Dewan Gerindra Jual Pokir, Pengamat Hukum: Mustofa dan Sulaeman Bisa Terjerat Tindak Pidana Korupsi

- Jurnalis

Sabtu, 28 Oktober 2023 - 08:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat Hukum, Tonni Pandapotan Manurung, SH menilai tindakan tersebut tidak hanya sebatas perkara pidana umum, melainkan memenuhi syarat terjadinya tindak pidana korupsi.

Pengamat Hukum, Tonni Pandapotan Manurung, SH menilai tindakan tersebut tidak hanya sebatas perkara pidana umum, melainkan memenuhi syarat terjadinya tindak pidana korupsi.

KOTA BEKASI – Kasus dugaan jual beli pokok-pokok pikiran Anggota DPRD Kota Bekasi asal Fraksi Gerindra terus menjadi sorotan publik.

Pasalnya, dalam momentum Pemilihan Umum 2024, Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto menjadi kontestan dalam Pilpres, sehingga isu berkaitan dengan partai tersebut menjadi isu strategis.

Kendati begitu, terungkapnya laporan polisi oleh Sulaiman Efendi terkait kasus penipuan dan penggelapan jual beli proyek terhadap Mustofa, di Mapolres Metro Bekasi Kota beberapa waktu lalu, menunjukan bahwa terjadi praktek suap atau gratifikasi kepada anggota DPRD Kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengamat Hukum, Tonni Pandapotan Manurung, SH menilai tindakan tersebut tidak hanya sebatas perkara pidana umum, melainkan memenuhi syarat terjadinya tindak pidana korupsi.

“Mustofa kan anggota dewan, dia dilaporkan oleh seorang pengusaha yang ingin mendapatkan proyek pokir dengan memberikan sejumlah uang. Jelas ini gratifikasi. Gratifikasi adalah tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang dalam UU Tipikor. Sanksinya jelas, penjara seumur hidup atau maksimal 20 Tahun penjara,” terang Tonni panggilan akrabnya.

Lebih jauh Tonni menjelaskan, seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan niat untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau keuntungan orang lain secara ilegal, atau dengan penyalahgunaan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, melakukan pembayaran, atau menerima pembayaran dengan pemotongan, atau untuk melakukan tugas tertentu untuk kepentingan pribadi mereka sendiri, akan mendapatkan sanksi berat sebagaimana pasal 12 UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001.

“Pelanggaran tersebut akan dikenai hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara dengan jangka waktu minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, akan dikenakan denda dengan jumlah minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar,” ungkapnya.

Ketentuan tersebut diatas, menurut Tonni tidak hanya berlaku bagi Mustofa selaku anggota dewan, namun juga dapat ditetapkan kepada si pemberi, yakni Sulaiman Efendi.

“Pasal 5 dan Pasal 12 UU Tipikor berlaku untuk pemberi dan penerima. Ini dimaksudkan agar para pelaku mendapat hukuman setimpal,” katanya.

Dari informasi diperoleh, bahwa Mustofa telah mengembalikan uang yang diberikan Sulaiman Efendi dan Simanjuntak sehingga menguat dugaan laporan kepolisian dicabut.

“Kita lihat dari sisi tindak pidana korupsinya. Persoalan pidana umum ya mungkin sudah selesai, tetapi untuk tipikor masih berpotensi berlanjut,” tandasnya.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seleksi Dirut PT Mitra Patriot Dipertanyakan, Digelar Terbuka Namun Tertutup
Seleksi Direktur BUMD Dinilai Tidak Transparan, Wali Kota Bekasi Diminta Evaluasi Kabag Ekonomi
Lolos Seleksi Administrasi, Ini Dia Enam Calon Direktur PT Mitra Patriot
Antisipasi Macet Nobar Timnas di Plaza Patriot Candrabhaga, Dishub Kota Bekasi Siagakan 50 Petugas
Jelang Idul Adha 1446 H, DKPPP Kota Bekasi Periksa Kesehatan 17 Ribu Hewan Kurban
DKPPP Kota Bekasi Berikan Keleluasaan Pemotongan Hewan Kurban di Luar RPH
Melerai Percekcokan di Wilayah, Ketua RT 04 Kayuringin Jaya Jadi Korban Pemukulan dan Pengeroyokan
Masjid Agung Al Barkah Bekasi Siap Gelar Salat Idul Adha 1446 H, Sapi Presiden Prabowo jadi Kurban Utama

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 19:34 WIB

Seleksi Dirut PT Mitra Patriot Dipertanyakan, Digelar Terbuka Namun Tertutup

Kamis, 5 Juni 2025 - 18:49 WIB

Seleksi Direktur BUMD Dinilai Tidak Transparan, Wali Kota Bekasi Diminta Evaluasi Kabag Ekonomi

Kamis, 5 Juni 2025 - 17:07 WIB

Lolos Seleksi Administrasi, Ini Dia Enam Calon Direktur PT Mitra Patriot

Kamis, 5 Juni 2025 - 14:42 WIB

Antisipasi Macet Nobar Timnas di Plaza Patriot Candrabhaga, Dishub Kota Bekasi Siagakan 50 Petugas

Kamis, 5 Juni 2025 - 14:27 WIB

Jelang Idul Adha 1446 H, DKPPP Kota Bekasi Periksa Kesehatan 17 Ribu Hewan Kurban

Berita Terbaru

error: Content is protected !!