​Tok! APBD Perubahan Kota Bekasi 2025 Disahkan Jadi Rp 7,5 Triliun, Ini Fokus Alokasinya

- Jurnalis

Jumat, 19 September 2025 - 09:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkot Bekasi bersama DPRD Kota Bekasi sepakati Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Rp 7,545 triliun dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis (18/09/2025).

Pemkot Bekasi bersama DPRD Kota Bekasi sepakati Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Rp 7,545 triliun dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis (18/09/2025).

BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) secara resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025. Melalui kesepakatan ini, total nilai anggaran setelah perubahan disahkan menjadi Rp 7,545 triliun.

Persetujuan bersama ini dicapai dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Bekasi pada hari Kamis (18/09/2025).

Kesepakatan tersebut menandai langkah strategis pemerintah daerah untuk menyesuaikan anggaran dengan dinamika ekonomi terkini dan kebutuhan pembangunan kota yang mendesak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alasan di Balik Perubahan Anggaran

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, dalam pidatonya menjelaskan bahwa penyusunan P-APBD 2025 merupakan langkah penting dan responsif.

Menurutnya, perubahan ini didasari oleh beberapa faktor krusial yang muncul setelah penetapan APBD Murni.

​”Perubahan Anggaran Tahun 2025 disusun sebagai tindak lanjut atas perkembangan asumsi makro ekonomi daerah, evaluasi capaian kinerja pembangunan dari serapan anggaran semester pertama, serta proyeksi kebutuhan hingga akhir tahun anggaran,” ujar Tri Adhianto.

​Ia menambahkan, faktor eksternal juga turut mempengaruhi penyesuaian ini. “Selain itu, perubahan ini juga mempertimbangkan kebijakan baru dari Pemerintah Pusat terkait adanya perubahan regulasi, serta untuk mengoptimalkan kebijakan fiskal daerah sebagai penjabaran Visi Misi dan program prioritas pembangunan Kota Bekasi yang belum teralokasikan,” jelasnya.

​Fokus utama dari penambahan anggaran ini diarahkan pada program-program yang bersentuhan langsung dengan kepentingan publik, seperti peningkatan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, dan penanganan masalah lingkungan.

Rincian Kenaikan Anggaran dalam P-APBD 2025

​Proses perancangan P-APBD 2025 ini telah melalui pembahasan intensif antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD, dengan berpedoman pada Perubahan RKPD dan KUA-PPAS Tahun 2025.

​Berikut adalah rincian struktur Perubahan APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025:

  • Pendapatan Daerah:
    • ​Diproyesikan naik sebesar 6,55%, dari target awal Rp 6,7 triliun menjadi Rp 7,2 triliun.
    • ​Kenaikan ini ditopang oleh target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 4,1 triliun dan Pendapatan Transfer sebesar Rp 3,1 triliun.
  • Belanja Daerah:
    • ​Direncanakan naik signifikan sebesar 8,03%, dari alokasi awal Rp 6,984 triliun menjadi Rp 7,545 triliun.
    • ​Alokasi belanja ini terbagi menjadi:
      • ​Belanja Operasi: Rp 6,133 triliun
      • ​Belanja Modal: Rp 1,380 triliun
      • ​Belanja Tidak Terduga (BTT): Rp 31,808 miliar
  • Pembiayaan Daerah:
    • ​Pembiayaan neto daerah direncanakan sebesar Rp 301,353 miliar, mengalami kenaikan 6,2% dari rencana awal sebesar Rp 186 miliar.
    • ​Angka ini berasal dari Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp 358,8 miliar dikurangi Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp 57,5 miliar.

Tahapan Selanjutnya: Evaluasi Gubernur

Setelah mendapatkan persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif, tahapan selanjutnya adalah menyerahkan Raperda P-APBD 2025 kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi.

Proses evaluasi ini bertujuan untuk memastikan keselarasan anggaran Kota Bekasi dengan kebijakan provinsi dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

​”Kami berharap Badan Anggaran DPRD bersama TAPD dapat mengawal proses ini sesuai ketentuan yang berlaku, hingga menghasilkan persetujuan bersama final untuk selanjutnya disampaikan ke Gubernur Jawa Barat guna dilakukan evaluasi,” tutup Tri Adhianto.

​Masyarakat kini menantikan implementasi dari perubahan anggaran ini, dengan harapan dapat mempercepat laju pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh wilayah Kota Bekasi.

Ikuti terus perkembangan informasi seputar kebijakan dan pembangunan di Kota Bekasi hanya di rakyatbekasi.com.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kisah Rumah Makan Gratis di Jatiasih Bekasi, Sediakan 100 Porsi Setiap Hari
Pasca Kecelakaan Maut, Palang Otomatis Bulak Kapal Ditargetkan Beroperasi Oktober 2026
Pasca Kecelakaan Maut Bulak Kapal, Dishub Kaji Penjagaan Perlintasan 24 Jam
Ratusan Pegawai Pemkot Bekasi Mangkir Apel, Wali Kota Tri Adhianto Murka
​Dua Ribu Hektar Sawah Kering Total, Ratusan Petani Pebayuran Kepung Pemkab Bekasi
Perumda Tirta Patriot Jamin Pasokan Air Bersih untuk Operasional PSEL Sumurbatu
KAI Respons Kecelakaan Maut Bulak Kapal Bekasi: 4 Perjalanan KA Terlambat 242 Menit
Tragis! Palang Terbuka, Mobil Hancur Terseret Kereta Gajayana di Bulak Kapal Bekasi
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:27 WIB

Kisah Rumah Makan Gratis di Jatiasih Bekasi, Sediakan 100 Porsi Setiap Hari

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:25 WIB

Pasca Kecelakaan Maut, Palang Otomatis Bulak Kapal Ditargetkan Beroperasi Oktober 2026

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:31 WIB

Pasca Kecelakaan Maut Bulak Kapal, Dishub Kaji Penjagaan Perlintasan 24 Jam

Selasa, 28 Juli 2026 - 01:03 WIB

​Dua Ribu Hektar Sawah Kering Total, Ratusan Petani Pebayuran Kepung Pemkab Bekasi

Senin, 27 Juli 2026 - 17:30 WIB

Perumda Tirta Patriot Jamin Pasokan Air Bersih untuk Operasional PSEL Sumurbatu

Berita Terbaru

PENA KEMERDEKAAN: Suasana jalan raya dan lalu lintas di sekitar ruas Jalan Abdul Muis, kawasan tersembunyi di balik Jalan Merdeka Barat, dekat Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Selasa (28/07/2026). Penamaan jalan protokol ini didedikasikan secara khusus untuk menghormati Abdoel Moeis, jurnalis kritis pendiri koran Hindia Serikat, pengarang mahakarya novel Salah Asuhan, sekaligus tokoh yang tercatat sebagai orang pertama penerima gelar Pahlawan Nasional di Indonesia. (Foto: Ilustrasi/RakyatBekasi.com)

Ekstra

Sejarah Jalan Abdul Muis: Pahlawan Nasional Pertama RI

Selasa, 28 Jul 2026 - 13:11 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x