KOTA BEKASI – Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penghapusan non ASN Kota Bekasi 2023.
SE tentang penggunaan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023 tersebut beredar di kalangan tenaga honorer dan TKK Pemkot Bekasi.
Dalam SE itu disebutkan, jangka waktu penggunaan TKK untuk tahun anggaran 2023 adalah sebanyak 11 bulan, yaitu dari tanggal 2 Januari 2023 sampai dengan tanggal 28 November 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersirat di SE tersebut bahwa penggunaan TKK di lingkup Pemkot Bekasi akan berakhir pada November 2023, sontak saja hal tersebut membuat ribuan TKK di Kota Patriot itu cemas.
Setelah tanggal 28 November 2023, nasib tenaga non ASN atau TKK Kota Bekasi sudah tidak jelas lagi.
Pasalnya, pegawai honorer hanya dapat bekerja di instansi Pemkot Bekasi hingga 28 November 2023.
Selain itu, Mas Tri sapaan akrabnya, juga melarang Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menggunakan TKK baru.
Kepala perangkat daerah yang terbukti menggunakan TKK baru akan diberikan sanksi.
SE penghapusan tenaga honorer Kota Bekasi 2023 itu disebut sebagai tindak lanjut dari surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
SE Wali Kota Bekasi Nomor: 800/7612/BKPSDM.PKA itu berisi enam poin.
Pertama, Pemkot Bekasi melakukan evaluasi kinerja TKK selama penggunaan tahun anggaran 2022.
Kedua, hasil evaluasi kinerja TKK disampaikan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi paling lambat tanggal 10 Desember 2022 untuk diverifikasi dan divalidasi.
Ketiga, penggunaan TKK ditetapkan melalui Keputusan Kepala Perangkat Daerah dengan tanggal penetapan 2 Januari 2023.
Keempat, jangka waktu penggunaan TKK untuk tahun anggaran 2023 adalah sebanyak 11 (sebelas) bulan, yaitu dari tanggal 2 Januari 2023 sampai dengan tanggal 28 November 2023
Kelima, kepala Perangkat Daerah dilarang menggunakan TKK baru.
Keenam, bagi Kepala Perangkat Daerah yang terbukti menggunakan TKK baru akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah.
Sabagai informasi, jumlah tenaga non ASN atau honorer Kota Bekasi 2022 sebanyak 11.853 orang.
Angka itu sesuai dengan hasil pendataan tenaga non ASN 2022 yang dipublikasikan di portal resmi BKPSDM Kota Bekasi pada 3 Oktober 2022.
Berikut rincian tenaga honorer Kota Bekasi yang berhasil kami himpun.
– Pegawai Non ASN : 10.789
– Tenaga Honorer Kategori 2 (THK-II) : 1.064
Jumlah : 11.853
Jumlah tenaga non ASN di Kota Patriot ini bakal berkurang seiring dengan pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2022.
Pemkot Bekasi menyediakan 1.842 formasi untuk calon PPPK 2022.
Formasi tersebut berdasarkan pengumuman Nomor: 810/7005-BKPSDM tentang seleksi penerimaan PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi tahun anggaran 2022.
Berikut rincian formasi PPPK Kota Bekasi 2022:
– Formasi PPPK Guru : 1.313
– Formasi PPPK Nakes : 299
– Formasi PPPK Teknis : 230
Total formasi: 1.842
Apabila seluruh formasi diisi oleh tenaga non ASN, maka honorer atau TKK Kota Bekasi tersisa 10.010 orang pada tahun 2023.
Berikut isi lengkap SE Wali Kota Bekasi tanggal 30 November 2022 yang dilihat rakyatbekasi.com, Selasa (06/12/2022).
Halaman : 1 2 Selanjutnya