Poin Utama:
- Status: Rahmat Effendi dikabarkan bebas bersyarat dan kembali ke rumah pada Selasa (27/01/2026).
- Lokasi: Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
- Vonis Awal: 12 Tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung dan diperkuat penolakan PK oleh MA.
- Kasus: Suap pengadaan barang jasa dan jual beli jabatan di Pemkot Bekasi (OTT KPK 2022).
BEKASI SELATAN – Mantan Wali Kota Bekasi periode 2012-2022, Rahmat Effendi, dikabarkan akan menghirup udara bebas dan kembali ke kediamannya di kawasan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, pada hari ini, Selasa (27/01/2026).
Kembalinya tokoh yang akrab disapa Pepen ini disebut-sebut berstatus bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Benarkah Rahmat Effendi Bebas Hari Ini?
Kabar mengenai bebasnya Rahmat Effendi beredar luas di kalangan awak media dan masyarakat Kota Bekasi sejak pagi ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, politisi senior Partai Golkar tersebut dijadwalkan tiba di kediaman pribadinya di Pekayon pada Selasa (27/01/2026).
Meski kabar kepulangan “Sang Bapak Pembangunan” ini telah santer terdengar, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi (rilis) yang dikeluarkan oleh pihak berwenang, baik dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) maupun pihak keluarga, terkait status pembebasan tersebut secara detail.
Bagaimana Jejak Kasus Korupsi yang Menjeratnya?
Sebagai pengingat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang mengguncang Pemkot Bekasi pada 5 Januari 2022.
- Kronologi OTT: KPK bergerak ke 7 lokasi berbeda di wilayah Kota Bekasi setelah menerima laporan masyarakat.
- Tersangka: Selain Rahmat Effendi, KPK juga mengamankan 13 orang lainnya yang terdiri dari ASN dan pihak swasta.
- Modus: Dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa, serta jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
Berapa Vonis Hukuman Rahmat Effendi Sebelumnya?
Perjalanan hukum Rahmat Effendi cukup panjang hingga ke tingkat Peninjauan Kembali (PK). Pada awalnya, ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a, b, dan f UU Tipikor. Berikut rekam jejak vonisnya:
- Tingkat Banding: Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat hukuman menjadi 12 tahun penjara.
- Denda: Wajib membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
- Tingkat Kasasi & PK: Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Rahmat Effendi pada putusan tanggal 7 Agustus 2024. Putusan ini diketuk oleh Wakil Ketua MA bidang Non-Yudisial, Suharto.
- Pencabutan Hak Politik: Hak politik Rahmat Effendi untuk dipilih dicabut selama 3 tahun (tingkat kasasi) dan diperberat menjadi 5 tahun setelah masa hukuman penjara selesai.
Dengan vonis 12 tahun yang dijatuhkan sejak 2022, status “bebas bersyarat” pada awal 2026 ini menjadi perhatian publik terkait mekanisme remisi atau ketentuan pembebasan bersyarat yang berlaku.
Masyarakat Kota Bekasi kini menanti konfirmasi resmi terkait kembalinya mantan orang nomor satu di Kota Patriot tersebut.
RakyatBekasi.Com akan terus memantau perkembangan situasi di kediaman Pekayon dan menunggu keterangan resmi dari pihak terkait.
Punya informasi terbaru terkait peristiwa ini? Silakan hubungi Redaksi RakyatBekasi.Com melalui saluran resmi kami.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






































