Pemilihan Umum (Pemilu) yang bakal digelar pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang akan digelar bersamaan dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan juga Pemilihan Legislatif.
Proses penghitungan suara pada pemilihan legislatif diprediksi akan tetap menggunakan metode Sainte Lague.
Metode ini diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Perancis bernama Andre Sainte Lague pada tahun 1910.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di Indonesia sendiri, metode ini sudah pernah diterapkan pada saat Pileg 2019.
Adapun metode dan cara menghitung kursi bagi Anggota DPRD Kabupaten pada Pemilu 2024 mendatang dapat disimak pada paparan berikut ini.
Metode Hitung Kursi Pemilu 2024
Sainte Lague merupakan teknik metode yang diperkenalkan oleh seorang matematikawan dari Perancis. Matematikawan tersebut bernama Andre Sainte Lague.
Sainte Lague sempat menjadi regulasi yang disahkan di Indonesia pada 21 Juli di DPR RI dengan menggabungkan tiga undang-undang pemilu, yakni UU 8 2012 tentang Pemilu Legislatif, UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Teknik Sainte Lague mempersyaratkan adanya pemenuhan ambang batas parlemen sebanyak 4 persen dari total suara.
Apabila syarat ini telah terpenuhi, maka langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.
Hal itu tertera dalam Pasal 415 (2), yaitu setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya.
Cara Menghitung Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024
Langkah-langkah perhitungan perolehan kursi dan penetapan bakal calon terpilih dimulai melalui rapat pleno terbuka, kemudian melakukan perhitungan kursi pada setiap daerah.
Selanjutnya, pemilihan dilakukan dengan penetapan calon terpilih. Kemudian, rapat pleno kembali diadakan guna menghitung kursi dan calon yang terpilih.
Setelah itu, melakukan simulasi perhitungan kursi yang menetapkan perolehan jumlah kursi setiap partai politik beserta peserta Pemilu di suatu daerah. Pemilihan dilakukan dengan beberapa ketentuan yakni:
- Menetapkan jumlah suara yang sah setiap partai politik.
- Membagi suara yang sah dengan jumlah bilangan.
- Pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3,5,7 dan seterusnya.
- Hasil pembagian diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak.
- Nilai terbanyak akan memperoleh kursi pertama.
- Nilai terbanyak kedua akan memperoleh kursi kedua.
- Dan seterusnya hingga jumlah kursi di daerah habis terbagi.
Sebagai catatan, metode Sainte Lague juga diterapkan pada proses penghitungan suara untuk menentukan kursi bagi calon anggota baik DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten.
Berikut cara menghitung apabila dalam satu daerah pemilihan (dapil) tersedia 6 kursi.
- Partai Angsa mendapat total 36.000 suara
- Partai Bebek mendapat 18.000 suara
- Partai Cicak mendapat 15.000 suara
- Partai Domba mendapat 9.000 suara
- Partai Elang mendapat 6.000 suara
A. Cara Menentukan Kursi Pertama
Untuk menentukan kursi pertama, maka masing-masing partai akan dibagi dengan angka 1.
- Partai Angsa 36.000/1 = 36.000
- Partai Bebek 18.000/1 = 18.000
- Partai Cicak 15.000/1 = 15.000
- Partai Domba 9.000/1 = 9.000
- Partai Elang 6.000/1 = 6.000
Dengan hasil pembagian itu, maka yang mendapatkan kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai Angsa dengan jumlah 36.000 suara.
B. Cara Menentukan Kursi Kedua
Berhubung Partai Angsa sudah meraih kursi pada pembagian pertama, maka untuk selanjutnya Partai Angsa akan dihitung dengan pembagian angka 3, sementara Partai Bebek, Cicak, Domba dan Elang tetap dibagi angka 1.
- Partai Angsa 36.000/3 = 12.000
- Partai Bebek 18.000/1 = 18.000
- Partai Cicak 15.000/1 = 15.000
- Partai Domba 9.000/1 = 9.000
- Partai Elang 6.000/1 = 6.000
Maka yang mendapatkan kursi kedua adalah Partai Bebek dengan perolehan 18.000 suara.
C. Cara Menentukan Kursi Ketiga
Untuk menentukan kursi ketiga, maka Partai Angsa dan Partai Bebek akan dibagi dengan angka 3. Sementara Partai Cicak, Domba dan Elang akan dibagi dengan angka 1.
- Partai Angsa 36.000/3 = 12.000
- Partai Bebek 18.000/3 = 6.000
- Partai Cicak 15.000/1 = 15.000
- Partai Domba 9.000/1 = 9.000
- Partai Elang 6.000/1 = 6.000
yang mendapatkan kursi ketiga adalah Partai Cicak dengan perolehan 15.000 suara.
D. Cara Menentukan Kursi Keempat
Untuk menentukan kursi keempat, maka Partai Angsa, Partai Bebek dan Partai Cicak akan masing-masing dibagi dengan angka 3, sementara Partai Domba dan Elang akan tetap dibagi 1.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya