DPR RI: UU TPKS Bukan untuk Dukung LGBT

- Jurnalis

Rabu, 13 April 2022 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPR, Puan Maharani (kanan) menerima Pandangan Pemerintah tentang RUU TPKS dari Menteri PPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati dalam Sidang Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/4/2022). Foto: Inilah.com/Didik Setiawan

Ketua DPR, Puan Maharani (kanan) menerima Pandangan Pemerintah tentang RUU TPKS dari Menteri PPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati dalam Sidang Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/4/2022). Foto: Inilah.com/Didik Setiawan

JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) tidak mendukung penyimpangan seksual. DPR mengesahkan UU ini dalam rapat paripurna, Selasa (13/4/2022) kemarin.

“Tidak ada satupun dalam RUU TPKS ini yang mengatur tentang mendukung kebebasan seksual atau Lesbian, Biseksual, Gay, Transgender (LGBT),” kata anggota Baleg DPR RI Taufik Basari dalam diskusi “Mengawal Pasca Pengesahan RUU TPKS” secara virtual, Rabu (13/04/2022).

Taufik mengemukakan hal itu lantaran ada anggapan dari kelompok tertentu yang menilai UU TPKS merupakan pesanan. Artinya, mendukung penyimpangan seksual atau kebebasan seksual.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Taufik meyakini publik akan bisa memahami bahwa UU TPKS dibutuhkan guna melindungi anak dan perempuan dari kasus-kasus tindak pidana kekerasan seksual.

Menurut dia, ada beberapa hal penting dalam UU TPKS. Pertama, adanya delik baru yaitu tindak pidana kekerasan seksual. Perumusan tindak pidana ini berdasarkan berdasarkan data dan fakta serta pengalaman beberapa penanganan kasus. Sebelum adanya UU TPKS, terdapat suatu tindakan yang dianggap wajar dan tidak ada penanganan komprehensif atas perbuatan yang sebenarnya hal itu termasuk tindak pidana.

“Atas dasar itu, kami rumuskan perbuatan tersebut menjadi delik baru atau tindak pidana,” kata Taufik.

Selain tindak pidana kekerasan seksual yang diatur secara khusus unsur-unsurnya di dalam UU TPKS, DPR juga memasukkan sejumlah delik dalam undang-undang lain dan harus tunduk pada UU TPKS.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Inpres Nomor 1 Tahun 2025 Jangan Jadi Pemicu PHK Massal, Efisiensi Anggaran Harus Adaptif dan Berkelanjutan
Lembaga Administrasi Negara Terbitkan Surat Edaran Larangan bagi ASN Komentari soal Efisiensi Anggaran
Sidak Pagar Laut Desa Segarajaya, Menteri Nusron Wahid Tak Segan Penjarakan Oknum Pejabat yang Terlibat
Prabowo Perintahkan Anggaran Daerah untuk Program MBG Difokuskan pada Perbaikan Fasilitas Sekolah
Tawarkan Investasi di Aplikasi Kencan, Polisi Tangkap 20 Scammer di Apartemen
Selamat Tinggal PPDB Zonasi, Kemendikdasmen Perkenalkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025
Mendagri: Mustahil Pelantikan Kepala Daerah Bisa Dilaksanakan Serentak dalam Sekali Gelaran
Truk Angkutan Barang Dilarang Lewat Jalan Tol Ini, Simak Jadwalnya

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 12:44 WIB

Lembaga Administrasi Negara Terbitkan Surat Edaran Larangan bagi ASN Komentari soal Efisiensi Anggaran

Rabu, 5 Februari 2025 - 12:09 WIB

Sidak Pagar Laut Desa Segarajaya, Menteri Nusron Wahid Tak Segan Penjarakan Oknum Pejabat yang Terlibat

Senin, 3 Februari 2025 - 17:16 WIB

Prabowo Perintahkan Anggaran Daerah untuk Program MBG Difokuskan pada Perbaikan Fasilitas Sekolah

Selasa, 28 Januari 2025 - 15:17 WIB

Tawarkan Investasi di Aplikasi Kencan, Polisi Tangkap 20 Scammer di Apartemen

Kamis, 23 Januari 2025 - 12:15 WIB

Selamat Tinggal PPDB Zonasi, Kemendikdasmen Perkenalkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025

Berita Terbaru

error: Content is protected !!