Dua Paslon Pilkada Kota Bekasi Saling Klaim Kemenangan, KPU Bilang Begini

- Jurnalis

Kamis, 28 November 2024 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPU Kota Bekasi menggelar pengundian Nomor Urut Pasang Calon (Paslon) Kepala Daerah untuk Pilkada Kota Bekasi 2024 di Harris Convention Hall Summarecon Bekasi, Senin (23/09/2024).

KPU Kota Bekasi menggelar pengundian Nomor Urut Pasang Calon (Paslon) Kepala Daerah untuk Pilkada Kota Bekasi 2024 di Harris Convention Hall Summarecon Bekasi, Senin (23/09/2024).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi meminta kepada seluruh pasangan calon (Paslon) Pilkada Kota Bekasi untuk tetap mengacu kepada hasil perhitungan Rekapitulasi Suara yang nantinya akan dilakukan oleh KPU secara berjenjang, selepas pelaksanaan pencoblosan pada 27 November.

Permintaan ini disampaikan setelah dua paslon Pilkada Kota Bekasi saling mengklaim kemenangan dengan selisih tipis, seusai pelaksanaan pencoblosan.

Paslon Heri Koswara dan Sholihin mengklaim kemenangan sebesar 48,68 persen, sementara Paslon Tri Adhianto Tjahyono dan Abdul Harris Bobihoe turut mengklaim kemenangan sebesar 48 persen.

Menanggapi hal ini, Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa, menyatakan bahwa dalam penetapan perolehan suara pasangan calon, KPU Kota Bekasi akan mengacu kepada hasil rekapitulasi manual berjenjang yang akan dilaksanakan oleh PPK se-Kota Bekasi dan KPU Kota Bekasi.

“KPU Kota Bekasi akan mengacu kepada hasil rekapitulasi manual berjenjang yang akan dilaksanakan oleh PPK se-Kota Bekasi dan KPU Kota Bekasi,” ucapnya melalui keterangan resminya yang diterima Redaksi RakyatBekasi.com, Kamis (28/11/2024).

Kepada seluruh pihak, baik paslon maupun pendukung paslon dan seluruh warga masyarakat, kata Ali, agar dapat bersabar dan mengacu kepada hasil rekapitulasi manual yang akan diberlangsungkan oleh lembaga Badan Adhoc KPU Kota Bekasi.

Baca Juga:  KPU Kota Bekasi: Pantarlih Harus Cakap Gunakan Aplikasi E-Coklit

“Sehingga apabila ada hasil Quick Count sementara yang berlangsung, itu adalah yang dilakukan oleh lembaga independen dan itu bagian dari partisipasi masyarakat yang diperbolehkan oleh aturan Pilkada. Karena KPU tidak melakukan proses perhitungan cepat, hasilnya akan mengacu pada rekapitulasi manual berjenjang,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Estafet Kepemimpinan: Ini Dia Tantangan dan Harapan untuk PJ Wali Kota Bekasi dan Paslon Terpilih
Tim Ridho Optimis Heri-Sholihin Tak Punya Opsi Gugat Hasil Rekapitulasi Suara ke MK
Bawaslu Kesulitan Ungkap Otak Intelektual ‘Black Campaign’ Pemasang Stiker Wajah Tri Adhianto
KPU Kota Bekasi Siap Hadapi Gugatan Perselisihan Pilkada di Mahkamah Konstitusi
KPU Kota Bekasi Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Pilkada Serentak 2024
Sekda Kota Bekasi Tegaskan Bahwa ASN Harus Loyal Terhadap Siapapun yang Menang Pilkada
Tidak Ada Kecurangan, Pemuda Demokrat Apresiasi Kinerja Penyelenggara Pilkada Kota Bekasi
Meski Saksi Paslon Tidak Tanda Tangan Rekapitulasi, Perolehan Suara Tetap Sah

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 23:37 WIB

Estafet Kepemimpinan: Ini Dia Tantangan dan Harapan untuk PJ Wali Kota Bekasi dan Paslon Terpilih

Selasa, 3 Desember 2024 - 15:36 WIB

Bawaslu Kesulitan Ungkap Otak Intelektual ‘Black Campaign’ Pemasang Stiker Wajah Tri Adhianto

Selasa, 3 Desember 2024 - 13:23 WIB

KPU Kota Bekasi Siap Hadapi Gugatan Perselisihan Pilkada di Mahkamah Konstitusi

Selasa, 3 Desember 2024 - 13:09 WIB

KPU Kota Bekasi Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Pilkada Serentak 2024

Selasa, 3 Desember 2024 - 12:36 WIB

Sekda Kota Bekasi Tegaskan Bahwa ASN Harus Loyal Terhadap Siapapun yang Menang Pilkada

Berita Terbaru

error: Content is protected !!