Dewan Gerindra Jual Pokir, Pengamat Hukum: Mustofa dan Sulaeman Bisa Terjerat Tindak Pidana Korupsi

- Jurnalis

Sabtu, 28 Oktober 2023 - 08:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat Hukum, Tonni Pandapotan Manurung, SH menilai tindakan tersebut tidak hanya sebatas perkara pidana umum, melainkan memenuhi syarat terjadinya tindak pidana korupsi.

Pengamat Hukum, Tonni Pandapotan Manurung, SH menilai tindakan tersebut tidak hanya sebatas perkara pidana umum, melainkan memenuhi syarat terjadinya tindak pidana korupsi.

KOTA BEKASI – Kasus dugaan jual beli pokok-pokok pikiran Anggota DPRD Kota Bekasi asal Fraksi Gerindra terus menjadi sorotan publik.

Pasalnya, dalam momentum Pemilihan Umum 2024, Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto menjadi kontestan dalam Pilpres, sehingga isu berkaitan dengan partai tersebut menjadi isu strategis.

Kendati begitu, terungkapnya laporan polisi oleh Sulaiman Efendi terkait kasus penipuan dan penggelapan jual beli proyek terhadap Mustofa, di Mapolres Metro Bekasi Kota beberapa waktu lalu, menunjukan bahwa terjadi praktek suap atau gratifikasi kepada anggota DPRD Kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengamat Hukum, Tonni Pandapotan Manurung, SH menilai tindakan tersebut tidak hanya sebatas perkara pidana umum, melainkan memenuhi syarat terjadinya tindak pidana korupsi.

“Mustofa kan anggota dewan, dia dilaporkan oleh seorang pengusaha yang ingin mendapatkan proyek pokir dengan memberikan sejumlah uang. Jelas ini gratifikasi. Gratifikasi adalah tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang dalam UU Tipikor. Sanksinya jelas, penjara seumur hidup atau maksimal 20 Tahun penjara,” terang Tonni panggilan akrabnya.

Lebih jauh Tonni menjelaskan, seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan niat untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau keuntungan orang lain secara ilegal, atau dengan penyalahgunaan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, melakukan pembayaran, atau menerima pembayaran dengan pemotongan, atau untuk melakukan tugas tertentu untuk kepentingan pribadi mereka sendiri, akan mendapatkan sanksi berat sebagaimana pasal 12 UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga:  Ini Dia Alasan Wali Kota Bekasi Anggarkan Rp1,1 Miliar untuk Karangan Bunga

“Pelanggaran tersebut akan dikenai hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara dengan jangka waktu minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, akan dikenakan denda dengan jumlah minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar,” ungkapnya.

Baca Juga:  Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tak Sebutkan Nama Penggantinya saat Apel

Ketentuan tersebut diatas, menurut Tonni tidak hanya berlaku bagi Mustofa selaku anggota dewan, namun juga dapat ditetapkan kepada si pemberi, yakni Sulaiman Efendi.

“Pasal 5 dan Pasal 12 UU Tipikor berlaku untuk pemberi dan penerima. Ini dimaksudkan agar para pelaku mendapat hukuman setimpal,” katanya.

Baca Juga:  NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

Dari informasi diperoleh, bahwa Mustofa telah mengembalikan uang yang diberikan Sulaiman Efendi dan Simanjuntak sehingga menguat dugaan laporan kepolisian dicabut.

“Kita lihat dari sisi tindak pidana korupsinya. Persoalan pidana umum ya mungkin sudah selesai, tetapi untuk tipikor masih berpotensi berlanjut,” tandasnya.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BKPSDM Kota Bekasi Lantik Lima Pejabat Fungsional untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
Gandeng 30 Perusahaan, Lima Ribu Pencaker Serbu Job Fair di Mega Hypermall Bekasi
H-6 Pemungutan Suara, Polrestro Bekasi Kota Petakan 15 TPS Ini Rawan Konflik
KPU Imbau Paslon Maksimalkan Momentum Debat Publik Pilkada Kota Bekasi Besok
KH Abdul Hadi meRIDHOi Pilkada Kota Bekasi 2024 Aman dan Damai
Beredar Rekaman Percakapan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Colok Kemaluan Korban
Matangkan Kesiapan Sengketa Pilkada, Bawaslu Gelar Diskusi Implementasi Produk Hukum Kepemiluan
KPU Kota Bekasi Siap Gelar Debat Publik Kedua, Berikut Tema, Sub Tema dan Tim Panelisnya

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 17:33 WIB

BKPSDM Kota Bekasi Lantik Lima Pejabat Fungsional untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Kamis, 21 November 2024 - 16:36 WIB

Gandeng 30 Perusahaan, Lima Ribu Pencaker Serbu Job Fair di Mega Hypermall Bekasi

Kamis, 21 November 2024 - 15:29 WIB

H-6 Pemungutan Suara, Polrestro Bekasi Kota Petakan 15 TPS Ini Rawan Konflik

Kamis, 21 November 2024 - 09:18 WIB

KPU Imbau Paslon Maksimalkan Momentum Debat Publik Pilkada Kota Bekasi Besok

Rabu, 20 November 2024 - 17:25 WIB

KH Abdul Hadi meRIDHOi Pilkada Kota Bekasi 2024 Aman dan Damai

Berita Terbaru

Pilkada 2024

KH Abdul Hadi meRIDHOi Pilkada Kota Bekasi 2024 Aman dan Damai

Rabu, 20 Nov 2024 - 17:25 WIB