Beroperasi Tanpa Izin, Satpol PP Tutup New Jonna Pluto Club di Bekasi Junction

- Jurnalis

Sabtu, 28 September 2024 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi melakukan penutupan sementara Tempat Hiburan Malam New Jonna Pluto (JP) Club di UG Floor Bekasi Junction, Jalan Ir H.Juanda, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, pada Kamis (26/09) kemarin.

Penutupan tersebut dilakukan, dikarenakan New Jonna Pluto (JP) Club tidak memiliki izin operasional usaha yang dapat dibuktikan secara resmi.

“Secara tertulis saya baru kirim surat kepada (pihak terkait), kalau pernyataannya daripada DPMPTSP belum ada izinnya. Kan yang bisa mengeluarkan itu hanya DPMPTSP dan Pariwisata (Disparbud) sebagai leading sector, Katanya engga ada Surat Izin Usaha. Makanya saya coba untuk menanyakan keberadaan perizinan di lokasi karaoke tersebut,” ucap Kabid Penegakan Perda dan Peraturan Lainnya Satpol PP Kota Bekasi Slamet saat dikonfirmasi rakyatbekasi, Jumat (27/08/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya tak berizin, penutupan THM tersebut juga dilakukan karena New Jonna Pluto (JP) Club bakal menggelar acara “Rising The Queen” (Kontes LGBT ) yang disinyalir kuat merupakan ajang kaum LGBT yaitu lesbi, gay, biseksual, transgender.

Namun, sontak acara tersebut batal berlangsung, selepas unsur pemangku wilayah Kecamatan Bekasi Timur, bergerak cepat untuk menolak terselenggaranya acara tersebut dan mendesak penyelenggara untuk membatalkan acaranya.

“Kedua dari acara LGBT terkait pemberitaan itu masyarakat menjadi resah, dengan adanya itu. Maka pimpinan untuk menutup dan juga di dalamnya itu izinnya kan karaoke ternyata dipergunakan di luar peruntukan perizinan itu dasar daripada kita melakukan penutupan,” sambungnya.

Sementara, penyegelan lokasi New Jonna Pluto (JP) Club dilakukan oleh Petugas Penyidik Negeri Sipil (PPNS) atau Satpol PP Kota Bekasi. Penutupan tersebut atas dasar pelanggaran sebagai berikut :

  • Melanggar Peraturan Daerah Kota Bekasi No. 17 Tahun 2009 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Peredaran Minuman Keras.
  • Peraturan Daerah Kota Bekasi No. 01 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
  • Peraturan Walikota No. 52A Tahun 2021 Tentang OSS/RBA.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cara Isi Saldo PayPal dengan BCA Anti Ribet Lewat Epayu
Apel Akbar Satlinmas Kota Bekasi: Wawali Harris Bobihoe Beri Apresiasi Khusus Linmas Usia Senja
Tri Adhianto di Wisuda Lansia Kota Bekasi 2025: “Usia Hanya Angka, Semangat Belajar Tak Mengenal Batas”
Kunjungi Markas FORKKABI, Wawali Harris Bobihoe Ajak Kolaborasi Atasi Pengangguran dan Sukseskan Porprov Jabar
Business Matching Bekasi 2025 Resmi Dibuka, Tri Adhianto Targetkan 80% Belanja Pemkot Pakai Produk Lokal
Kualitas Air DAS Kali Bekasi Menurun, DLH Jabar dan Kota Bekasi Gelar Evaluasi Patroli Sungai
Dinkes Kota Bekasi Pastikan Dua Puskesmas Baru di Jatisampurna Mulai Beroperasi Bertahap
Pemkot Bekasi Jamin Perlindungan 11.666 Pekerja Rentan Lewat Program UCJ Jamsostek

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 14:57 WIB

Cara Isi Saldo PayPal dengan BCA Anti Ribet Lewat Epayu

Kamis, 6 November 2025 - 16:12 WIB

Apel Akbar Satlinmas Kota Bekasi: Wawali Harris Bobihoe Beri Apresiasi Khusus Linmas Usia Senja

Kamis, 6 November 2025 - 16:05 WIB

Tri Adhianto di Wisuda Lansia Kota Bekasi 2025: “Usia Hanya Angka, Semangat Belajar Tak Mengenal Batas”

Kamis, 6 November 2025 - 16:03 WIB

Kunjungi Markas FORKKABI, Wawali Harris Bobihoe Ajak Kolaborasi Atasi Pengangguran dan Sukseskan Porprov Jabar

Kamis, 6 November 2025 - 16:00 WIB

Business Matching Bekasi 2025 Resmi Dibuka, Tri Adhianto Targetkan 80% Belanja Pemkot Pakai Produk Lokal

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca