DPR RI: UU TPKS Bukan untuk Dukung LGBT

- Jurnalis

Rabu, 13 April 2022 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPR, Puan Maharani (kanan) menerima Pandangan Pemerintah tentang RUU TPKS dari Menteri PPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati dalam Sidang Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/4/2022). Foto: Inilah.com/Didik Setiawan

Ketua DPR, Puan Maharani (kanan) menerima Pandangan Pemerintah tentang RUU TPKS dari Menteri PPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati dalam Sidang Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/4/2022). Foto: Inilah.com/Didik Setiawan

JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) tidak mendukung penyimpangan seksual. DPR mengesahkan UU ini dalam rapat paripurna, Selasa (13/4/2022) kemarin.

“Tidak ada satupun dalam RUU TPKS ini yang mengatur tentang mendukung kebebasan seksual atau Lesbian, Biseksual, Gay, Transgender (LGBT),” kata anggota Baleg DPR RI Taufik Basari dalam diskusi “Mengawal Pasca Pengesahan RUU TPKS” secara virtual, Rabu (13/04/2022).

Baca Juga:  Desak Ketua Dewan Dicopot, Mahasiswa Geruduk DPRD Kota Bekasi

Taufik mengemukakan hal itu lantaran ada anggapan dari kelompok tertentu yang menilai UU TPKS merupakan pesanan. Artinya, mendukung penyimpangan seksual atau kebebasan seksual.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Taufik meyakini publik akan bisa memahami bahwa UU TPKS dibutuhkan guna melindungi anak dan perempuan dari kasus-kasus tindak pidana kekerasan seksual.

Menurut dia, ada beberapa hal penting dalam UU TPKS. Pertama, adanya delik baru yaitu tindak pidana kekerasan seksual. Perumusan tindak pidana ini berdasarkan berdasarkan data dan fakta serta pengalaman beberapa penanganan kasus. Sebelum adanya UU TPKS, terdapat suatu tindakan yang dianggap wajar dan tidak ada penanganan komprehensif atas perbuatan yang sebenarnya hal itu termasuk tindak pidana.

“Atas dasar itu, kami rumuskan perbuatan tersebut menjadi delik baru atau tindak pidana,” kata Taufik.

Baca Juga:  Mau Dinner Bareng Jokowi, Airlangga Terbang ke IKN Usai Umumkan Mundur

Selain tindak pidana kekerasan seksual yang diatur secara khusus unsur-unsurnya di dalam UU TPKS, DPR juga memasukkan sejumlah delik dalam undang-undang lain dan harus tunduk pada UU TPKS.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

97 Ribu Anggota TNI-Polri Terlibat Judi Online, Bawahan jadi Pemain, Level Atas jadi Beking
Jelang Pilkada Serentak, Pemerintah akan Jadikan 27 November 2024 Hari Libur Nasional
Sah! Rapat Paripurna DPR RI Setujui Naturalisasi Kevin Diks
Gibran Gantikan Prabowo jadi Plt Presiden RI Mulai Pekan Depan
Kapolri Tetapkan Pataka Korlantas yang Baru, Ini Makna dan Artinya
Presiden Prabowo Pimpin Parade Senja Taruna Akmil feat Anggota Kabinet di Magelang
Ini Dia Daftar Lengkap 56 Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
Ini Dia Daftar 48 Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran

Berita Terkait

Selasa, 12 November 2024 - 08:09 WIB

97 Ribu Anggota TNI-Polri Terlibat Judi Online, Bawahan jadi Pemain, Level Atas jadi Beking

Jumat, 8 November 2024 - 14:23 WIB

Jelang Pilkada Serentak, Pemerintah akan Jadikan 27 November 2024 Hari Libur Nasional

Rabu, 6 November 2024 - 07:17 WIB

Sah! Rapat Paripurna DPR RI Setujui Naturalisasi Kevin Diks

Rabu, 30 Oktober 2024 - 09:39 WIB

Gibran Gantikan Prabowo jadi Plt Presiden RI Mulai Pekan Depan

Selasa, 29 Oktober 2024 - 07:22 WIB

Kapolri Tetapkan Pataka Korlantas yang Baru, Ini Makna dan Artinya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!