Dituding Naturalisasi PPS , KPU Kota Bekasi: Tahapan Rekrutmen Sudah Sesuai dengan Regulasi

- Jurnalis

Selasa, 7 Februari 2023 - 08:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain aturan tersebut, kata dia, hal di atas juga sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum 534 Tahun 2022 tentang perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum no. 476 tahun 2022.

“Dengan demikian, Pengumuman KPU Kota Bekasi No.048/PL.04.1-PU/3275/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 telah memenuhi seluruh tahapan perekrutan badan adhoc dan sesuai regulasi yang berlaku,” tutup Nurul.

Sebagai informasi, berikut ini adalah Persyaratan Calon Anggota PPK, PPS dan KPPS yang diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022;

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Surat pendaftaran;
  2. Daftar riwayat hidup;
  3. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik;
  4. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
  5. Pas foto;
  6. Surat pernyataan; dan
  7. Surat keterangan.

Sebelumnya KPU Kota Bekasi dituding melakukan rekrutmen PPK dan PPS berdasarkan asal kampus dan organisasi kepemudaan yang sama.

Tudingan tersebut mencuat saat ditemukannya beberapa anggota PPS ditengarai merupakan hasil naturalisasi alias bukan warga yang berKTP Kota Bekasi sebelum mengikuti proses rekrutmen.

Berikut adalah daftar PPS hasil Naturalisasi KPU Kota Bekasi:

  1. MA, tanggal KTP 20-12-2022 asal Riau;
  2. DAP, tanggal KTP 22-12-2022 asal Tambun Selatan-Kabupaten Bekasi;
  3. NTA, tanggal KTP 22-12-2022 asal Tangerang;
  4. MRYM, tanggal KTP 18-12-2022 asal Pasuruan;
  5. SR, tanggal KTP 19-12-2022 asal Ogan Ilir;
  6. ADS, tanggal KTP 22-12-2022 asal Jakarta Utara;
  7. RF, tanggal KTP 30-12-2022 asal Sukawangi-Kabupaten Bekasi;
  8. DEP, tanggal KTP 30-12-2022 asal Babelan-Kabupaten Bekasi.

(mar)

Visited 19 times, 1 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Instruksi Tajam PDI Perjuangan: Coret Anggaran Kunker DPRD Kota Bekasi!
Tebar Ribuan Paket Daging Kurban, Gerindra Kota Bekasi Potong Enam Sapi
Ketua PSI Kota Bekasi Digoyang Mosi Tidak Percaya 8 DPC
Temui Jokowi, Manuver Politik Yenny Kristianti Perkuat PSI Kota Bekasi
Terdepak dari Takhta PPP, Gus Shol Loncat Pagar ke PKB?
Sah Pimpin PDI Perjuangan Kota Bekasi, Tri Adhianto Diberi PR Berat
Nawal Husni Pimpin PPP Kota Bekasi, Politisi PKB Yakin Partai Ka’bah Tambah Kursi di 2029
Gebrakan PPP Kota Bekasi, Nawal Husni Akhiri Tradisi Politik ‘4L’
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:40 WIB

Instruksi Tajam PDI Perjuangan: Coret Anggaran Kunker DPRD Kota Bekasi!

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:25 WIB

Tebar Ribuan Paket Daging Kurban, Gerindra Kota Bekasi Potong Enam Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:47 WIB

Ketua PSI Kota Bekasi Digoyang Mosi Tidak Percaya 8 DPC

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:47 WIB

Temui Jokowi, Manuver Politik Yenny Kristianti Perkuat PSI Kota Bekasi

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:53 WIB

Terdepak dari Takhta PPP, Gus Shol Loncat Pagar ke PKB?

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x