DPR RI: UU TPKS Bukan untuk Dukung LGBT

- Jurnalis

Rabu, 13 April 2022 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPR, Puan Maharani (kanan) menerima Pandangan Pemerintah tentang RUU TPKS dari Menteri PPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati dalam Sidang Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/4/2022). Foto: Inilah.com/Didik Setiawan

Ketua DPR, Puan Maharani (kanan) menerima Pandangan Pemerintah tentang RUU TPKS dari Menteri PPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati dalam Sidang Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/4/2022). Foto: Inilah.com/Didik Setiawan

JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) tidak mendukung penyimpangan seksual. DPR mengesahkan UU ini dalam rapat paripurna, Selasa (13/4/2022) kemarin.

“Tidak ada satupun dalam RUU TPKS ini yang mengatur tentang mendukung kebebasan seksual atau Lesbian, Biseksual, Gay, Transgender (LGBT),” kata anggota Baleg DPR RI Taufik Basari dalam diskusi “Mengawal Pasca Pengesahan RUU TPKS” secara virtual, Rabu (13/04/2022).

Taufik mengemukakan hal itu lantaran ada anggapan dari kelompok tertentu yang menilai UU TPKS merupakan pesanan. Artinya, mendukung penyimpangan seksual atau kebebasan seksual.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Taufik meyakini publik akan bisa memahami bahwa UU TPKS dibutuhkan guna melindungi anak dan perempuan dari kasus-kasus tindak pidana kekerasan seksual.

Menurut dia, ada beberapa hal penting dalam UU TPKS. Pertama, adanya delik baru yaitu tindak pidana kekerasan seksual. Perumusan tindak pidana ini berdasarkan berdasarkan data dan fakta serta pengalaman beberapa penanganan kasus. Sebelum adanya UU TPKS, terdapat suatu tindakan yang dianggap wajar dan tidak ada penanganan komprehensif atas perbuatan yang sebenarnya hal itu termasuk tindak pidana.

“Atas dasar itu, kami rumuskan perbuatan tersebut menjadi delik baru atau tindak pidana,” kata Taufik.

Selain tindak pidana kekerasan seksual yang diatur secara khusus unsur-unsurnya di dalam UU TPKS, DPR juga memasukkan sejumlah delik dalam undang-undang lain dan harus tunduk pada UU TPKS.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konflik Polri vs Kejagung, Syahrul E Dasopang: Bahaya Keseimbangan Koruptif
Tanpa Presiden Prabowo, CEO Danantara dan Menko Zulhas Resmikan PSEL Perdana di Bali
OTT Syah Afandin: Akrobat Politik KPK Tutupi Korupsi Raksasa?
Sorotan Kritis DPP GMNI: Program Makan Bergizi Gratis Harus Lahirkan Kemandirian Ekonomi Desa!
DPP GMNI Kritik Efisiensi APBN: Jangan Hanya Hemat di Atas Kertas
Antrean Mengular di Sejumlah SPBU? Tenang, Pertamina Jamin Stok BBM Warga Bekasi Aman
Awas Macet! Ini Titik Perbaikan Tol Jakarta-Cikampek Terbaru
Tepis Isu ‘Recehan’, Sutrisno: Taktik Elite Pecah Mahasiswa
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:33 WIB

Konflik Polri vs Kejagung, Syahrul E Dasopang: Bahaya Keseimbangan Koruptif

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:01 WIB

Tanpa Presiden Prabowo, CEO Danantara dan Menko Zulhas Resmikan PSEL Perdana di Bali

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:56 WIB

OTT Syah Afandin: Akrobat Politik KPK Tutupi Korupsi Raksasa?

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:53 WIB

Sorotan Kritis DPP GMNI: Program Makan Bergizi Gratis Harus Lahirkan Kemandirian Ekonomi Desa!

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:37 WIB

DPP GMNI Kritik Efisiensi APBN: Jangan Hanya Hemat di Atas Kertas

Berita Terbaru

Ilustrasi.

Bekasi

Awas Perpeloncoan! Disdik Kota Bekasi Awasi Ketat MPLS 2026

Minggu, 12 Jul 2026 - 21:07 WIB

Ilustrasi.

Bekasi

SPMB 2026 Ditutup, 3 SMPN di Kota Bekasi Malah Sepi Peminat

Minggu, 12 Jul 2026 - 20:52 WIB

Ilustrasi suasana aktivitas jual beli bahan kebutuhan pokok di salah satu pasar tradisional di Kota Bekasi, Minggu (12/07/2026).

Bekasi

Libur MBG Bikin Harga Pangan di Kota Bekasi Turun, Kok Bisa?

Minggu, 12 Jul 2026 - 19:24 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x