KOTA BEKASI – Banyaknya tower Base Transceiver Station (BTS) yang berdiri di tengah-tengah pemukiman padat warga, disinyalir berdampak buruk bagi kesehatan warga yang tinggal di sekitar BTS berdiri.
Menyikapi hal tersebut, Anggota DPRD Kota Bekasi Abdul Rozak mendesak Pemerintah Kota Bekasi mengkaji kembali terkait izin pendirian tower BTS.
Hal ini menurut Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi ini, sebagai upaya meminimalisir menjamurnya bangunan tower BTS yang berdiri padahal tidak memenuhi syarat administratif maupun maupun lingkungan di lokasi berdirinya tower tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Contohnya, seperti tower BTS yang rubuh saat musibah kecelakaan yang terjadi di Kranji atau tepatnya di dekat SDN Kota Baru II dan III Bekasi beberapa waktu lalu, sehingga menimpa kendaraan yang melintas karena ditabrak truk kontainer. Dan kami berharap bisa dikaji ulang izin berdirinya,” ujar Politisi Kalimalang yang akrab disapa Bang Jack ini, Jumat (18/11/22).
Bang Jack yang juga Sekretaris Fraksi Demokrat ini menekankan, pengkajian ulang izin pendirian BTS hanruslah secara komprehensif yang meliputi keseluruhan regulasi aturan berdirinya tower BTS tersebut, termasuk juga kajian teknis, mekanisme dan detail engineering, sehingga tidak menyalahi aturan yang ada.
“Sekali lagi, saya akan mengkaji hal tersebut secara komprehensif,” tambahnya.
Mantan Ketua Komisi I ini mengaku dirinya tidak akan segan untuk memanggil pihak terkait jika nanti pihaknya menemukan indikasi pelanggaran pada saat proses pemberian izin pembangunan tower BTS tersebut.
“Kalau pun ada pelanggaran, maka saya tidak akan segan-segan memanggil pihak-pihak terkait,” pungkasnya. (Adv)