Bingung Hitung Perolehan Kursi Legislatif di Pemilu 2024? Ini Dia Simulasinya

- Jurnalis

Selasa, 12 Desember 2023 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi kursi legislatif.

ilustrasi kursi legislatif.

Pemilihan Umum (Pemilu) yang bakal digelar pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang akan digelar bersamaan dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan juga Pemilihan Legislatif.Proses penghitungan suara pada pemilihan legislatif diprediksi akan tetap menggunakan metode Sainte Lague.Metode ini diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Perancis bernama Andre Sainte Lague pada tahun 1910.[irp posts=”7219″ ]Di Indonesia sendiri, metode ini sudah pernah diterapkan pada saat Pileg 2019.Adapun metode dan cara menghitung kursi bagi Anggota DPRD Kabupaten pada Pemilu 2024 mendatang dapat disimak pada paparan berikut ini.

Metode Hitung Kursi Pemilu 2024

Sainte Lague merupakan teknik metode yang diperkenalkan oleh seorang matematikawan dari Perancis. Matematikawan tersebut bernama Andre Sainte Lague.Sainte Lague sempat menjadi regulasi yang disahkan di Indonesia pada 21 Juli di DPR RI dengan menggabungkan tiga undang-undang pemilu, yakni UU 8 2012 tentang Pemilu Legislatif, UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.[irp posts=”6661″ ]Teknik Sainte Lague mempersyaratkan adanya pemenuhan ambang batas parlemen sebanyak 4 persen dari total suara.Apabila syarat ini telah terpenuhi, maka langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.Hal itu tertera dalam Pasal 415 (2), yaitu setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya.

Cara Menghitung Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024

Langkah-langkah perhitungan perolehan kursi dan penetapan bakal calon terpilih dimulai melalui rapat pleno terbuka, kemudian melakukan perhitungan kursi pada setiap daerah.Selanjutnya, pemilihan dilakukan dengan penetapan calon terpilih. Kemudian, rapat pleno kembali diadakan guna menghitung kursi dan calon yang terpilih.Setelah itu, melakukan simulasi perhitungan kursi yang menetapkan perolehan jumlah kursi setiap partai politik beserta peserta Pemilu di suatu daerah. Pemilihan dilakukan dengan beberapa ketentuan yakni:
  1. Menetapkan jumlah suara yang sah setiap partai politik.
  2. Membagi suara yang sah dengan jumlah bilangan.
  3. Pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3,5,7 dan seterusnya.
  4. Hasil pembagian diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak.
  5. Nilai terbanyak akan memperoleh kursi pertama.
  6. Nilai terbanyak kedua akan memperoleh kursi kedua.
  7. Dan seterusnya hingga jumlah kursi di daerah habis terbagi.
Sebagai catatan, metode Sainte Lague juga diterapkan pada proses penghitungan suara untuk menentukan kursi bagi calon anggota baik DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten.[irp posts=”7599″ ]

Berikut cara menghitung apabila dalam satu daerah pemilihan (dapil) tersedia 6 kursi.

  1. Partai Angsa mendapat total 36.000 suara
  2. Partai Bebek mendapat 18.000 suara
  3. Partai Cicak mendapat 15.000 suara
  4. Partai Domba mendapat 9.000 suara
  5. Partai Elang mendapat 6.000 suara

A. Cara Menentukan Kursi Pertama

Untuk menentukan kursi pertama, maka masing-masing partai akan dibagi dengan angka 1.
  1. Partai Angsa 36.000/1 = 36.000
  2. Partai Bebek 18.000/1 = 18.000
  3. Partai Cicak 15.000/1 = 15.000
  4. Partai Domba 9.000/1 = 9.000
  5. Partai Elang 6.000/1 = 6.000
Dengan hasil pembagian itu, maka yang mendapatkan kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai Angsa dengan jumlah 36.000 suara.

B. Cara Menentukan Kursi Kedua

Berhubung Partai Angsa sudah meraih kursi pada pembagian pertama, maka untuk selanjutnya Partai Angsa akan dihitung dengan pembagian angka 3, sementara Partai Bebek, Cicak, Domba dan Elang tetap dibagi angka 1.
  1. Partai Angsa 36.000/3 = 12.000
  2. Partai Bebek 18.000/1 = 18.000
  3. Partai Cicak 15.000/1 = 15.000
  4. Partai Domba 9.000/1 = 9.000
  5. Partai Elang 6.000/1 = 6.000
Maka yang mendapatkan kursi kedua adalah Partai Bebek dengan perolehan 18.000 suara.

C. Cara Menentukan Kursi Ketiga

Untuk menentukan kursi ketiga, maka Partai Angsa dan Partai Bebek akan dibagi dengan angka 3. Sementara Partai Cicak, Domba dan Elang akan dibagi dengan angka 1.
  1. Partai Angsa 36.000/3 = 12.000
  2. Partai Bebek 18.000/3 = 6.000
  3. Partai Cicak 15.000/1 = 15.000
  4. Partai Domba 9.000/1 = 9.000
  5. Partai Elang 6.000/1 = 6.000
yang mendapatkan kursi ketiga adalah Partai Cicak dengan perolehan 15.000 suara.

D. Cara Menentukan Kursi Keempat

Untuk menentukan kursi keempat, maka Partai Angsa, Partai Bebek dan Partai Cicak akan masing-masing dibagi dengan angka 3, sementara Partai Domba dan Elang akan tetap dibagi 1.

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tolak Wacana Pilkada Dipilih DPRD
Sutrisno Pangaribuan Kecam Wacana Pilkada Kembali ke DPRD, Sebut Niat Jahat Elite Politik
Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Dinilai Suburkan Oligarki dan Matikan Jalur Independen di Bekasi
Bawaslu Kota Bekasi Desak Parpol Perbarui Data Sipol dan Kantor Sekretariat
ICW Ingatkan Bahaya Pilkada Lewat DPRD: Celah Politik Transaksional Kembali Terbuka
Targetkan 8 Kursi DPRD di Pemilu 2029, PAN Kota Bekasi Siapkan Strategi Matang Pasca Musda
Musda VI PAN Kota Bekasi Tetapkan 7 Formatur, 5 Anggota DPRD Masuk Bursa Ketua
Sengketa Pemilihan RW 025 Kayuringin Jaya: Warga Tolak Hasil, Endus Keterlibatan Parpol

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 19:08 WIB

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tolak Wacana Pilkada Dipilih DPRD

Kamis, 8 Januari 2026 - 23:31 WIB

Sutrisno Pangaribuan Kecam Wacana Pilkada Kembali ke DPRD, Sebut Niat Jahat Elite Politik

Minggu, 4 Januari 2026 - 16:33 WIB

Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Dinilai Suburkan Oligarki dan Matikan Jalur Independen di Bekasi

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:04 WIB

Bawaslu Kota Bekasi Desak Parpol Perbarui Data Sipol dan Kantor Sekretariat

Rabu, 31 Desember 2025 - 18:26 WIB

ICW Ingatkan Bahaya Pilkada Lewat DPRD: Celah Politik Transaksional Kembali Terbuka

Berita Terbaru

Tangkapan layar Surat Edaran Nomor 800.1.5/219/BKPSDM.PKA tertanggal 19 Januari 2026.

Bekasi

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Rabu, 21 Jan 2026 - 13:58 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca