Dinkes Kota Bekasi Panggil RS EMC Pekayon, Sebut Pemulangan Pasien ‘Koma’ Sudah Sesuai Prosedur

- Jurnalis

Selasa, 9 September 2025 - 17:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rumah Sakit EMC Pekayon - Kota Bekasi.

Rumah Sakit EMC Pekayon - Kota Bekasi.

BEKASI – Menanggapi keluhan publik yang viral mengenai dugaan pemulangan paksa seorang pasien dalam kondisi serius, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi akhirnya buka suara.

Setelah memanggil manajemen Rumah Sakit (RS) EMC Pekayon pada Senin (08/09/2025), Dinkes menyatakan bahwa proses pemulangan pasien berinisial S telah sesuai dengan prosedur medis yang berlaku.

Kepala Dinkes Kota Bekasi, Satia Sriwijayanti Anggraini, menjelaskan bahwa kesimpulan ini diambil setelah pihaknya menerima klarifikasi lengkap dari pihak rumah sakit.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari analisa klarifikasi, Dinkes Kota Bekasi memastikan tidak ada dugaan pemulangan paksa pasien seperti yang diinformasikan,” ujar Satia dalam keterangan resminya, Selasa (09/09/2025).

Kronologi Perawatan Pasien S

​Berdasarkan laporan yang diterima Dinkes, kronologi penanganan pasien S di RS EMC Pekayon adalah sebagai berikut:

  • 25 Agustus 2025: Pasien S masuk melalui IGD dan langsung mendapatkan perawatan di High Care Unit (HCU).
  • 2 September 2025: Kondisi pasien dilaporkan membaik. Pihak RS berencana memindahkan pasien ke ruang perawatan biasa, namun karena penuh, pasien untuk sementara tetap dirawat di HCU.

​”Pada tanggal 2 September kondisi pasien membaik dan rencana pindah ke ruangan perawatan biasa. Karena ruangan perawatan biasa penuh, sehingga pasien sementara dititip di HCU,” jelas Satia.

Proses Pemulangan dan Opsi Homecare

​Sehari setelahnya, kondisi pasien S dilaporkan terus stabil. Atas dasar itu, tim medis RS EMC Pekayon menyarankan agar perawatan dilanjutkan di rumah (homecare) atau melalui rawat jalan, karena secara medis pasien sudah diperbolehkan pulang.

​Pihak RS juga telah memberikan edukasi kepada keluarga mengenai tata cara perawatan pasien di rumah.

​”Setelah pasien diperbolehkan pulang, pihak keluarga pasien S meminta kelonggaran untuk bisa pulang pada tanggal 6 September, karena perlu mempersiapkan kebutuhan homecare pasien,” tambah Satia. Permintaan ini disetujui oleh pihak rumah sakit.

Kondisi Memburuk Usai Pulang, Pasien Pindah Dua RS

Namun, situasi berubah setelah pasien meninggalkan RS EMC Pekayon pada 6 September. Dalam perjalanan pulang, pasien S mengalami keluhan sesak dan batuk.

Keluarga kemudian segera membawa pasien ke RS Primaya Bekasi Barat menggunakan ambulans dari rumah sakit tersebut.

​Tidak berhenti di situ, pada 8 September 2025, pasien S kembali dirujuk ke rumah sakit lain, yakni RS Ananda di Tambun Selatan, dengan keluhan yang sama.

Kesimpulan Dinkes: Tak Ada Unsur Paksaan

​Meskipun kondisi pasien memburuk pasca-pemulangan, Dinkes menyimpulkan tidak ada unsur paksaan dari pihak RS EMC Pekayon. Keputusan memulangkan pasien didasari oleh beberapa pertimbangan.

​”Pasien telah dirawat selama 13 hari dan keadaannya mulai stabil dari tanggal 2 sampai 6 September. Langkah yang dilakukan RS adalah memulangkan pasien dengan opsi homecare,” tutur Satia.

​Ia juga menegaskan bahwa pihak rumah sakit sudah transparan mengenai potensi risiko. “Pihak RS juga sudah memberikan informasi risiko akan kondisi pasien saat perjalanan pulang serta perawatan di rumah, mengingat kondisi pasien berisiko tinggi,” imbuhnya.

Investigasi Lanjutan Akan Dilakukan

Meski telah memberikan klarifikasi awal, Dinkes Kota Bekasi menyatakan bahwa kasus ini belum sepenuhnya ditutup.

Pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengevaluasi kondisi pasien secara komprehensif, mulai dari awal perawatan hingga proses pemulangan.

​”Dinas Kesehatan akan melakukan pendalaman lebih lanjut kondisi pasien pada saat perawatan sampai pulang dengan melibatkan organisasi profesi atau dokter ahli,” pungkasnya.

Visited 885 times, 1 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

6.000 LGBT di Kota Bekasi: MUI Desak Pemkot Bertindak Tegas
PSEL Sumurbatu Masuk Tahap Realisasi, Ground Breaking Dijadwalkan 8 Juli 2026
Tegas! Pemkot Bekasi Larang ASN Ngonten di Jam Kerja Pakai Atribut Dinas
Ancaman Kemarau Ekstrem, Pemkot Bekasi Petakan Titik Kritis Rawan Kekeringan
Gaji PPPK Diambil Alih Pusat, APBD Kota Bekasi Bernapas Lega
Aplikasi Pendekar Bhagasasi Resmi Rilis, Permudah Pelanggan Cek Pemakaian Air
Calon Kepala Puskesmas di Kota Bekasi Wajib Miliki STR dan Sertifikasi Izin Praktik
Wacana CFD Alun-Alun Hasibuan Mandek, Dishub Belum Beri Restu
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:30 WIB

6.000 LGBT di Kota Bekasi: MUI Desak Pemkot Bertindak Tegas

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:08 WIB

PSEL Sumurbatu Masuk Tahap Realisasi, Ground Breaking Dijadwalkan 8 Juli 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:24 WIB

Ancaman Kemarau Ekstrem, Pemkot Bekasi Petakan Titik Kritis Rawan Kekeringan

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:10 WIB

Gaji PPPK Diambil Alih Pusat, APBD Kota Bekasi Bernapas Lega

Senin, 8 Juni 2026 - 22:32 WIB

Aplikasi Pendekar Bhagasasi Resmi Rilis, Permudah Pelanggan Cek Pemakaian Air

Berita Terbaru

Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, bersama Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, dan jajaran pejabat terkait memamerkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) berpredikat WTP usai prosesi penyerahan di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (09/06/2026).

Parlementaria

Pemkot Bekasi Sabet WTP BPK Jabar, Bukti APBD Makin Sehat!

Selasa, 9 Jun 2026 - 16:42 WIB

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal kepada wartawan usai dilantik Prabowo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (08/06/2026). (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Nasional

Masuk Istana, Said Iqbal Jamin Hak Demo Buruh Tak Dikebiri

Selasa, 9 Jun 2026 - 14:00 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x