KOTA BEKASI – Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad mengaku dirinya siap menerima sanksi apapun yang direkomendasikan oleh Bawaslu Kota Bekasi bilamana perkara kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN terkait pamer jersey nomor dua terbukti bersalah dan menyeret anak buahnya.
Bawaslu Kota Bekasi bakal menggelar rapat pleno untuk menentukan posisi perkara kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang melibatkan para camat tersebut, Senin (22/01/2024) ini.
“Ya kita tunggu, kita hormati semua keputusan Bawaslu. Saya menyakini saya respect, karena itu sebagai lembaga yang dikembangi oleh orang-orang yang profesional,” ucap Gani usai pelaksanaan Apel Pagi kepada rakyatbekasi.com, Senin (22/01/2024) Pagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terhadap perkara tersebut, kata Gani, baik para pihak terlapor maupun saksi yang telah disebutkan
juga kooperatif dengan memenuhi pemanggilan Bawaslu sekaligus menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Kami telah melaksanakan kewajiban kami, dipanggil kami hadir semua, tidak ada yang tidak hadir. Para saksi juga sudah hadir,” sambung Gani.
Atas dasar kooperatif itulah, lanjut Gani, semoga Bawaslu bisa memberikan rekomendasi keputusan yang bijak serta obyektif kepada para ASN Pemkot Bekasi yang terbukti bersalah dari perkara tersebut.
“Ya mudah-mudahan rekan-rekan di Bawaslu bisa obyektif dan profesional dalam memutuskan masalah ini. Kami menerima apapun yang menjadi keputusan Bawaslu, otomatis kita akan dalami dulu sejauh mana sanksinya itu, kalo memang fakta dan data menunjukkan (pelanggaran) itu,” imbuhnya.
Sedangkan terkait insiden pamer jersey nomor dua tersebut, eks Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sukabumi Tahun 2020 silam ini mengaku hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan teguran apapun dari Pimpinan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
“Yang berwenang kan Bawaslu Kota Bekasi (tidak adanya teguran dari Pemprov Jabar terkait insiden tersebut), aparatur menyerahkan (wewenang) semuanya ke Bawaslu. Untuk Bawaslu, semoga bekerja secara profesional dan kita (ASN yang dipanggil) juga udah kooperatif, engga ada masalah, kita bisa menjelaskan itu semua. Karena itu (pemanggilan dan putuskan perkara) kewenangan Bawaslu,” tutupnya. (DAP)