Dinkes Kota Bekasi Panggil RS EMC Pekayon, Sebut Pemulangan Pasien ‘Koma’ Sudah Sesuai Prosedur

- Jurnalis

Selasa, 9 September 2025 - 17:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rumah Sakit EMC Pekayon - Kota Bekasi.

Rumah Sakit EMC Pekayon - Kota Bekasi.

BEKASI – Menanggapi keluhan publik yang viral mengenai dugaan pemulangan paksa seorang pasien dalam kondisi serius, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi akhirnya buka suara.

Setelah memanggil manajemen Rumah Sakit (RS) EMC Pekayon pada Senin (08/09/2025), Dinkes menyatakan bahwa proses pemulangan pasien berinisial S telah sesuai dengan prosedur medis yang berlaku.

Kepala Dinkes Kota Bekasi, Satia Sriwijayanti Anggraini, menjelaskan bahwa kesimpulan ini diambil setelah pihaknya menerima klarifikasi lengkap dari pihak rumah sakit.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari analisa klarifikasi, Dinkes Kota Bekasi memastikan tidak ada dugaan pemulangan paksa pasien seperti yang diinformasikan,” ujar Satia dalam keterangan resminya, Selasa (09/09/2025).

Kronologi Perawatan Pasien S

​Berdasarkan laporan yang diterima Dinkes, kronologi penanganan pasien S di RS EMC Pekayon adalah sebagai berikut:

  • 25 Agustus 2025: Pasien S masuk melalui IGD dan langsung mendapatkan perawatan di High Care Unit (HCU).
  • 2 September 2025: Kondisi pasien dilaporkan membaik. Pihak RS berencana memindahkan pasien ke ruang perawatan biasa, namun karena penuh, pasien untuk sementara tetap dirawat di HCU.

​”Pada tanggal 2 September kondisi pasien membaik dan rencana pindah ke ruangan perawatan biasa. Karena ruangan perawatan biasa penuh, sehingga pasien sementara dititip di HCU,” jelas Satia.

Proses Pemulangan dan Opsi Homecare

​Sehari setelahnya, kondisi pasien S dilaporkan terus stabil. Atas dasar itu, tim medis RS EMC Pekayon menyarankan agar perawatan dilanjutkan di rumah (homecare) atau melalui rawat jalan, karena secara medis pasien sudah diperbolehkan pulang.

​Pihak RS juga telah memberikan edukasi kepada keluarga mengenai tata cara perawatan pasien di rumah.

​”Setelah pasien diperbolehkan pulang, pihak keluarga pasien S meminta kelonggaran untuk bisa pulang pada tanggal 6 September, karena perlu mempersiapkan kebutuhan homecare pasien,” tambah Satia. Permintaan ini disetujui oleh pihak rumah sakit.

Kondisi Memburuk Usai Pulang, Pasien Pindah Dua RS

Namun, situasi berubah setelah pasien meninggalkan RS EMC Pekayon pada 6 September. Dalam perjalanan pulang, pasien S mengalami keluhan sesak dan batuk.

Keluarga kemudian segera membawa pasien ke RS Primaya Bekasi Barat menggunakan ambulans dari rumah sakit tersebut.

​Tidak berhenti di situ, pada 8 September 2025, pasien S kembali dirujuk ke rumah sakit lain, yakni RS Ananda di Tambun Selatan, dengan keluhan yang sama.

Kesimpulan Dinkes: Tak Ada Unsur Paksaan

​Meskipun kondisi pasien memburuk pasca-pemulangan, Dinkes menyimpulkan tidak ada unsur paksaan dari pihak RS EMC Pekayon. Keputusan memulangkan pasien didasari oleh beberapa pertimbangan.

​”Pasien telah dirawat selama 13 hari dan keadaannya mulai stabil dari tanggal 2 sampai 6 September. Langkah yang dilakukan RS adalah memulangkan pasien dengan opsi homecare,” tutur Satia.

​Ia juga menegaskan bahwa pihak rumah sakit sudah transparan mengenai potensi risiko. “Pihak RS juga sudah memberikan informasi risiko akan kondisi pasien saat perjalanan pulang serta perawatan di rumah, mengingat kondisi pasien berisiko tinggi,” imbuhnya.

Investigasi Lanjutan Akan Dilakukan

Meski telah memberikan klarifikasi awal, Dinkes Kota Bekasi menyatakan bahwa kasus ini belum sepenuhnya ditutup.

Pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengevaluasi kondisi pasien secara komprehensif, mulai dari awal perawatan hingga proses pemulangan.

​”Dinas Kesehatan akan melakukan pendalaman lebih lanjut kondisi pasien pada saat perawatan sampai pulang dengan melibatkan organisasi profesi atau dokter ahli,” pungkasnya.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bidik Potensi Aset Rp83 Triliun, Pemkot Bekasi dan BPN Integrasikan Data Pertanahan Guna Dongkrak PAD
PJJ Resmi Dicabut! Wali Kota Bekasi Wajibkan Seluruh Sekolah Tatap Muka Mulai Besok
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Angkat Bicara Soal Nasib 3.442 PPPK Penuh Waktu 2027
Junaedi Pensiun Oktober, Wali Kota Bekasi Jangan Sampai “Pilih Sekda dalam Karung”!
Penerbangan Batal Imbas Erupsi Anak Krakatau, Imigrasi Bekasi Bebaskan Denda Overstay 5 WNA
Dampak Erupsi Anak Krakatau: Pemkot Bekasi Siapkan Skenario WFH Darurat Bagi ASN
Pemkot Bekasi Kebut Perbaikan Jalan Mohammad Yamin, Drainase Dibongkar Sebelum Pengaspalan
Lama Menghilang dari Jalanan, Kapan Bus Trans Beken Beroperasi Lagi? Ini Jawaban Wali Kota Bekasi
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 18:59 WIB

Bidik Potensi Aset Rp83 Triliun, Pemkot Bekasi dan BPN Integrasikan Data Pertanahan Guna Dongkrak PAD

Rabu, 9 September 2026 - 14:16 WIB

PJJ Resmi Dicabut! Wali Kota Bekasi Wajibkan Seluruh Sekolah Tatap Muka Mulai Besok

Rabu, 9 September 2026 - 11:56 WIB

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Angkat Bicara Soal Nasib 3.442 PPPK Penuh Waktu 2027

Rabu, 9 September 2026 - 05:56 WIB

Junaedi Pensiun Oktober, Wali Kota Bekasi Jangan Sampai “Pilih Sekda dalam Karung”!

Selasa, 8 September 2026 - 17:03 WIB

Penerbangan Batal Imbas Erupsi Anak Krakatau, Imigrasi Bekasi Bebaskan Denda Overstay 5 WNA

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x