Lanjutan Kasus Pokir Bodong, Polisi Gagal Periksa Politisi Gerindra

- Jurnalis

Senin, 1 April 2024 - 23:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan aktivis mahasiswa yang tergabung dari Koalisi Maju Bekasi menggeruduk Gedung DPRD Kota Bekasi Jalan Chairil Anwar Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi, Senin (23/10).

Puluhan aktivis mahasiswa yang tergabung dari Koalisi Maju Bekasi menggeruduk Gedung DPRD Kota Bekasi Jalan Chairil Anwar Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi, Senin (23/10).

KOTA BEKASI – Kasus jual beli pokir melibatkan anggota DPRD Kota Bekasi asal Fraksi Gerindra berinisial MS memasuki babak pemanggilan. Namun, pihak kepolisian gagal memeriksa MS lantaran terganjal putusan MK No. 76/PUU-XII/2014.

Baca Juga:  Jual Pokir Bodong, Anggota DPRD Kota Bekasi Dipolisikan

Dalam putusan tersebut, MK telah mengganti persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan menjadi persetujuan tertulis dari Presiden untuk anggota DPR RI, sedangkan untuk anggota DPRD cukup mendapat persetujuan Kemendagri.

Menurut sumber kepolisian, MS merupakan anggota dewan aktif. Sehingga pihaknya batal memeriksa kendati surat panggilan telah dilayangkan dan dijadwalkan pemeriksaan pada Senin (01/04/2024) Pukul 09.00 WIB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:  Geram dengan Oknum Dewan Gerindra Jual Pokir, Mahasiswa Geruduk DPRD Kota Bekasi

Sebagai informasi, kasus jual beli pokir ini terjadi pada pertengahan 2023. Pada saat itu, MS diduga menjual pokirnya kepada pengusaha berinisial SL dengan nilai Rp150 juta untuk paket pokir berjumlah Rp3,8 Milyar.

Menurut informasi, SL dan MS menggelar pertemuan membahas titik pokir yang akan dikerjakan oleh perusahaan SL.

Namun dalam pertemuan tersebut SL tidak menyerahkan uang kepada MS secara langsung. Melainkan melalui dua orang anak buah MS bernama Kiman dan Jaenudin.

Baca Juga:  Pertanyakan Jual Beli Pokir, Mahasiswa Duduki Ruang Paripurna DPRD Kota Bekasi

Seiring waktu berjalan, SL mengetahui bahwa pokir MS telah dijual ke pihak lain. Informasi tersebut diperoleh SL dari Sekretaris Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi IS yang saat itu masih menjabat Kabid.

Akibatnya, SL melaporkan kasus tersebut dengan delik hukum penipuan dan penggelapan sebagaimana KUHP Pasal 372 dan 378. Beberapa pihak yang berhasil diperiksa oleh kepolisian adalah Kiman dan Jaenudin. ***

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPU Targetkan Rekapitulasi Suara Tingkat Kota Bekasi Rampung Besok
Ada Perbaikan DPT, DPHTB dan DPK, KPU Kota Bekasi: Kita Tidak Merubah Perolehan Suara
Pilkada Kota Bekasi Selesai, Kasus Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terus Berlanjut
Angka Partisipan Pilkada 2024 Turun, Bawaslu RI Segera Bahas Bersama KPU dan DPR
Ini Dia Syarat dan Cara Pengajuan Sengketa Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi
Sambangi Kota Bekasi, Ketua Bawaslu RI Tinjau Pelaksanaan Rekapitulasi Suara Pilkada 2024
Estafet Kepemimpinan: Ini Dia Tantangan dan Harapan untuk PJ Wali Kota Bekasi dan Paslon Terpilih
Tim Ridho Optimis Heri-Sholihin Tak Punya Opsi Gugat Hasil Rekapitulasi Suara ke MK

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 20:38 WIB

KPU Targetkan Rekapitulasi Suara Tingkat Kota Bekasi Rampung Besok

Rabu, 4 Desember 2024 - 20:11 WIB

Ada Perbaikan DPT, DPHTB dan DPK, KPU Kota Bekasi: Kita Tidak Merubah Perolehan Suara

Rabu, 4 Desember 2024 - 17:15 WIB

Pilkada Kota Bekasi Selesai, Kasus Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terus Berlanjut

Rabu, 4 Desember 2024 - 15:33 WIB

Angka Partisipan Pilkada 2024 Turun, Bawaslu RI Segera Bahas Bersama KPU dan DPR

Rabu, 4 Desember 2024 - 14:29 WIB

Ini Dia Syarat dan Cara Pengajuan Sengketa Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!