Bawaslu Kota Bekasi Loloskan Panwascam Nilai Terendah, Ada KKN dalam Rekrutmen?

- Jurnalis

Jumat, 24 Mei 2024 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Anggota Panwascam untuk Pilkada Serentak 2024, Jumat (24/05/2024).

Suasana pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Anggota Panwascam untuk Pilkada Serentak 2024, Jumat (24/05/2024).

KOTA BEKASI – Bawaslu Kota Bekasi diketahui bakal melantik Anggota Panitia Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan (Panwascam) untuk Pemilu Serentak 2024 yang akan diselenggarakan di Hotel Amaroossa Bekasi sekira pukul 12:00 WIB – 20:00 WIB, Jumat (24/05/2024).

Baca Juga:  Bawaslu Jabar: Pelanggaran ASN Terbukti, Bawaslu Kota Bekasi Sembunyi di Putusan Kolektif Kolegial

Sebanyak 36 Anggota Panwascam yang terdiri dari 26 Panwascam eksisting Pemilu 2024 ditambah dengan 10 Panwascam baru hasil seleksi Bawaslu Kota Bekasi dengan Ketua Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kota Bekasi Basan Saiful Nurdin yang juga salah seorang Komisioner Bawaslu Kota Bekasi.

Berdasarkan penelusuran redaksi rakyatbekasi.com, salah seorang Anggota Panwascam baru hasil seleksi berinisial DAP diduga kuat lulus seleksi karena bawaan salah satu komisioner yang juga Ketua Pokja.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun nilai tes CAT (36,4) dan Essai (19,8) DAP menduduki peringkat terakhir dengan total nilai sebesar 56,2 di antara 3 pendaftar lainnya di Kecamatan tersebut.

“Ya mestinya kembali kepada aturan saja, kalau secara syarat tidak lolos, ya tidak lolos. Kalau diloloskan kan jadi persoalan, karena dekat, karena KKN, lalu diloloskan jadi bermasalah,” kata Pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin kepada rakyatbekasi.com, Jumat (24/05/2024).

Baca Juga:  Mahasiswa Kecam Ambiguitas Bawaslu Kota Bekasi saat Tangani Kasus Netralitas ASN

Manajemen perekrutan Badan Adhoc panwascam itu, kata dia, harus dikelola sesuai dengan aturan dan Merit System bukan Spoil System, yang artinya proses rekrutmen diselenggarakan berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, berlangsung dengan adil dan tanpa diskriminasi.

“Oleh karena itu, Bawaslu Kota Bekasi harus bekerja profesional, independen dan berbasis pada Merit System, sistem rekrutmen yang berbasis prestasi, bukan Spoil System,” tegasnya.

Ujang pun mengingatkan jika Bawaslu Kota Bekasi mengedepankan kepentingan politis dalam (Spoil System) perekrutan Panwascam, maka pasti akan banyak pihak yang marah dan kecewa karena dianggap melanggar dan KKN.

“Kalau tidak sesuai dengan aturan, pasti akan banyak orang marah dan kecewa, karena dianggap melanggar, dianggap KKN. Mestinya (Bawaslu) lebih terbuka, lebih transparan, lebih profesional agar rekrutmen itu bisa dipertanggungjawabkan kepada publik khususnya pada warga Kota Bekasi,” tutup Ujang.

Baca Juga:  Komisi I Desak KPU dan Bawaslu Seret Seluruh Pihak yang Terlibat Skandal PPK "Holiday" ke Bali
Meski hasil tes seleksinya lebih kecil dari pesaingnya, DAP diduga ditetapkan lolos seleksi Panwascam Kecamatan pondok Melati dengan menyingkirkan YYK dan DNM dalam rekrutmen Panwascam yang digelar Bawaslu Kota Bekasi.

Sementara itu Staf Khusus Bawaslu RI Ali Mahyail mengatakan bahwa setiap seleksi panwascam itu ada aturannya seperti; Perbawaslu, Surat Edaran, Juknis dan seterusnya.

Misalnya yang lolos ke tahap berikutnya adalah nilai tertingi dari test CAT dan essay, kata dia, sebanyak dua kali lipat dari kebutuhan maka tahap selanjutnya adalah wawancara dan pendalaman materi.

“Mungkin disinilah yang menimbulkan subjektifitas yang multitafsir. Tetapi sepanjang aturannya terpenuhi, tidak jadi masalah walaupun tetap ada kemungkinan gugatan dan bahkan di DKPP kan oleh peserta yang merasa nilai testnya tinggi,” ucapnya singkat.

Baca Juga:  Kantongi Uang Saku Rp 20 Juta Per Orang, 12 PPK dan PPS eks Pemilu 2024 'Holiday' ke Bali

Sebagai informasi, berikut hasil tes CAT dan Essai DAP dan tiga calon Panwascam lainnya;

  1. TW (Tes CAT: 51,1 + Essai: 18,84 = Total 69,94) salah jumlah, seharusnya 69,5.
  2. YYK (Tes CAT: 51,1 + Essai: 15,66 = Total 66,76)
  3. DNM (Tes CAT: 42 + Essai: 14,52 = Total 56,52)
  4. DAP (Tes CAT: 36,4 + Essai: 19,8 = Total 56,2)
Visited 5 times, 1 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bawaslu Kota Bekasi Monitoring Distribusi Logistik Pilkada Serentak 2024
Ketua DPRD Kota Bekasi Ingatkan Penyelenggara Pemilu Jaga Netralitas dan Profesional
Bantah Terima Gaji Dewan usai Mundur, Gus Shol Tunjuk Mubakhi jadi PAW Dirinya
Intip Saldo Awal Dana Kampanye Kontestan Pilkada Kota Bekasi, Paling Kecil Rp2,222 Juta
KPU Ingatkan Kontestan Pilkada Kota Bekasi Tidak Libatkan Anak-anak saat Kampanye
KPU Kota Bekasi Mulai Terima Perlengkapan Logistik Pendukung Pilkada Serentak 2024
KPU Batasi Pengeluaran Dana Kampanye Kontestan Pilkada Kota Bekasi
‘Ngobras’ Ratusan Milenial Bekasi bareng Bung Ronal dan Mas Tri di XXI ‘Pecah’!

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:14 WIB

Bawaslu Kota Bekasi Monitoring Distribusi Logistik Pilkada Serentak 2024

Rabu, 2 Oktober 2024 - 19:52 WIB

Ketua DPRD Kota Bekasi Ingatkan Penyelenggara Pemilu Jaga Netralitas dan Profesional

Rabu, 2 Oktober 2024 - 15:38 WIB

Bantah Terima Gaji Dewan usai Mundur, Gus Shol Tunjuk Mubakhi jadi PAW Dirinya

Rabu, 2 Oktober 2024 - 12:37 WIB

Intip Saldo Awal Dana Kampanye Kontestan Pilkada Kota Bekasi, Paling Kecil Rp2,222 Juta

Selasa, 1 Oktober 2024 - 18:31 WIB

KPU Ingatkan Kontestan Pilkada Kota Bekasi Tidak Libatkan Anak-anak saat Kampanye

Berita Terbaru

Netflix.

Ekstra

Tahun Depan Biaya Langganan Spotify dan Netflix Naik

Jumat, 4 Okt 2024 - 08:53 WIB

error: Content is protected !!