Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi menyiagakan sebanyak 463 petugas kebersihan yang akan bertugas untuk menjaga kebersihan selama pelaksanaan malam pergantian tahun baru 2025 pada Selasa (31/12/2024) malam.
Kepala DLH Kota Bekasi, Yudianto, mengatakan bahwa ratusan petugas kebersihan tersebut disiagakan untuk memastikan kebersihan terjaga selama perayaan malam tahun baru di Kota Bekasi.
“Seluruh petugas tersebut disebar ke 12 kecamatan yang ada di Kota Bekasi untuk melakukan pembersihan di lokasi Jalan Protokol dan Jalur Kontainer,” ucap Yudianto melalui keterangan resminya yang diterima RakyatBekasi.com, Selasa (31/12/2024) pagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia memperkirakan bahwa timbulan sampah yang dihasilkan pada malam pergantian tahun akan mencapai sekitar 302,5 ton.
“Kurang lebih ada 63 armada mobil pengangkut sampah yang akan disiagakan oleh Pemkot Bekasi, yang disesuaikan dengan jumlah titik Tahun Baru yang mencapai 64 lokasi,” tambahnya.
Selain itu, Pemerintah Kota Bekasi telah menerbitkan aturan tentang pengendalian sampah selama perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor: 600.4/6973/DLH.PSPLB3 tentang Pengendalian Sampah pada Momentum Natal dan Tahun Baru.
Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad, mengatakan bahwa dalam rangka menyambut Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, seluruh masyarakat diminta untuk memfasilitasi dan mengawasi penanganan sampah pada kedua perayaan tersebut.
“Baik kepada pelaku usaha dan elemen masyarakat, diimbau untuk menghindari penggunaan plastik sekali pakai dan menggunakan material yang dapat digunakan kembali,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa panitia pelaksanaan perayaan Natal 2024 dan panitia acara perayaan Tahun Baru 2025 wajib menyelenggarakan acara dengan konsep minim sampah. Pesan dan imbauan tersebut diberikan kepada seluruh pihak sebagai bentuk penerapan minim sampah pada akhir tahun.
“Pemerintah Daerah juga akan turut serta menyediakan sarana dan prasarana pendukung pengelolaan sampah serta menyediakan satuan tugas khusus di lapangan,” imbuhnya.
Aturan yang ditetapkan ini bertujuan untuk memastikan kondisi pengelolaan sampah berjalan dengan baik.
“Utamanya, agar setiap sampah yang timbul pada masa Natal dan Tahun Baru dapat diupayakan pengumpulan dan pengangkutannya di lokasi perayaan serta di tingkat kewilayahan untuk segera dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA),” pungkasnya.
Dengan langkah-langkah yang diambil oleh DLH dan Pemerintah Kota Bekasi, diharapkan perayaan malam tahun baru dapat berjalan dengan aman, nyaman, dan tetap menjaga kebersihan lingkungan.