Kota Bekasi – Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi didampingi Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Reny Hendrawaty bersama Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairuman J. Putro beserta Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi menandatangani persetujuan bersama rancangan peraturan daerah mengenai perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Bekasi tahun 2021.
Dalam sambutannya Wali Kota Bekasi ungkapkan rasa terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Bekasi atas kinerja dan komitmen dalam melakukan percepatan pembahasan sehingga pada hari ini bersama menyetujui perubahan APBD Tahun 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai tindak lanjut persetujuan ini, akan disampaikan dengan laporan kepada Gubernur Jawa Barat untuk melakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah, untuk melakukan uji kesesuaian dengan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, perubahan RKPD, perubahan KUA PPAS dan RPJMD.
“Kita berharap hasil evaluasi ini dapat diterima tidak memakan waktu lama, sehingga seluruh rangkaian penyusunan perubahan ABPD tahun 2021 dapat terlaksana tepat waktu,” ujar Rahmat Effendi.
Seusai setelah di evaluasi menjadi tugas dan tanggung jawab kita bersama khususnya badan anggaran DPRD dan TAPD dalam melakukan pembahasan rancangan KUA PPAS dalam rangka penyusunan APBD tahun 2022 dan semoga diberi kelancaran dalam mengemban amanah dalam menyelesaikan tahapan penyusunan APBD tahun 2022.
Wali Kota melanjutkan dan memberi informasi kepada peserta sidang paripurna mengenai Pemerintah Kota Bekasi sedang memusatkan seluruh sumber daya aparatur dalam upaya percepatan dan optimalisasi vaksin dengan mencapai lebih dari 70%, bukan hal yang mudah dan apabila kita terus berkoordinasi kita akan lebih yakin dalam capaian target 100% mengenai herd immunity di Kota Bekasi. (ADV)