Ditanya soal Akses Penuh Akun Utama siRekap, KPU Enggan Buka-bukaan

- Jurnalis

Selasa, 5 Maret 2024 - 21:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota PPK Bekasi Timur Gregy Thomas kontan meneteskan airmata seusai menjelaskan kronologi dugaan penggelembungan di wilayahnya.

Anggota PPK Bekasi Timur Gregy Thomas kontan meneteskan airmata seusai menjelaskan kronologi dugaan penggelembungan di wilayahnya.

Sistem Informasi Rekapitulasi (siRekap) KPU dituding memiliki celah untuk penggelembungan suara, akses penuh akun utama siRekap yang dipegang ketua PPK disinyalir bisa jadi pintu masuk bagi yang ingin berbuat curang.

[irp posts=”9231″ ]

Ketika dikonfirmasi, Anggota KPU RI Idham Holik tidak menjawab tudingan secara terang benderang. Ia malah mengalihkan topik pertanyaan dengan memberikan penjelasan terkait tampilan siRekap, bukan soal ada atau tidaknya akun dalam aplikasi Sirekap yang memiliki akses penuh untuk merubah data.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi begini, siRekap itu, ada satu tampilan publik. Nah tampilan publik ini yang diakses oleh semua pihak. Yang kedua itu ada tampilan sirekap untuk kepentingan alat kerja. Nah alat kerja pada saat dilakukan rekapitulasi,” kata Idham saat dihubungi, Jakarta, Selasa (05/03/2024).

Idham menjelaskan, pengakses siRekap untuk tampilan publik tidak dapat mengedit atau menginput data suara yang ada.

[irp posts=”9252″ ]

Namun, ia tidak merincikan fitur-fitur apa saja yang terkandung dalam tampilan siRekap untuk kepentingan alat kerja.

“Tapi kalau dia sebagai alat kerja dia harus mengunggah dokumen. Proses unggah dokumen kan dia harus di depan para saksi di depan pengawas di depan kecamatan, dan proses itu di live streaming-kan gitu,” tutur Idham.

Pernyataan Idham yang terakhir, mengindikasikan kemungkinan soal keberadaan akun memiliki akses penuh terhadap data rekapitulasi, memang benar adanya.

[irp posts=”9271″ ]

Sayangnya, Idham lebih memilih menghindar ketimbang terbuka soal celah kecurangan di aplikasi siRekap, sebagaimana yang pernah diungkap sebelumnya oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara PPK Bekasi Timur, Gregi Thomas

Dalam sebuah video yang viral baru-baru ini, Gregi menjelaskan, ada aplikasi siRekap yang hanya bisa dikendalikan oleh Ketua PPK, Muhamad Lukman. Aplikasi itu bernama siRekap Admin atau Utama.

“Aplikasi siRekap admin ini atau yang inti ini, yang pengendali ini itu, mohon izin, dipegang Ketua PPK saya, Bang Muhammad Lukman dan aplikasi siRekap yang operator dipegang oleh kami, para PPK,” kata Gregi dalam video, Senin (04/03/2024).

Adapun fungsi dalam aplikasi utama itu, tutur dia, bisa melakukan penghentian jika pleno tingkat kecamatan sudah selesai.

[irp posts=”9263″ ]

Gregi menambahkan, penghentian dan pembukaan itu bisa dilakukan kapanpun oleh pemegang akun siRekap utama itu.

“Berikut juga dengan pengeditan, perbaikan, ketika tanpa diskors khususnya aplikasi admin ini itu bisa dilakukan kapanpun, jam berapapun,” ujar dia.

Untuk itu, tutur dia, celah penggelembungan suara dapat terjadi dalam aplikasi Sirekap utama tersebut. Sayangnya, Gregi tidak mengetahui kebenaran soal adanya dugaan penggelembungan suara.

[irp posts=”9222″ ]

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

11.114 Penyelenggara Negara Belum Setor LHKPN ke KPK Hingga Masa Tenggat Berakhir
KPK Ingatkan Sanksi Administratif bagi 13.710 Pejabat yang tak Setor LHKPN
13.710 Pejabat Wajib Lapor tak Setor LHKPN ke KPK
Luncurkan TV Marhaen, PA GMNI Serukan Konsolidasi Nasionalis untuk Kembalikan Politik ke Jalan Ideologis
Mulai Tahun Depan, Muhammadiyah Gunakan KHGT untuk Penetapan Awal Ramadan dan Lebaran
Ini Dia Jadwal Ganjil-Genap, Oneway dan Contraflow di Jalan Tol Saat Arus Balik Lebaran 2025
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1446 Hijriah jatuh pada Senin 31 Maret 2025
Hari Raya Idul Fitri 2025 Jatuh Tanggal Berapa? Ini Kata Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan Pemerintah

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 12:47 WIB

11.114 Penyelenggara Negara Belum Setor LHKPN ke KPK Hingga Masa Tenggat Berakhir

Selasa, 15 April 2025 - 14:42 WIB

KPK Ingatkan Sanksi Administratif bagi 13.710 Pejabat yang tak Setor LHKPN

Selasa, 15 April 2025 - 14:17 WIB

13.710 Pejabat Wajib Lapor tak Setor LHKPN ke KPK

Sabtu, 12 April 2025 - 18:31 WIB

Luncurkan TV Marhaen, PA GMNI Serukan Konsolidasi Nasionalis untuk Kembalikan Politik ke Jalan Ideologis

Jumat, 4 April 2025 - 08:03 WIB

Mulai Tahun Depan, Muhammadiyah Gunakan KHGT untuk Penetapan Awal Ramadan dan Lebaran

Berita Terbaru

error: Content is protected !!