Dugaan Malapraktik RS EMC Pekayon, Dinkes Kota Bekasi Panggil Manajemen Buntut Pasien Koma ‘Diminta Pulang’

- Jurnalis

Senin, 8 September 2025 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinkes Kota Bekasi, drh. Satia Sriwijayanti Anggraini, M.M.

Kepala Dinkes Kota Bekasi, drh. Satia Sriwijayanti Anggraini, M.M.

BEKASI – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi mengambil langkah tegas dengan memanggil manajemen RS EMC Pekayon pada hari ini, Senin (08/09/2025).

Pemanggilan ini dilakukan untuk menelusuri dugaan malpraktik terhadap seorang pasien lansia yang dilaporkan dalam kondisi koma namun diminta untuk segera dipulangkan atau dirujuk ke fasilitas kesehatan lain.

​Kasus ini mencuat dan menarik perhatian publik, mendorong Dinkes untuk segera melakukan klarifikasi guna mendapatkan gambaran utuh mengenai peristiwa yang terjadi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Dinkes Kota Bekasi, dr. Satia Sriwijayanti Anggraini, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menjadwalkan pertemuan dengan tim dari rumah sakit tersebut untuk meminta keterangan langsung.

“Hari ini kita panggil tim dari rumah sakitnya (EMC) untuk klarifikasi. Jadi, kita harus mendengarkan dari kedua belah pihak, siang ini kita panggil,” ujar drh. Satia saat ditemui di Gedung Plaza Pemkot Bekasi.

Fokus Klarifikasi untuk Hindari Miskomunikasi

Menurut drh. Satia, tujuan utama pemanggilan ini adalah untuk melakukan verifikasi silang (kroscek) atas informasi yang beredar dengan fakta penanganan medis yang diberikan oleh pihak rumah sakit.

Langkah ini penting untuk memastikan tidak terjadi kesalahpahaman informasi dan menjaga objektivitas.

​”Hari ini kita melakukan klarifikasi karena tidak boleh kita mendengar hanya dari satu pihak. Kita akan tanya prosesnya bagaimana untuk melakukan kroscek lanjutan,” sambungnya.

​Pihak Dinkes akan mendalami kronologi penanganan pasien sejak awal masuk hingga munculnya laporan dugaan penelantaran tersebut.

Kondisi Pasien dan Potensi Kelalaian

​Berdasarkan informasi awal yang diterima Dinkes, pasien tersebut merupakan seorang lansia yang didiagnosis menderita pendarahan di otak. Pasien mulai menjalani perawatan di RS EMC Pekayon sejak 25 Agustus 2025.

“Jadi, kasus pasien memang mengalami pendarahan di otak dan kondisinya memang sudah masuk dalam usia lansia. Sebetulnya sudah dilakukan penanganan, mungkin salahnya ada pada komunikasi yang buruk,” jelas drh. Satia.

​Hasil dari pertemuan hari ini akan menjadi penentu apakah terdapat unsur keteledoran ataupun kelalaian medis dalam penanganan pasien tersebut.

Ancaman Sanksi dan Penegakan Hak Pasien

​Dinkes Kota Bekasi menegaskan bahwa setiap fasilitas kesehatan memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan maksimal tanpa diskriminasi. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

​”Setiap masyarakat melalui UU Kesehatan berhak mendapatkan pelayanan secara maksimal. Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi administrasi sudah diatur dari undang-undang. Jadi, setiap rumah sakit wajib memberikan pelayanan yang efektif dan efisien tanpa diskriminatif,” pungkasnya.

Dinkes akan menunggu hasil klarifikasi dari RS EMC Pekayon sebelum mengambil langkah lebih lanjut, termasuk kemungkinan pemberian sanksi jika ditemukan bukti pelanggaran prosedur.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Targetkan Angka Pengangguran Turun di Bawah 7,3 Persen
Tak Disangka, Evakuasi Cincin jadi Salah Satu Layanan Tersibuk Disdamkarmat Kota Bekasi
Warga Perumnas 1 Desak Copot Lurah Kayuringin dan Kepala BPKAD
Wawali Dampingi AHY Resmikan Groundbreaking Stasiun Extension Bekasi di Kawasan Summarecon
Be Glow Langgar Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 32 tahun 2017, Satpol PP Tak Berotak
Tergiur Sembako Murah di Bekasi, Belasan Emak-emak Tertipu Miliaran Rupiah
Bapenda Siapkan 20 Jurusita untuk Blokir Rekening Pengusaha Penunggak Pajak di Kota Bekasi
Keren! Investasi di Kota Bekasi Tembus Rp9,4 Triliun di Semester I 2026
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:49 WIB

Pemkot Bekasi Targetkan Angka Pengangguran Turun di Bawah 7,3 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:55 WIB

Tak Disangka, Evakuasi Cincin jadi Salah Satu Layanan Tersibuk Disdamkarmat Kota Bekasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:21 WIB

Wawali Dampingi AHY Resmikan Groundbreaking Stasiun Extension Bekasi di Kawasan Summarecon

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:51 WIB

Be Glow Langgar Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 32 tahun 2017, Satpol PP Tak Berotak

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:25 WIB

Tergiur Sembako Murah di Bekasi, Belasan Emak-emak Tertipu Miliaran Rupiah

Berita Terbaru

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim.

Parlementaria

Tata Kelola Awut-awutan, DPRD Desak Pemkot Bekasi Bangun Pasar Mandiri

Minggu, 26 Jul 2026 - 15:10 WIB

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Samuel Sitompul, saat memberikan laporan di Gedung DPRD Kota Bekasi. Bapemperda menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan Penyimpangan Seksual dapat disahkan dalam waktu dua hingga tiga bulan ke depan. (Foto: Dok. RakyatBekasi.com)

Parlementaria

Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual Masuk Babak Penentuan

Minggu, 26 Jul 2026 - 14:40 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x