Soal Kampanye Politik di CFD, Bawaslu Rekomendasikan Pemkot Beri Sanksi Sesuai Aturan

- Jurnalis

Selasa, 25 Juni 2024 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banner bernuansa politis tengah dibawa oleh para peserta jalan sehat yang merupakan kader Partai berlogo banteng moncong putih asal ranting Kota Baru, Minggu (23/06/2024).

Banner bernuansa politis tengah dibawa oleh para peserta jalan sehat yang merupakan kader Partai berlogo banteng moncong putih asal ranting Kota Baru, Minggu (23/06/2024).

KOTA BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Bekasi agar menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan, terkait dugaan kampanye terselubung kegiatan jalan sehat yang digelar DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi di arena Car Free Day (CFD) di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Minggu (23/06) kemarin.

Baca Juga:  Peringati Bulan Bung Karno, Ratusan Kader PDI Perjuangan Antusias Ikut Jalan Sehat dan Doa Bersama

Dimana, terlihat banner bernuansa politis tengah dibawa oleh para peserta jalan sehat yang merupakan kader Partai berlogo banteng moncong putih asal ranting Kota Baru.

Banner yang ditujukan kepada khalayak peserta CFD lainnya ini memuat dukungan Kampanye Bakal Calon Kepala Daerah yang ditujukan kepada Tri Adhianto selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seluruh pengurus ranting dan anak ranting Kota Baru mendukung Dr Tri Adhianto sebagai Calon Wali Kota Bekasi Tahun 2024 – 2029,” demikian tulisan tersebut terlihat dari dokumen foto yang diterima oleh Redaksi RakyatBekasi.com.

Adapun rekomendasi tersebut disampaikan, kata Vidya, Bawaslu tidak mempunyai wewenang mengingat belum masuk tahapan penetapan pasangan calon pilkada dan juga belum masuk tahapan kampanye.

“Jadi kita belum masuk tahapan penetapan pasangan calon Pilkada dan juga belum masuk ke dalam masa kampanye. Jadi memang belum menjadi ranah wewenang dari Bawaslu,” ucap Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurrul Fathia saat dihubungi RakyatBekasi.com melalui sambungan telepon, Senin (24/06/2024) pagi.

Baca Juga:  Dukungan Tri Adhianto sebagai Calon Wali Kota Bekasi Merangsek ke Arena Car Free Day

Menurut Vidya, dengan temuan kampanye terselubung tersebut, ada peran dan fungsi Pemerintah Daerah untuk bisa menegakkan aturan yang mengikat tentang tata pelaksanaan kegiatan Car Free Day di Kota Bekasi.

Selain itu, bilamana merujuk melalui Kepwal Nomor 600.1 Tentang Tata Laksana Penyelenggaraan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jalan Ahmad Yani sampai dengan Jalan Boulevard Summarecon di Kota Bekasi Huruf A (14) sangat jelas tertulis larangan tersebut.

“Dilarang melakukan kegiatan aspirasi dan orasi yang bernuansa politik,”. demikian bunyinya.

Atas dasar itu, Vidya mengimbau kepada seluruh bakal Calon Kepala Daerah maupun seluruh Partai Politik (Parpol) agar tidak mencuri-curi kesempatan apapun dalam penyelenggaraan Car Free Day dengan niatan bernuansa politik.

Baca Juga:  KPU Gelar Bimtek 7.131 Pantarlih untuk Coklit Data Pemilih Pilkada Serentak 2024

“Himbauan saya untuk seluruh Parpol maupun seluruh Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, harapannya sesuai dengan Kepwal Nomor 600.1 terkait dengan tata laksana penyelenggaraan Car Free Day, disitu ada poin larangan melakukan kegiatan aspirasi dan orasi bernuansa politik,” sambungnya.

Sehingga aturan tersebut, kata dia, patut dihormati maupun ditaati agar tidak menjadi ruang ruang publik demi keuntungan pribadi ataupun pihak tertentu.

“Kalaupun nantinya sudah ditetapkan sebagai pasangan calon Wali Kota maupun Wakil Wali Kota, untuk seluruh pasangan calon maupun Parpol diharapkan tidak menggunakan ruang publik untuk melaksanakan ataupun melakukan kampanye politik terutama di Car Free Day,” imbuhnya.

Baca Juga:  Pegawainya Berafiliasi dengan Balon Wali Kota Bekasi, Direksi Perumda Tirta Patriot Terbitkan SE Netralitas

Lebih jauh Vidya berharap agar Pemerintah Daerah lebih selektif dan memperhatikan bilamana ada pihak tertentu yang hendak mengajukan izin penggunaan lokasi ataupun lainnya yang bersamaan dengan pelaksanaan Car Free Day, .

“Disini yang diharapkan juga Pemerintah Kota (Pemkot) untuk lebih ketat dalam mengeluarkan izin untuk acara Car Free Day. Jika memang ada izin, pasti semua berizin kepada Pemkot bilamana ingin menggunakan acara maupun kegiatan di Car Free Day agar tidak terjadi kembali hal serupa,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPU RI Perintahkan Daerah Terbitkan Surat Keputusan Libur Pilkada Serentak 2024
Tim Pemenangan RIDHO Optimis Tri Adhianto – Harris Bobihoe Menang di atas 70 Persen
KH Said Aqil Siroj Doakan Tri Adhianto Menang Pilkada Kota Bekasi 2024
Pemilih Kota Bekasi Makin Cerdas, Pilih yang Terbukti bukan yang (Janji) Palsu.
Kerap Diserang Black Campaign dan Hoax, Puluhan Ribu Warga Bekasi Selatan Deklarasi Dukungan Menangkan Tri-Harris
Jelang Kampanye Akbar Pilkada Kota Bekasi, Bawaslu Masifkan Pengawasan Seluruh Paslon
Bawaslu Kota Bekasi Terima 10 Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada
Sebar Hoax, Anggota DPRD Kota Bekasi ini Terancam Pidana

Berita Terkait

Senin, 11 November 2024 - 07:22 WIB

KPU RI Perintahkan Daerah Terbitkan Surat Keputusan Libur Pilkada Serentak 2024

Senin, 11 November 2024 - 04:44 WIB

Tim Pemenangan RIDHO Optimis Tri Adhianto – Harris Bobihoe Menang di atas 70 Persen

Minggu, 10 November 2024 - 17:54 WIB

KH Said Aqil Siroj Doakan Tri Adhianto Menang Pilkada Kota Bekasi 2024

Sabtu, 9 November 2024 - 17:35 WIB

Pemilih Kota Bekasi Makin Cerdas, Pilih yang Terbukti bukan yang (Janji) Palsu.

Sabtu, 9 November 2024 - 15:44 WIB

Kerap Diserang Black Campaign dan Hoax, Puluhan Ribu Warga Bekasi Selatan Deklarasi Dukungan Menangkan Tri-Harris

Berita Terbaru

error: Content is protected !!