Bendera Dicopot di Tengah Acara Partai, NasDem Bakal Laporkan Bawaslu Kota Bekasi ke DKPP

- Jurnalis

Selasa, 9 Januari 2024 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Ketua DPD Partai NasDem Kota Bekasi, Aji Ali Sabana menyatakan pihaknya masih belum puas dengan penjelasan yang disampaikan oleh Kasatpol PP dan Ketua Bawaslu Kota Bekasi atas insiden pencopotan Alat Peraga Sosialisasi (APS) partainya, Senin (08/01/2024).

Insiden pencopotan APS Partai Nasdem tersebut, kata Aji, terjadi saat berlangsungnya acara Workshop Pemenangan Pemilu Partai NasDem di Hotel Amarossa Grande, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

“Penjelasan Bawaslu bahwa pihaknya tidak pernah menginstruksikan pencopotan APS tersebut. sementara Kasatpol PP mengatakan hal itu atas dasar perintah Bawaslu. Lalu mana yang benar?,” ujarnya, Selasa (09/01/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Bang Ali ini membeberkan bahwa 2 Komisioner Bawaslu bahkan Ketua KPU Kota Bekasi beserta Komisioner yang lain hadir dalam workshop DPD Partai NasDem sebagai narasumber.

Namun anehnya, kata dia, bendera partai NasDem yang dipasang pihaknya di sekitar lokasi workshop yakni di Jl Ahmad Yani, tiba-tiba dicopot oleh Satpol PP Kota Bekasi.

Saat dikonfirmasi, kata dia, Satpol PP Kota Bekasi mencopot APS partainya berdasarkan Undang Undang K3.

Padahal sebelumnya, lanjut dia, tak pernah ada insiden pencopotan APS partai lain saat menggelar kegiatan di kawasan tersebut.

“Penerapan UU K3 saat Satpol PP mencopot bendera partainya di saat kami menggelar kegiatan, sungguh sangat tidak pas. Pencopotan tersebut secara eksplisit menunjukkan Satpol PP Kota Bekasi tidak netral dan cenderung tebang pilih terhadap peserta Pemilu 2024,” tegas Bang Ali yang juga Caleg Nasdem Dapil I Kota Bekasi ini.

Lebih lanjut Bang Ali membeberkan bahwa pihaknya bakal melaporkan insiden tersebut, dalam hal ini Bawaslu Kota Bekasi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk mendapatkan keadilan.

“Saat ini kami sedang melakukan kajian hukumnya sebelum melaporkan ke DKPP. Pelaporan ini juga sebagai bentuk edukasi politik bagi partai lain sebagai peserta pemilu, jika merasa hak-haknya diabaikan oleh penyelenggara pemilu,” bebernya.

Terakhir, Bang Ali berharap insiden pencopotan APS partainya ini dapat menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi semua peserta maupun penyelenggara untuk menghasilkan pemilu 2024 yang berkualitas dengan menjaga netralitas dan integritas. (Mar)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bahas sejumlah Isu Strategis, Tri Adhianto Bertandang ke Kediaman Pramono Anung
Disdagperin Kota Bekasi Akui Kelangkaan Gas LPG 3 Kilogram Akibat Kebijakan Baru Menteri ESDM
Warga Bekasi Keluhkan Sulitnya Pembelian Gas LPG 3 Kilogram Akibat Kebijakan Baru
Dishub: Proses Penetapan Tarif Biskita Transpatriot Bekasi Masuki Tahap Kepwal
Distaru Sebut Tower BTS yang Diprotes Warga Bekasi Utara adalah Milik PT Tower Bersama Infrastructure Tbk
Pemkot Bekasi Perintahkan Evaluasi Izin Pendirian Tower BTS di Bekasi Utara
Dari Cacat Prosedur Hingga SK Aspal, Ini Dia Pernyataan Sikap HMI soal Musda VII KNPI Kota Bekasi
Dishub Kota Bekasi Rencanakan Evaluasi Mingguan untuk Rekayasa Lalu Lintas di Summarecon

Berita Terkait

Senin, 3 Februari 2025 - 22:39 WIB

Bahas sejumlah Isu Strategis, Tri Adhianto Bertandang ke Kediaman Pramono Anung

Senin, 3 Februari 2025 - 18:52 WIB

Disdagperin Kota Bekasi Akui Kelangkaan Gas LPG 3 Kilogram Akibat Kebijakan Baru Menteri ESDM

Senin, 3 Februari 2025 - 18:22 WIB

Warga Bekasi Keluhkan Sulitnya Pembelian Gas LPG 3 Kilogram Akibat Kebijakan Baru

Senin, 3 Februari 2025 - 14:49 WIB

Dishub: Proses Penetapan Tarif Biskita Transpatriot Bekasi Masuki Tahap Kepwal

Senin, 3 Februari 2025 - 10:05 WIB

Distaru Sebut Tower BTS yang Diprotes Warga Bekasi Utara adalah Milik PT Tower Bersama Infrastructure Tbk

Berita Terbaru

error: Content is protected !!