Soal Vonis Mati Pemerkosa 13 Santriwati, Kemenag: Demi Efek Jera Pelaku Tindak Asusila

- Jurnalis

Rabu, 4 Januari 2023 - 00:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan saat digiring ke mobil tahanan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/01/2022). (Foto: Antara/HO-Kejati Jawa Barat)

Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan saat digiring ke mobil tahanan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/01/2022). (Foto: Antara/HO-Kejati Jawa Barat)

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menghargai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi terdakwa kasus pemerkosaan 13 santri, Herry Wirawan.Dengan begitu, pria tersebut tetap dijatuhi vonis hukuman mati sesuai putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat (Jabar)“Hukuman untuk Herry Wirawan semoga menjadi pelajaran berharga sehingga kejadian yang sejenis tidak terulang,” ujar Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghafur dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (03/01/2023).Waryono menjelaskan, hukuman yang telah dijatuhkan sampai pada tingkat kasasi di MA sebagai sebuah ketegasan hakim dan keteguhan penegak hukum.
“Ini juga mengingatkan kepada setiap kita agar tidak berbuat seperti itu. Semoga penegakan hukum atas pelaku kejahatan kemanusiaan, termasuk tindak asusila di lembaga pendidikan, ini bisa memberikan efek jera,” katanya.
Menurut Waryono, kasus Herry Wirawan terjadi sebelum terbitnya Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kemenag.Saat ini Kemenag sudah mempunyai regulasi yang mengatur upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaga pendidikan.
“SOP atas regulasi ini sudah hampir jadi. Kami berharap penerapan regulasi ini akan bisa menekan terjadinya potensi tindak kekerasan seksual di lembaga pendidikan,” bebernya.
PMA Nomor 73 Tahun 2022 ini, kata dia, akan terus disosialisasikan kepada seluruh satuan pendidikan yang berada di bawah naungan Kemenag.Satuan pendidikan itu mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.“Ini akan kami sosialisasikan agar lembaga pendidikan dapat memberikan pemahaman kepada stakeholder bahwa kejahatan seksual adalah kejahatan kemanusiaan,” tutupnya.

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KRL Bekasi Timur-Cikarang Normal, Menhub Pastikan Jalur Aman Beroperasi
Usai Sidak, Kemenhub Dalami Audit Operasional Taksi Green SM
Pasca Kecelakaan KA di Stasiun Bekasi Timur, Ditjen Hubdat Periksa Pool Taksi Green SM
Pasca Kecelakaan KA, Menhub Pastikan Stasiun Bekasi Timur Buka Siang Ini, Aman?
Menhub: 38 Korban Luka Kecelakaan KA Bekasi Timur Sudah Pulang, 53 Masih Dirawat
Update Terbaru Tragedi KA Bekasi Timur: Korban Tewas Capai 15 Jiwa
Tinjau Lokasi Kecelakaan, AHY Minta Recovery KRL Dipercepat
Tragedi KRL vs Argo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur: Evakuasi Rampung!

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 16:14 WIB

KRL Bekasi Timur-Cikarang Normal, Menhub Pastikan Jalur Aman Beroperasi

Rabu, 29 April 2026 - 13:45 WIB

Usai Sidak, Kemenhub Dalami Audit Operasional Taksi Green SM

Rabu, 29 April 2026 - 13:16 WIB

Pasca Kecelakaan KA di Stasiun Bekasi Timur, Ditjen Hubdat Periksa Pool Taksi Green SM

Rabu, 29 April 2026 - 12:05 WIB

Menhub: 38 Korban Luka Kecelakaan KA Bekasi Timur Sudah Pulang, 53 Masih Dirawat

Selasa, 28 April 2026 - 15:35 WIB

Update Terbaru Tragedi KA Bekasi Timur: Korban Tewas Capai 15 Jiwa

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x