Dewan Gerindra Jual Pokir, Pengamat Hukum: Mustofa dan Sulaeman Bisa Terjerat Tindak Pidana Korupsi

- Jurnalis

Sabtu, 28 Oktober 2023 - 08:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat Hukum, Tonni Pandapotan Manurung, SH menilai tindakan tersebut tidak hanya sebatas perkara pidana umum, melainkan memenuhi syarat terjadinya tindak pidana korupsi.

Pengamat Hukum, Tonni Pandapotan Manurung, SH menilai tindakan tersebut tidak hanya sebatas perkara pidana umum, melainkan memenuhi syarat terjadinya tindak pidana korupsi.

KOTA BEKASI – Kasus dugaan jual beli pokok-pokok pikiran Anggota DPRD Kota Bekasi asal Fraksi Gerindra terus menjadi sorotan publik.

Pasalnya, dalam momentum Pemilihan Umum 2024, Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto menjadi kontestan dalam Pilpres, sehingga isu berkaitan dengan partai tersebut menjadi isu strategis.

Kendati begitu, terungkapnya laporan polisi oleh Sulaiman Efendi terkait kasus penipuan dan penggelapan jual beli proyek terhadap Mustofa, di Mapolres Metro Bekasi Kota beberapa waktu lalu, menunjukan bahwa terjadi praktek suap atau gratifikasi kepada anggota DPRD Kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengamat Hukum, Tonni Pandapotan Manurung, SH menilai tindakan tersebut tidak hanya sebatas perkara pidana umum, melainkan memenuhi syarat terjadinya tindak pidana korupsi.

“Mustofa kan anggota dewan, dia dilaporkan oleh seorang pengusaha yang ingin mendapatkan proyek pokir dengan memberikan sejumlah uang. Jelas ini gratifikasi. Gratifikasi adalah tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang dalam UU Tipikor. Sanksinya jelas, penjara seumur hidup atau maksimal 20 Tahun penjara,” terang Tonni panggilan akrabnya.

Lebih jauh Tonni menjelaskan, seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan niat untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau keuntungan orang lain secara ilegal, atau dengan penyalahgunaan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, melakukan pembayaran, atau menerima pembayaran dengan pemotongan, atau untuk melakukan tugas tertentu untuk kepentingan pribadi mereka sendiri, akan mendapatkan sanksi berat sebagaimana pasal 12 UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001.

“Pelanggaran tersebut akan dikenai hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara dengan jangka waktu minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, akan dikenakan denda dengan jumlah minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar,” ungkapnya.

Ketentuan tersebut diatas, menurut Tonni tidak hanya berlaku bagi Mustofa selaku anggota dewan, namun juga dapat ditetapkan kepada si pemberi, yakni Sulaiman Efendi.

“Pasal 5 dan Pasal 12 UU Tipikor berlaku untuk pemberi dan penerima. Ini dimaksudkan agar para pelaku mendapat hukuman setimpal,” katanya.

Dari informasi diperoleh, bahwa Mustofa telah mengembalikan uang yang diberikan Sulaiman Efendi dan Simanjuntak sehingga menguat dugaan laporan kepolisian dicabut.

“Kita lihat dari sisi tindak pidana korupsinya. Persoalan pidana umum ya mungkin sudah selesai, tetapi untuk tipikor masih berpotensi berlanjut,” tandasnya.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Targetkan 30 Ribu Pelanggan, Perumda Tirta Bhagasasi Tarumajaya Tekan Kebocoran Air
Nasib Banpres FO Bulak Kapal Menggantung, Pemkot Bekasi Tunggu Pusat
Awas Hewan Kurban Sakit! Sekda Junaedi Perintahkan Tim Medis Sisir 12 Kecamatan
CFD Baru Kota Bekasi Sasar Alun-Alun, Sekda Wanti-Wanti Macet!
Kualitas Udara Kota Bekasi Tidak Sehat, AQI Pagi Ini Tembus 153
Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan di SPMB 2026, Pemkot Bekasi Pangkas Kapasitas Rombel SMPN
Panti Pijat ‘Be Glow’ Diduga Pakai Izin Bodong
Jadi Syarat Wajib dalam SPMB 2026, Disdukcapil Kota Bekasi Gencarkan Pembuatan KIA
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 14:36 WIB

Targetkan 30 Ribu Pelanggan, Perumda Tirta Bhagasasi Tarumajaya Tekan Kebocoran Air

Senin, 11 Mei 2026 - 12:00 WIB

Nasib Banpres FO Bulak Kapal Menggantung, Pemkot Bekasi Tunggu Pusat

Senin, 11 Mei 2026 - 11:10 WIB

Awas Hewan Kurban Sakit! Sekda Junaedi Perintahkan Tim Medis Sisir 12 Kecamatan

Senin, 11 Mei 2026 - 10:08 WIB

CFD Baru Kota Bekasi Sasar Alun-Alun, Sekda Wanti-Wanti Macet!

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:20 WIB

Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan di SPMB 2026, Pemkot Bekasi Pangkas Kapasitas Rombel SMPN

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x