JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) tidak mendukung penyimpangan seksual. DPR mengesahkan UU ini dalam rapat paripurna, Selasa (13/4/2022) kemarin.
“Tidak ada satupun dalam RUU TPKS ini yang mengatur tentang mendukung kebebasan seksual atau Lesbian, Biseksual, Gay, Transgender (LGBT),” kata anggota Baleg DPR RI Taufik Basari dalam diskusi “Mengawal Pasca Pengesahan RUU TPKS” secara virtual, Rabu (13/04/2022).
Taufik mengemukakan hal itu lantaran ada anggapan dari kelompok tertentu yang menilai UU TPKS merupakan pesanan. Artinya, mendukung penyimpangan seksual atau kebebasan seksual.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Taufik meyakini publik akan bisa memahami bahwa UU TPKS dibutuhkan guna melindungi anak dan perempuan dari kasus-kasus tindak pidana kekerasan seksual.
Menurut dia, ada beberapa hal penting dalam UU TPKS. Pertama, adanya delik baru yaitu tindak pidana kekerasan seksual. Perumusan tindak pidana ini berdasarkan berdasarkan data dan fakta serta pengalaman beberapa penanganan kasus. Sebelum adanya UU TPKS, terdapat suatu tindakan yang dianggap wajar dan tidak ada penanganan komprehensif atas perbuatan yang sebenarnya hal itu termasuk tindak pidana.
“Atas dasar itu, kami rumuskan perbuatan tersebut menjadi delik baru atau tindak pidana,” kata Taufik.
Selain tindak pidana kekerasan seksual yang diatur secara khusus unsur-unsurnya di dalam UU TPKS, DPR juga memasukkan sejumlah delik dalam undang-undang lain dan harus tunduk pada UU TPKS.