DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi resmi memberikan pendampingan hukum setelah upaya mediasi yang diinisiasi BK DPRD tidak dihadiri pihak Ahmadi dari Fraksi PKB.
BEKASI – Suhu politik di Kota Bekasi memanas setelah perseteruan antara dua anggota DPRD, Arif Rahman Hakim dari PDI Perjuangan dan Ahmadi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), berujung pada laporan kepolisian.
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Bekasi kini secara resmi memberikan bantuan hukum penuh kepada kadernya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah ini diambil menyusul gagalnya upaya islah (mediasi) yang diinisiasi oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bekasi.
Perseteruan ini bermula dari adu argumen sengit dalam Rapat Badan Anggaran (BANGGAR) terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Bekasi tahun 2026 pada Senin (22/09/2025).
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi, Ahmad Faisyal, menyatakan bahwa partai telah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah secara damai.
“Kami menyikapi pemberitaan yang ramai di media sosial beberapa hari terakhir mengenai perseteruan antar Anggota DPRD saat Rapat BANGGAR,” ujar Faisyal dalam konferensi pers di Gedung DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi, Ruko Sentra Niaga Kalimalang, Kamis (25/09/2025).
”BK DPRD Kota Bekasi telah menginisiasi islah antara Bang Arif dan Bang Madong (sapaan akrab Ahmadi). Kami diundang dan menunjukkan itikad baik untuk menandatangani kesepakatan damai,” tambahnya.
Upaya Mediasi Tak Mendapat Respons
Menurut Faisyal, upaya mediasi tersebut tidak membuahkan hasil karena pihak Ahmadi beserta Fraksi PKB tidak memenuhi undangan dari BK DPRD.
”Ternyata, Ahmadi beserta Fraksi PKB tidak hadir. BK DPRD telah memberikan waktu 1×24 jam, namun tidak ada respons positif dari pihak yang bersangkutan,” jelas Faisyal.
Atas dasar itu, DPC PDIP Kota Bekasi menggelar rapat internal dan mendengarkan kronologi lengkap dari Arif Rahman serta saksi lainnya. Hasilnya, partai memutuskan untuk “pasang badan”.
”Kami telah mendengar kronologi dari awal dan dari seluruh pihak. Partai memutuskan untuk memberikan pendampingan hukum penuh kepada Bang Arif sebagai terlapor. Bang Arif siap, dan partai pun siap,” tegasnya.
Proses Hukum Terus Berjalan
Sebelumnya, pada Senin (22/09/2025) sore, Ahmadi secara resmi melaporkan Arif Rahman Hakim ke Polres Metro Bekasi Kota.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2359/IX/2025/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut.
“Benar, kami telah menerima laporan polisi dengan pelapor atas nama A (Ahmadi) terkait dugaan tindak pidana penganiayaan ringan,” kata AKBP Braiel dalam keterangannya, Selasa (23/09/2025).
Pihak kepolisian, lanjutnya, tengah melakukan proses pendalaman atas laporan yang dilayangkan.
“Selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” sambungnya.
Sikap Arif Rahman Hadapi Laporan
Di sisi lain, Arif Rahman Hakim menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum. Ia merasa narasi yang berkembang di media sosial telah menyudutkan dirinya dan keluarganya.
”Sebagai warga negara yang taat hukum, kami akan mengikuti proses ini. Apalagi narasi di media sosial dalam beberapa hari ini sangat menyudutkan saya dan keluarga, seolah-olah terjadi penganiayaan berat dan semacamnya. Padahal saya hanya ‘toyor’ topinya,” ungkap Arif.
Pihak PDI Perjuangan berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan, adil, dan tanpa intervensi dari pihak manapun.
”Jalur perdamaian sudah kami tempuh. Namun, jika pihak sana lebih menghendaki jalur hukum, kami siap menghadapi dengan fakta-fakta yang akan disajikan nanti,” tutup Faisyal.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















