DPR RI: UU TPKS Bukan untuk Dukung LGBT

- Jurnalis

Rabu, 13 April 2022 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPR, Puan Maharani (kanan) menerima Pandangan Pemerintah tentang RUU TPKS dari Menteri PPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati dalam Sidang Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/4/2022). Foto: Inilah.com/Didik Setiawan

Ketua DPR, Puan Maharani (kanan) menerima Pandangan Pemerintah tentang RUU TPKS dari Menteri PPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati dalam Sidang Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/4/2022). Foto: Inilah.com/Didik Setiawan

JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) tidak mendukung penyimpangan seksual. DPR mengesahkan UU ini dalam rapat paripurna, Selasa (13/4/2022) kemarin.

“Tidak ada satupun dalam RUU TPKS ini yang mengatur tentang mendukung kebebasan seksual atau Lesbian, Biseksual, Gay, Transgender (LGBT),” kata anggota Baleg DPR RI Taufik Basari dalam diskusi “Mengawal Pasca Pengesahan RUU TPKS” secara virtual, Rabu (13/04/2022).

Taufik mengemukakan hal itu lantaran ada anggapan dari kelompok tertentu yang menilai UU TPKS merupakan pesanan. Artinya, mendukung penyimpangan seksual atau kebebasan seksual.

Taufik meyakini publik akan bisa memahami bahwa UU TPKS dibutuhkan guna melindungi anak dan perempuan dari kasus-kasus tindak pidana kekerasan seksual.

Menurut dia, ada beberapa hal penting dalam UU TPKS. Pertama, adanya delik baru yaitu tindak pidana kekerasan seksual. Perumusan tindak pidana ini berdasarkan berdasarkan data dan fakta serta pengalaman beberapa penanganan kasus. Sebelum adanya UU TPKS, terdapat suatu tindakan yang dianggap wajar dan tidak ada penanganan komprehensif atas perbuatan yang sebenarnya hal itu termasuk tindak pidana.

“Atas dasar itu, kami rumuskan perbuatan tersebut menjadi delik baru atau tindak pidana,” kata Taufik.

Baca Juga:  Pemilihan Ketum PBNU Digelar Voting, Cak Imin: Baiknya Musyawarah Mufakat

Selain tindak pidana kekerasan seksual yang diatur secara khusus unsur-unsurnya di dalam UU TPKS, DPR juga memasukkan sejumlah delik dalam undang-undang lain dan harus tunduk pada UU TPKS.

Berita Terkait

Bahas Kerja Prioritas Komisi Antirasuah, Plt Ketua KPK Nawawi Pomolango Kumpulkan Pimpinan
Terkait Mundurnya Penerapan NIK Jadi NPWP, Ini Dia Penjelasan Bos Pajak
Jokowi Resmi Nonaktifkan Firli Bahuri, Nawawi Jadi Ketua KPK Sementara
Reformasi Pasal Karet UU ITE, Keadilan Digital dalam Pencemaran Nama Baik
Jaksa Agung: Jangan Sekali-kali Main Perkara atau Intervensi Pengadaan Barang dan Jasa!
Presiden Jokowi Tandatangani UU ASN, PPPK Dapat Uang Pensiun Seperti PNS
Kamu Harus Tahu, Ini Dia Sebelas Produk Israel yang Ternyata Dijual di Indonesia
BDS Indonesia Rilis Produk Israel yang Wajib Diboikot di Tanah Air
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 November 2023 - 17:33 WIB

Insiden Pemukulan Oknum ASN Distaru Kota Bekasi Terhadap Satpol PP Berujung Damai

Selasa, 28 November 2023 - 17:21 WIB

Ini Dia Enam Program Unggulan PPP Kota Bekasi

Selasa, 28 November 2023 - 12:34 WIB

Eks Petinju Tanpa Sebab Tampar ASN Satpol PP Bertubuh Mungil

Minggu, 26 November 2023 - 15:29 WIB

BPBD Prediksi Potensi Curah Hujan di Kota Bekasi Terjadi Sampai April 2024

Sabtu, 25 November 2023 - 16:28 WIB

Balon Gas HGN 2023 Meledak, Delapan Guru di Bekasi Alami Luka Bakar

Sabtu, 25 November 2023 - 15:48 WIB

Gasak Satu Motor dan Dua Handphone, Begal Merajalela di Mustikajaya Bekasi

Jumat, 24 November 2023 - 20:40 WIB

Terkait Jualan Pigura Wali Kota Bekasi, Humas Pemkot Bilang Begini

Jumat, 24 November 2023 - 12:18 WIB

Raih ‘Golden Ticket’ DPP Golkar, Ade Puspitasari Calon Wali Kota Bekasi 2024

Berita Terbaru

Enam program unggulan PPP Kota Bekasi.

Politik

Ini Dia Enam Program Unggulan PPP Kota Bekasi

Selasa, 28 Nov 2023 - 17:21 WIB