Poin Utama:
- Kebakaran hebat melanda SPBE milik PT Indogas Andalan di Kelurahan Cimuning, Mustikajaya, pada Rabu (01/04/2026) malam.
- Lokasi ledakan berisiko tinggi tersebut memprihatinkan karena hanya berjarak sekitar 200 meter dari kawasan pemukiman warga.
- Komisi 2 DPRD Kota Bekasi mendesak Pemkot Bekasi mengevaluasi total zonasi tata ruang wilayah agar tidak memicu “Tragedi Plumpang” kedua.
- DPRD menyoroti lambatnya respons pemerintah yang kerap baru melakukan evaluasi perizinan usaha tumpang tindih usai jatuh musibah.
Insiden kebakaran Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) milik PT Indogas Andalan di Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, pada Rabu (01/04/2026) malam, menjadi peringatan keras bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Dugaan kebocoran gas yang memicu api ini mengungkap fakta miris bahwa lokasi industri berisiko tinggi tersebut beroperasi sangat dekat dengan rumah penduduk.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Merespons bom waktu tata ruang ini, Komisi 2 DPRD Kota Bekasi langsung melontarkan kritik tajam kepada eksekutif yang dinilai lamban merapikan zonasi kawasan berbahaya.
Mengapa SPBE Cimuning Bisa Dekat dengan Pemukiman Warga?
Keberadaan SPBE di Cimuning yang hanya berjarak 200 meter dari rumah warga merupakan dampak nyata dari tumpang tindihnya penataan tata ruang wilayah.
Meskipun informasi menyebutkan SPBE tersebut telah beroperasi sebelum kawasan sekitarnya padat penduduk, pembiaran perizinan yang tidak dievaluasi berkala tetap menyalahi prinsip keamanan tata ruang.
Ketua Komisi 2 DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, secara tegas mengkritik kondisi ini dan menyamakannya dengan insiden mematikan di Depot Minyak Pertamina Plumpang.
”Yang lokasinya mepet dengan pemukiman penduduk. Memang harus lebih diperjelas lagi, terkait zona-zona penataan tata ruang. Baik mana yang menjadi Zona Usaha, Zona Pemukiman Warga, dan Zona Ruang Terbuka Hijau,” kata Latu Har Hary kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com dalam keterangannya, Kamis (02/04/2026).
Apa Tindakan DPRD Kota Bekasi Pasca Kebakaran SPBE Indogas Andalan?
DPRD Kota Bekasi secara institusional mendesak Pemkot Bekasi untuk segera melakukan audit dan tidak bertindak bak “pemadam kebakaran” yang baru mengevaluasi kebijakan usai musibah terjadi.
Evaluasi tata ruang secara menyeluruh, kata dia, mutlak diperlukan guna mengurai benang kusut zonasi, terutama bagi usaha produksi minyak dan gas.
”Zona usaha juga harus dibagi lagi berdasarkan besaran risikonya. Sehingga tempat usaha yang memiliki risiko tinggi, harus benar-benar berada dalam zona aman bagi lingkungan sekitarnya, untuk antisipasi ketika ada musibah yang tidak diinginkan,” tegas Latu.
Politisi PKS ini juga merinci beberapa urgensi yang wajib Pemkot Bekasi tindak lanjuti:
- Audit Ulang Zonasi: Memetakan kembali batas fisik antara zona usaha berisiko tinggi dan pemukiman warga.
- Sinkronisasi Regulasi: Menghentikan tumpang tindih kewenangan perizinan dan pengawasan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
- Relokasi Bertahap: Mengkaji opsi pemindahan kawasan industri berbahaya jika radius keselamatannya tidak lagi memenuhi syarat.
Selain itu, Latu juga membeberkan, bahwa persoalan pembagian setiap penataan Tata Ruang di Kota Bekasi melalui setiap Zona, saat ini masih terjadi tumpang tindih antara zona-zona tersebut.
“Dan baru dievaluasi ketika ada musibah, seperti yang terjadi saat ini. Maupun, mengenai secara aturan dan ketentuan sendiri, secara rentetan kebijakan pendirian usaha minyak dan gas maupun pengawasannya, masih ada yang menjadi tanggungjawab pusat dan daerah . Sehingga ini yang lagi-lagi masih turut menjadi persoalannya,” pungkasnya.
Bagaimana Laporan Disdamkarmat Terkait Kebakaran SPBE di Mustikajaya?
Berdasarkan laporan kejadian dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kota Bekasi, kebakaran bermula dari dugaan kuat kebocoran gas saat proses pengisian tabung ke tangki utama.
Petugas gabungan harus berjibaku melakukan evakuasi cepat dan memblokade rambatan api karena jarak objek vital yang terbakar nyaris menempel dengan permukiman.
Evaluasi tata ruang Kota Bekasi kini tak lagi bisa ditunda dan hanya menjadi wacana di atas kertas. Pemkot Bekasi harus memiliki cetak biru zonasi tegas yang mengutamakan nyawa warga di atas kemudahan investasi semata, agar insiden Cimuning tidak memakan korban jiwa di masa depan.
Apakah lingkungan tempat tinggal Anda juga berbatasan langsung dengan pabrik atau zona usaha berisiko tinggi? Bagikan kekhawatiran Anda di kolom komentar di bawah, dan sebarkan artikel investigasi rakyatbekasi.com ini ke grup WhatsApp warga RT/RW Anda sebagai bentuk kewaspadaan bersama!
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















