BKPSDM Kota Bekasi Catat 33 ASN Ajukan Izin Cerai sepanjang Tahun 2024

- Jurnalis

Rabu, 22 Januari 2025 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Gedung Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi mencatat sebanyak 33 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bekasi mengajukan izin cerai sepanjang tahun 2024.

Berbagai faktor menjadi alasan pengajuan perceraian tersebut, salah satunya adalah ketidakcocokan di antara pasangan.

Sekretaris BKPSDM Kota Bekasi, Henry Mayors, mengungkapkan bahwa kendala perceraian ini umumnya disebabkan oleh ketidakcocokan yang sudah tidak bisa ditoleransi lagi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk jumlah yang mengajukan perceraian pada tahun 2024 sejumlah 33 orang,” ujarnya kepada wartawan pada Rabu (22/01/2025).

Henry menjelaskan bahwa setiap pengajuan perceraian tidak serta-merta disetujui.

Proses mediasi terlebih dahulu dilakukan oleh perangkat daerah tempat ASN tersebut bertugas.

Jika mediasi tidak berhasil mencapai titik temu, perangkat daerah tersebut akan mengusulkan perceraian ke BKPSDM.

Selanjutnya, BKPSDM akan melakukan pemanggilan kepada kedua belah pihak untuk meminta keterangan lebih lanjut.

Jika keputusan untuk bercerai tetap tidak berubah, akan dilakukan mediasi pada pemanggilan berikutnya.

“Apabila tidak terdapat kesepakatan dalam pelaksanaan mediasi, usulan perceraian akan ditindaklanjuti melalui surat izin perceraian atau surat keterangan perceraian,” jelas Henry.

Henry menambahkan bahwa Pemkot Bekasi berusaha mempertahankan rumah tangga ASN melalui upaya mediasi yang berjenjang.

Hal ini menunjukkan bahwa Pemkot Bekasi tidak memudahkan setiap ASN untuk bercerai.

“Kami pasti melakukan beberapa pemanggilan dan mediasi terhadap yang mengajukan,” pungkasnya.

Tingginya angka perceraian ini turut menjadi perhatian setelah ramai dibahas peraturan mengenai izin poligami bagi ASN.

Peraturan Gubernur (Pergub) DKI nomor 2 tahun 2025 yang memuat izin bagi ASN Jakarta untuk berpoligami telah dikeluarkan.

Di sisi lain, Kota Bekasi telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 48 tahun 2017 tentang pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi PNS di lingkungan Pemkot Bekasi.

Setiap PNS yang akan mengajukan perceraian wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang, sedangkan PNS yang digugat perceraian wajib memperoleh surat keterangan dari pejabat yang berwenang.

Izin untuk beristri lebih dari satu orang dapat diberikan apabila memenuhi sekurangnya satu syarat alternatif dan tiga syarat kumulatif.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tercium Aroma KKN, Kejari Kota Bekasi Diminta Periksa Pokja Lelang Building Management
Disdamkarmat Kota Bekasi Evakuasi 30 ekor Ular Selama Musim Hujan
Ketua KNPI Adelia Sidik bersama OKP siap Kolaborasi untuk Dukung Program Wali Kota Bekasi Terpilih
Parkir Liar di Jalan Ahmad Yani Masih Marak, Dishub Kota Bekasi Upayakan Pengawasan Melekat
BPBD Kota Bekasi Imbau Masyarakat Waspada Potensi Cuaca Ekstrem
Lapor ke Inspektorat, Titah Rakyat Desak PT Adhimukti Inti Indonesia Masuk Daftar Hitam
DKPPP Kota Bekasi Targetkan Vaksinasi Hewan Ternak Sapi Terindikasi PMK Rampung 2-3 Hari ke Depan
40 Hewan Ternak Sapi di Bekasi Terindikasi Wabah PMK, DKPPP Lakukan Langkah Mitigasi

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 15:14 WIB

BKPSDM Kota Bekasi Catat 33 ASN Ajukan Izin Cerai sepanjang Tahun 2024

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:20 WIB

Tercium Aroma KKN, Kejari Kota Bekasi Diminta Periksa Pokja Lelang Building Management

Rabu, 22 Januari 2025 - 11:09 WIB

Disdamkarmat Kota Bekasi Evakuasi 30 ekor Ular Selama Musim Hujan

Rabu, 22 Januari 2025 - 10:55 WIB

Ketua KNPI Adelia Sidik bersama OKP siap Kolaborasi untuk Dukung Program Wali Kota Bekasi Terpilih

Rabu, 22 Januari 2025 - 09:46 WIB

BPBD Kota Bekasi Imbau Masyarakat Waspada Potensi Cuaca Ekstrem

Berita Terbaru

error: Content is protected !!