAT: 51,1 + Essai: 18,84 = Total 69,94) salah jumlah, seharusnya 69,5.
  2. YYK (Tes CAT: 51,1 + Essai: 15,66 = Total 66,76)
  3. DNM (Tes CAT: 42 + Essai: 14,52 = Total 56,52)
  4. DAP (Tes CAT: 36,4 + Essai: 19,8 = Total 56,2)

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sah! Duet Achmad Rivai dan Bang Muin Nakhodai DPD PAN Kota Bekasi 2026-2031
PKS Kawal Pemkot Bekasi Lewat DPRD, Fokus Kritik Membangun
Perkuat Barisan Banteng di Bulan Ramadan! Tri Adhianto Pimpin Konsolidasi PDI Perjuangan Kota Bekasi
Awas Sanksi Tegas! PDI Perjuangan Larang Keras Kader Cawe-Cawe Dapur Makan Bergizi Gratis
KPU Kota Bekasi Tunggu Regulasi Pusat Soal Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tolak Wacana Pilkada Dipilih DPRD
Sutrisno Pangaribuan Kecam Wacana Pilkada Kembali ke DPRD, Sebut Niat Jahat Elite Politik
Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Dinilai Suburkan Oligarki dan Matikan Jalur Independen di Bekasi

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 00:45 WIB

Sah! Duet Achmad Rivai dan Bang Muin Nakhodai DPD PAN Kota Bekasi 2026-2031

Selasa, 17 Maret 2026 - 18:06 WIB

PKS Kawal Pemkot Bekasi Lewat DPRD, Fokus Kritik Membangun

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:53 WIB

Perkuat Barisan Banteng di Bulan Ramadan! Tri Adhianto Pimpin Konsolidasi PDI Perjuangan Kota Bekasi

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:55 WIB

Awas Sanksi Tegas! PDI Perjuangan Larang Keras Kader Cawe-Cawe Dapur Makan Bergizi Gratis

Senin, 9 Februari 2026 - 15:04 WIB

KPU Kota Bekasi Tunggu Regulasi Pusat Soal Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca