Beroperasi Tanpa Izin, Satpol PP Tutup New Jonna Pluto Club di Bekasi Junction

- Jurnalis

Sabtu, 28 September 2024 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi melakukan penutupan sementara Tempat Hiburan Malam New Jonna Pluto (JP) Club di UG Floor Bekasi Junction, Jalan Ir H.Juanda, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, pada Kamis (26/09) kemarin.

Penutupan tersebut dilakukan, dikarenakan New Jonna Pluto (JP) Club tidak memiliki izin operasional usaha yang dapat dibuktikan secara resmi.

“Secara tertulis saya baru kirim surat kepada (pihak terkait), kalau pernyataannya daripada DPMPTSP belum ada izinnya. Kan yang bisa mengeluarkan itu hanya DPMPTSP dan Pariwisata (Disparbud) sebagai leading sector, Katanya engga ada Surat Izin Usaha. Makanya saya coba untuk menanyakan keberadaan perizinan di lokasi karaoke tersebut,” ucap Kabid Penegakan Perda dan Peraturan Lainnya Satpol PP Kota Bekasi Slamet saat dikonfirmasi rakyatbekasi, Jumat (27/08/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya tak berizin, penutupan THM tersebut juga dilakukan karena New Jonna Pluto (JP) Club bakal menggelar acara “Rising The Queen” (Kontes LGBT ) yang disinyalir kuat merupakan ajang kaum LGBT yaitu lesbi, gay, biseksual, transgender.

Namun, sontak acara tersebut batal berlangsung, selepas unsur pemangku wilayah Kecamatan Bekasi Timur, bergerak cepat untuk menolak terselenggaranya acara tersebut dan mendesak penyelenggara untuk membatalkan acaranya.

“Kedua dari acara LGBT terkait pemberitaan itu masyarakat menjadi resah, dengan adanya itu. Maka pimpinan untuk menutup dan juga di dalamnya itu izinnya kan karaoke ternyata dipergunakan di luar peruntukan perizinan itu dasar daripada kita melakukan penutupan,” sambungnya.

Sementara, penyegelan lokasi New Jonna Pluto (JP) Club dilakukan oleh Petugas Penyidik Negeri Sipil (PPNS) atau Satpol PP Kota Bekasi. Penutupan tersebut atas dasar pelanggaran sebagai berikut :

  • Melanggar Peraturan Daerah Kota Bekasi No. 17 Tahun 2009 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Peredaran Minuman Keras.
  • Peraturan Daerah Kota Bekasi No. 01 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
  • Peraturan Walikota No. 52A Tahun 2021 Tentang OSS/RBA.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demi Tingkatkan Kapasitas SDM, Perumda Tirta Patriot Gelar Pelatihan Manajemen Risiko
Hari Perhubungan Nasional, Pj Gani Ajak Masyarakat Budayakan Naik Kendaraan Umum
Lama Tak Beroperasi, Pj Wali Kota Bekasi Review Mangkraknya Bus Trans Patriot
Sejak Tambah Tiga Rute, Tingkat Okupansi Biskita Trans Bekasi Naik 25 Persen
Spektakuler, Perumda Tirta Patriot Resmi Kelola SPAM Summarecon Bekasi
Pj Wali Kota Bekasi: Kini Sopir Truk Tak Takut saat Bertemu dengan Petugas Dishub
Penemuan 7 Jenazah Remaja di Kali Bekasi, Pj Gani Pinta Orang Tua Lakukan Pengawasan Ekstra
Satpol PP Kota Bekasi: New Jonna Pluto (JP) Club Bisa Beroperasi Lagi, Asal…

Berita Terkait

Jumat, 4 Oktober 2024 - 15:24 WIB

Demi Tingkatkan Kapasitas SDM, Perumda Tirta Patriot Gelar Pelatihan Manajemen Risiko

Senin, 30 September 2024 - 12:15 WIB

Hari Perhubungan Nasional, Pj Gani Ajak Masyarakat Budayakan Naik Kendaraan Umum

Senin, 30 September 2024 - 11:46 WIB

Lama Tak Beroperasi, Pj Wali Kota Bekasi Review Mangkraknya Bus Trans Patriot

Senin, 30 September 2024 - 11:29 WIB

Sejak Tambah Tiga Rute, Tingkat Okupansi Biskita Trans Bekasi Naik 25 Persen

Senin, 30 September 2024 - 10:39 WIB

Spektakuler, Perumda Tirta Patriot Resmi Kelola SPAM Summarecon Bekasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!