Dituding Naturalisasi PPS , KPU Kota Bekasi: Tahapan Rekrutmen Sudah Sesuai dengan Regulasi

- Jurnalis

Selasa, 7 Februari 2023 - 08:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni mengatakan bahwa seluruh masyarakat Kota Bekasi yang berusia minimal 17 tahun dan berKTP elektronik Kota Bekasi memiliki hak untuk mendaftar menjadi badan adhoc penyelenggara Pemilu di Kota Bekasi sesuai wilayahnya.
“Adapun jika ada perpindahan dokumen kependudukan sebagai syarat administrasi sepenuhnya menjadi hak pelamar dan diluar kewenangan KPU Kota Bekasi,” ujar Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni kepada rakyatbekasi, Selasa (07/02/2023).
Nurul mengatakan bahwa calon anggota PPK dan PPS dinyatakan lolos seleksi administrasi ketika sudah mengupload persyaratan sebagaimana diatur dalam Kept KPU No. 476 tahun 2022 sampai batas waktu yang telah ditentukan menggunakan aplikasi SIAKBA.Kemudian tahapan seleksi selanjutnya, kata Nurul, yaitu ujian tertulis menggunakan aplikasi CAT dan wawancara.
“PPK dan PPS terpilih diputuskan melalui rapat pleno yang dihadiri oleh seluruh komisioner KPU Kota Bekasi yang berjumlah 5 (lima) orang,” terangnya.
Lebih lanjut Nurul mengatakan bahwa pihaknya yakni KPU Kota Bekasi sudah melaksanakan tahapan rekruitmen Badan Adhoc PPK dan PPS sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.Tak hanya itu Nurul juga menjelaskan bahwa tahapan rekrutmen PPK dan PPS yang dilakukan pihaknya juga sudah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nawal Kudeta Gus Shol! 12 PAC PPP Kota Bekasi Siap Cabut Massal
Sah! Duet Achmad Rivai dan Bang Muin Nakhodai DPD PAN Kota Bekasi 2026-2031
PKS Kawal Pemkot Bekasi Lewat DPRD, Fokus Kritik Membangun
Perkuat Barisan Banteng di Bulan Ramadan! Tri Adhianto Pimpin Konsolidasi PDI Perjuangan Kota Bekasi
Awas Sanksi Tegas! PDI Perjuangan Larang Keras Kader Cawe-Cawe Dapur Makan Bergizi Gratis
KPU Kota Bekasi Tunggu Regulasi Pusat Soal Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tolak Wacana Pilkada Dipilih DPRD
Sutrisno Pangaribuan Kecam Wacana Pilkada Kembali ke DPRD, Sebut Niat Jahat Elite Politik

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 15:45 WIB

Nawal Kudeta Gus Shol! 12 PAC PPP Kota Bekasi Siap Cabut Massal

Rabu, 1 April 2026 - 00:45 WIB

Sah! Duet Achmad Rivai dan Bang Muin Nakhodai DPD PAN Kota Bekasi 2026-2031

Selasa, 17 Maret 2026 - 18:06 WIB

PKS Kawal Pemkot Bekasi Lewat DPRD, Fokus Kritik Membangun

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:53 WIB

Perkuat Barisan Banteng di Bulan Ramadan! Tri Adhianto Pimpin Konsolidasi PDI Perjuangan Kota Bekasi

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:55 WIB

Awas Sanksi Tegas! PDI Perjuangan Larang Keras Kader Cawe-Cawe Dapur Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca