Dituding Naturalisasi PPS , KPU Kota Bekasi: Tahapan Rekrutmen Sudah Sesuai dengan Regulasi

- Jurnalis

Selasa, 7 Februari 2023 - 08:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain aturan tersebut, kata dia, hal di atas juga sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum 534 Tahun 2022 tentang perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum no. 476 tahun 2022.
“Dengan demikian, Pengumuman KPU Kota Bekasi No.048/PL.04.1-PU/3275/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 telah memenuhi seluruh tahapan perekrutan badan adhoc dan sesuai regulasi yang berlaku,” tutup Nurul.
Sebagai informasi, berikut ini adalah Persyaratan Calon Anggota PPK, PPS dan KPPS yang diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022;
  1. Surat pendaftaran;
  2. Daftar riwayat hidup;
  3. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik;
  4. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
  5. Pas foto;
  6. Surat pernyataan; dan
  7. Surat keterangan.
Sebelumnya KPU Kota Bekasi dituding melakukan rekrutmen PPK dan PPS berdasarkan asal kampus dan organisasi kepemudaan yang sama.Tudingan tersebut mencuat saat ditemukannya beberapa anggota PPS ditengarai merupakan hasil naturalisasi alias bukan warga yang berKTP Kota Bekasi sebelum mengikuti proses rekrutmen.Berikut adalah daftar PPS hasil Naturalisasi KPU Kota Bekasi:
  1. MA, tanggal KTP 20-12-2022 asal Riau;
  2. DAP, tanggal KTP 22-12-2022 asal Tambun Selatan-Kabupaten Bekasi;
  3. NTA, tanggal KTP 22-12-2022 asal Tangerang;
  4. MRYM, tanggal KTP 18-12-2022 asal Pasuruan;
  5. SR, tanggal KTP 19-12-2022 asal Ogan Ilir;
  6. ADS, tanggal KTP 22-12-2022 asal Jakarta Utara;
  7. RF, tanggal KTP 30-12-2022 asal Sukawangi-Kabupaten Bekasi;
  8. DEP, tanggal KTP 30-12-2022 asal Babelan-Kabupaten Bekasi.
(mar)

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nawal Kudeta Gus Shol! 12 PAC PPP Kota Bekasi Siap Cabut Massal
Sah! Duet Achmad Rivai dan Bang Muin Nakhodai DPD PAN Kota Bekasi 2026-2031
PKS Kawal Pemkot Bekasi Lewat DPRD, Fokus Kritik Membangun
Perkuat Barisan Banteng di Bulan Ramadan! Tri Adhianto Pimpin Konsolidasi PDI Perjuangan Kota Bekasi
Awas Sanksi Tegas! PDI Perjuangan Larang Keras Kader Cawe-Cawe Dapur Makan Bergizi Gratis
KPU Kota Bekasi Tunggu Regulasi Pusat Soal Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tolak Wacana Pilkada Dipilih DPRD
Sutrisno Pangaribuan Kecam Wacana Pilkada Kembali ke DPRD, Sebut Niat Jahat Elite Politik

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 15:45 WIB

Nawal Kudeta Gus Shol! 12 PAC PPP Kota Bekasi Siap Cabut Massal

Rabu, 1 April 2026 - 00:45 WIB

Sah! Duet Achmad Rivai dan Bang Muin Nakhodai DPD PAN Kota Bekasi 2026-2031

Selasa, 17 Maret 2026 - 18:06 WIB

PKS Kawal Pemkot Bekasi Lewat DPRD, Fokus Kritik Membangun

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:53 WIB

Perkuat Barisan Banteng di Bulan Ramadan! Tri Adhianto Pimpin Konsolidasi PDI Perjuangan Kota Bekasi

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:55 WIB

Awas Sanksi Tegas! PDI Perjuangan Larang Keras Kader Cawe-Cawe Dapur Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca