KOTA BEKASI – Dugaan kampanye terselubung diduga terjadi saat berlangsungnya kegiatan jalan sehat DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi pada pelaksanaan Car Free Day (CFD) di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Minggu (23/06/2024) pagi.
Dimana, terlihat banner bernuansa politis tengah dibawa oleh para peserta jalan sehat yang merupakan kader Partai berlogo banteng moncong putih asal ranting Kota Baru.
Banner yang ditujukan kepada khalayak peserta CFD lainnya ini memuat dukungan Kampanye Bakal Calon Kepala Daerah yang ditujukan kepada Tri Adhianto selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Seluruh pengurus ranting dan anak ranting Kota Baru mendukung Dr Tri Adhianto sebagai Calon Wali Kota Bekasi Tahun 2024 – 2029,” demikian tulisan tersebut terlihat dari dokumen foto yang diterima oleh Redaksi RakyatBekasi.com.
Selain pamer banner bernada politis, para peserta jalan sehat juga nampak kompak berseragam dan membawa atribut partai guna mendukung kegiatan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Bawaslu RI Ali Mahyail menyayangkan kepentingan politik dipaksa masuk ke arena CFD.
Menurutnya, pelaksanaan CFD atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) tidak diperuntukkan untuk tujuan politik.
“Pada dasarnya CFD dibuat bukan untuk tujuan politik, karena kegiatan jalan sehat tersebut seperti membawa pesan dan bernuansa politis,” ucap Staf Khusus Bawaslu RI Ali Mahyail saat dikonfirmasi RakyatBekasi, Minggu (23/06/2024) petang.
Selain itu, bilamana merujuk melalui Kepwal Nomor 600.1 Tentang Tata Laksana Penyelenggaraan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jalan Ahmad Yani sampai dengan Jalan Boulevard Summarecon di Kota Bekasi Huruf A (14) sangat jelas tertulis larangan tersebut.
“Dilarang melakukan kegiatan aspirasi dan orasi yang bernuansa politik,”. demikian bunyinya.
Atas dasar itu, Eks Komisioner Bawaslu Kota Bekasi Masa Periode 2018 – 2023 ini menyarankan kepada Bawaslu Kota Bekasi selaku pihak berwenang untuk melakukan kajian maupun penulusuran.
“Maka Bawaslu harus melakukan kajian dan investigasi, mengklarifikasi pihak-pihak terkait, dan akhirnya memutus apakah ini pelanggaran atau bukan? kalau terbukti pelanggaran, apa jenis pelanggarannya? Dan apa hukumannya?,” bebernya.
Kendati demikian, sebagai catatan, kata dia, bagi pihak terkait yang melakukan pelanggaran adalah Partai. Karena, pihak tertuju belum menjadi peserta ataupun kontestan Pilkada yang nantinya ditetapkan oleh KPU Kota Bekasi.
“(pelakunya) Yang melanggar adalah PDIP-nya,” pungkasnya.