DPC PKB menilai perdamaian yang hanya disetujui sepihak oleh anggota Fraksi PDI-Perjuangan, Arif Rahman Hakim, tidak sah tanpa kehadiran terduga korban, Ahmadi.
KOTA BEKASI – Polemik dugaan kontak fisik antar anggota dewan memasuki babak baru. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Bekasi secara tegas menolak upaya islah atau perdamaian yang difasilitasi oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bekasi. Proses tersebut dinilai keliru dan cacat prosedur karena berjalan secara sepihak.
Proses mediasi yang digelar pada Rabu (24/09/2025) tersebut hanya dihadiri dan disetujui oleh Arif Rahman Hakim (ARH), anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Ahmadi dari Fraksi PKB, yang merupakan terduga korban dalam insiden tersebut, tidak menghadiri agenda islah.
Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizki Topananda, menjelaskan bahwa keputusan Ahmadi untuk tidak hadir telah mendapatkan persetujuan dari tingkat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Jawa Barat. Menurutnya, sebuah proses islah tidak dapat dianggap sah jika hanya disetujui oleh satu pihak.
”Bagaimana bisa disebut islah atau perdamaian jika hanya satu pihak yang menyetujui? Seharusnya, kedua belah pihak duduk bersama, menyepakati konsep perdamaian yang ditawarkan. Ini terkesan dipaksakan,” ujar Rizki Topananda saat dikonfirmasi.
PKB Buka Pintu Maaf, Namun Bersyarat
Meskipun menolak proses mediasi BK, DPC PKB Kota Bekasi tidak menutup pintu damai sepenuhnya. Rizki menegaskan bahwa pihaknya terbuka jika Arif Rahman Hakim sebagai terduga pelaku menunjukkan itikad baik dengan menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Ahmadi.
”Akar masalahnya adalah dugaan kesalahan sikap yang diambil oleh saudara ARH hingga terjadi kontak fisik terhadap kader kami, Ahmadi. Logikanya, yang seharusnya berinisiatif meminta maaf adalah terduga pelaku. Kami yakin Ahmadi adalah pribadi yang pemaaf,” ungkapnya.
Rizki menyayangkan tidak adanya itikad baik dari ARH sejak insiden itu terjadi di hadapan publik, tepatnya saat rapat Badan Anggaran (Banggar) berlangsung.
”Perbuatan itu dilakukan di depan umum, disaksikan banyak orang. Ini bukan hal yang bisa dianggap normal atau biasa saja. Namun, hingga rapat Banggar selesai, tidak ada itikad baik darinya. Karena itu, kami memutuskan untuk menempuh jalur hukum,” sambung Rizki.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Sikap tegas DPC PKB Kota Bekasi ini menggarisbawahi bahwa proses hukum terkait dugaan kontak fisik akan terus berjalan.
Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap kader dan untuk memberikan pelajaran bahwa tindakan serupa tidak boleh terulang di lingkungan legislatif yang terhormat.
Lebih lanjut, Rizki Topananda mengaku pihaknya bahkan belum pernah melihat atau mengetahui isi dari konsep perdamaian yang ditawarkan oleh Badan Kehormatan DPRD Kota Bekasi.
”Kami sama sekali belum mengetahui apa konsep perdamaian yang ditawarkan. Seharusnya BK memaparkan dulu kepada kedua pihak, bukan langsung membuat agenda islah sepihak,” tegasnya.
Meski demikian, ia memastikan bahwa polemik ini bersifat personal dan tidak mengganggu hubungan kelembagaan antara PKB dengan partai politik lain di DPRD Kota Bekasi.
“Hubungan PKB dengan partai lain, termasuk PDI Perjuangan secara kelembagaan, tetap baik-baik saja dan tidak ada persoalan,” tutupnya.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.































