KOTA BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi menyebutkan bahwa ada tiga saksi non terlapor yang akan segera dijadwalkan untuk dilakukan pemanggilan guna dimintai keterangan buntut pamer jersey nomor 2 usai bermain sepakbola di Stadion Patriot Chandrabhaga, Jumat (29/12/2023) pagi.
Tiga saksi non terlapor tersebut, terkuak seusai Camat Bekasi Selatan Karya Sukmajaya memberikan keterangan tambahan kepada Bawaslu terkait saksi lainnya dalam pertandingan sepakbola antar kecamatan tersebut.
“Ya ini ada beberapa yang disebut panitia oleh camat Bekasi Selatan. Apakah nanti dalam rapat perlu atau tidak melakukan permintaan keterangan dari dia (saksi non terlapor). Jumlahnya ada tiga orang, di luar dari terlapor, itu dari panitia,” ujar Koordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin kepada rakyatbekasi.com saat ditemui di Gedung Bawaslu Kota Bekasi, Rabu (17/01/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun tiga saksi yang namanya disebut oleh Camat Bekasi Selatan, kata dia, status mereka diketahui sebagai Non ASN dan tiga saksi tersebut selaku panitia kegiatan pertandingan sepakbola antar kecamatan.
“Bukan ASN, tapi TKK (Tiga saksi non terlapor ini). Inilah yang akan kita tentukan, soal kapan akan dilakukan proses pemanggilan,” beber Sodikin.
Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi telah memanggil Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad dan Camat Bekasi Selatan Karya Sukmajaya buntut pamer jersey nomor 2 usai bermain sepakbola di Stadion Patriot Chandrabhaga. Jumat (29/12/2023) pagi.
“Hari ini tadi klarifikasi Pj Wali Kota Bekasi dan Camat Bekasi Selatan, lalu ada pengembangan mau kita rapatkan,” ucap Koordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin kepada rakyatbekasi.
“Kalau bicara terakhir kan belum terakhir klarifikasi, nanti pada rapat apakah membuktikan mendapatkan keterangan lainnya dari saksi yang akan kita panggil,” tutupnya. (DAP)