35 Kasus Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan Sepanjang 2021 di Kota Bekasi, DPPPA Dorong Perda Khusus

- Jurnalis

Selasa, 7 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi pencabulan anak dan perempuan

ilustrasi pencabulan anak dan perempuan

KOTA BEKASI – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bekasi mencatat ada 24 kasus pelecehan seksual dan 11 kasus perkosaan atau pencabulan sepanjang bulan Januari hingga bulan November 2021.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bekasi, Makbullah mengatakan bahwa pihaknya melakukan pemulihan psikis kepada korban pelecehan seksual dan perkosaan atau pencabulan.

“Setiap warga yang melaporkan bahwa dirinya menjadi korban dari pelecehan seksual dan perkosaan atau pencabulan, akan kita dampingi prosesnya. Kita ajak ke ruangan khusus untuk mediasi dan menceritakan kronologi dari kasus yang diterima korban sekaligus didampingi ahli psikologi,” kata Makbullah kepada rakyatbekasi, Senin (06/12/2021) kemarin.

Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa pihaknya juga akan melakukan pendampingan kepada korban apabila kasus tersebut masuk ke ranah hukum.

Maraknya kasus kekerasan seksual terhadap kaum perempuan dan anak di bawah umur belum lama ini, menurutnya perlu adanya Peraturan Daerah (Perda) khusus tentang perlindungan perempuan dan anak di bawah umur.

Baca Juga:  PDAM Tirta Bhagasasi Berlakukan Tarif Baru Pelanggan Awal Tahun 2021

“Harus ada Peraturan Daerah yang mengatur hukuman kepada para pelaku kekerasan seksual kepada perempuan dan anak. Sekarang kita lagi mencoba mengusulkan Raperda tentang perlindungan khusus anak, perempuan dan pengarusutamaan gender kepada DPRD Kota Bekasi. Mudah-mudahan pada 2022 bisa dijadikan Perda,” harapnya.

Lebih jauh Makbullah berharap agar DPRD Kota Bekasi, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) segera menyelesaikan Peraturan Daerah tersebut, agar kelak anak di bawah umur, perempuan dan arus pengutamaan gender di Kota Bekasi terlindungi. (mar)

Berita Terkait

DBMSDA Habiskan Rp4,5 Miliar untuk 28 Titik Sumur Resapan di Kota Bekasi
Bea Cukai Bekasi Musnahkan 4.163.812 Batang Rokok Ilegal Bernilai Rp5 Miliar
Dinkes: Sepanjang 2023 ada 753 Kasus HIV/Aids di Kota Bekasi
Stagnansi Kejaksaan Negeri Bekasi, BMB: Kejari Alergi Ikan Kakap dan Teri
Tak Lama Lagi KPU Kota Bekasi Bakal Rekrut KPPS, Intip Syarat dan Honornya
Demonstran Kembali Geruduk Kejari Bekasi, Integritas Kejaksaan Dipertanyakan
Insiden Pemukulan Oknum ASN Distaru Kota Bekasi Terhadap Satpol PP Berujung Damai
Eks Petinju Tanpa Sebab Tampar ASN Satpol PP Bertubuh Mungil
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Desember 2023 - 17:10 WIB

Pasca Firli Tersangka, KPK dan Polri Sepakat Lanjutkan Kerjasama Pemberantasan Korupsi

Senin, 4 Desember 2023 - 09:23 WIB

Pertamina, Shell, BP-AKR dan Vivo Kompak Turunkan Harga BBM per 1 Desember 2023, Simak Daftarnya

Senin, 27 November 2023 - 10:09 WIB

Bahas Kerja Prioritas Komisi Antirasuah, Plt Ketua KPK Nawawi Pomolango Kumpulkan Pimpinan

Senin, 27 November 2023 - 09:40 WIB

Terkait Mundurnya Penerapan NIK Jadi NPWP, Ini Dia Penjelasan Bos Pajak

Sabtu, 25 November 2023 - 11:04 WIB

Jokowi Resmi Nonaktifkan Firli Bahuri, Nawawi Jadi Ketua KPK Sementara

Sabtu, 25 November 2023 - 10:43 WIB

Reformasi Pasal Karet UU ITE, Keadilan Digital dalam Pencemaran Nama Baik

Selasa, 21 November 2023 - 09:47 WIB

Jaksa Agung: Jangan Sekali-kali Main Perkara atau Intervensi Pengadaan Barang dan Jasa!

Jumat, 3 November 2023 - 07:33 WIB

Presiden Jokowi Tandatangani UU ASN, PPPK Dapat Uang Pensiun Seperti PNS

Berita Terbaru

Dokumentasi Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri (kiri) bersama Joko Widodo (Jokowi) yang saat berstatus calon Presiden nomor urut 01 saat kampanye akbar di Solo, Jawa Tengah, Selasa (09/04/2019) silam.

Opini

Pantang Membebek, Jokowi Guncang Dunia

Rabu, 6 Des 2023 - 08:31 WIB