Poin Utama:
- Insiden kebakaran SPBE milik PT Indogas Andalan di Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya pada Rabu (01/04/2026) memicu urgensi evaluasi tata ruang.
- Wakil Wali Kota Bekasi mendorong wacana relokasi SPBE dari kawasan padat penduduk demi keselamatan warga.
- Pemkot Bekasi akan meninjau ulang izin operasional seluruh SPBE di wilayah Kota Bekasi untuk mencegah insiden serupa terulang.
Insiden kebakaran Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya pada Rabu (01/04/2026) malam lalu menjadi tamparan keras bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Pasca insiden yang diduga kuat akibat kebocoran gas saat proses pengisian tabung tersebut, Pemkot Bekasi kini baru bergegas melakukan evaluasi tata ruang secara menyeluruh.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Wacana relokasi tempat usaha berisiko tinggi dari area padat penduduk pun kini mulai diseriusi.
Mengapa SPBE di Cimuning, Mustikajaya Akan Direlokasi?
Keberadaan SPBE di tengah permukiman padat penduduk dinilai ibarat bom waktu yang mengancam nyawa dan keselamatan warga sekitar.
Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, menegaskan bahwa pihaknya segera menggelar rapat internal lintas sektoral pasca kebakaran SPBE yang dikelola oleh PT Indogas Andalan tersebut.
Meski diakui bahwa SPBE tersebut beroperasi lebih dulu sebelum permukiman warga menjamur, relokasi dianggap sebagai satu-satunya langkah logis dan berpihak pada keselamatan publik saat ini.
”Kita coba hari ini saya akan rapat koordinasi dengan teman-teman, saya kira kalau kondisi sekarang saya berharap tidak mungkin lagi. Kita bolehkan pendirian SPBE ada di sekitaran area pemukiman warga, harus direlokasi. Karena itu pemukiman sudah padat sekali,” kata Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com usai memimpin Giat Apel Pagi di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Senin (06/04/2026).
Bagaimana Nasib Izin Operasional SPBE Lain di Kota Bekasi?
Insiden ini memicu Pemkot Bekasi untuk mengevaluasi dan memperketat seluruh perizinan operasional SPBE yang ada di wilayahnya tanpa pandang bulu.
Langkah ini tidak hanya berhenti pada penanganan pasca musibah di Cimuning, tetapi berlanjut pada tinjauan ulang tata ruang yang lebih tajam dan komprehensif.
”Kita juga bicarakan untuk hal itu, dengan pemilik dan nanti kita coba agar bisa melihat maksudnya apa yang harus dilakukan ke depan. Tentunya bukan hanya SPBE yang ada di Cimuning saja, hari ini kita akan melihat, mereview SPBE yang ada di Kota Bekasi. Agar kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari,” tuturnya.
Sebagai langkah preventif lanjutan, evaluasi tata ruang yang dilakukan oleh Pemkot Bekasi akan difokuskan pada beberapa hal krusial berikut:
- Evaluasi Perizinan: Meninjau kembali kelayakan izin operasional PT Indogas Andalan pasca insiden kebakaran.
- Review Tata Letak: Audit zonasi terhadap seluruh SPBE di Kota Bekasi yang saat ini posisinya terlalu dekat atau menempel dengan permukiman warga.
- Mitigasi Bencana: Pengetatan standar keamanan dan prosedur darurat di seluruh area industri vital yang bersinggungan langsung dengan masyarakat.
Tragedi di Cimuning harus menjadi pelajaran mahal agar pemerintah daerah tidak lagi gagap dan kecolongan dalam urusan penataan ruang.
Keselamatan warga Kota Bekasi mutlak harus menjadi prioritas utama di atas kepentingan komersial perusahaan manapun.
Bagaimana tanggapan Anda mengenai wacana relokasi SPBE dari kawasan padat penduduk ini? Sampaikan pendapat Anda di kolom komentar dan bagikan artikel ini agar lebih banyak warga yang waspada!
Baca juga berita tajam dan terpercaya seputar kebijakan Pemkot Bekasi lainnya hanya di RakyatBekasi.Com.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















