GMBI Laporkan Skandal Gratifikasi ‘Bali Gate’ Anggota DPRD PSI kepada KPU Kota Bekasi dan PPK ke KPK

- Jurnalis

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua PSI Kota Bekasi Tanti Herawati nampak sedang mengambil gambar PPK dan Komisioner KPU Kota Bekasi saat berlibur di Bali.

Ketua PSI Kota Bekasi Tanti Herawati nampak sedang mengambil gambar PPK dan Komisioner KPU Kota Bekasi saat berlibur di Bali.

Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM-GMBI) segera melaporkan dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh anggota DPRD Kota Bekasi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Tanti Herawati (TH), kepada anggota KPU Kota Bekasi.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Distrik Kota Bekasi LSM-GMBI, Asep Sukarya, dalam pernyataan tertulisnya pada Jumat (17/01/2025).

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menggelar sidang pemeriksaan terhadap anggota KPU Kota Bekasi, Achmad Edwin Sholihin, pada Selasa, 24 Desember 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang ini berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara Nomor 254-PKE-DKPP/X/2024.

“Menyikapi fakta di persidangan, LSM-GMBI Distrik Kota Bekasi akan melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegas Asep Sukarya.

Menurut Asep, yang akrab disapa Abah, kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan anggota KPU Kota Bekasi, Achmad Edwin Sholihin, harus digali motifnya lebih dalam oleh KPK.

Apakah ada indikasi jual beli suara antara Edwin dan Tanti Herawati, terduga pemberi gratifikasi yang juga Ketua DPD PSI Kota Bekasi.

Ia menambahkan bahwa dalam fakta persidangan terungkap adanya keterlibatan TH, dan Achmad Sholihin mengakui telah menerima biaya sebesar Rp13.350.000 dari TH untuk keberangkatan ke Bali bersama beberapa mantan anggota PPK.

Tiket perjalanan pulang-pergi Jakarta-Denpasar dan akomodasi selama 24-29 April 2024 disediakan oleh Adriyanto Abdillah, mantan anggota PPK Bekasi Barat.

Lebih lanjut, Abah menjelaskan bahwa setibanya di Bali, Achmad baru mengetahui bahwa biaya perjalanan tersebut ditanggung oleh caleg DPRD Kota Bekasi, yang saat ini sudah menjadi anggota DPRD dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Achmad sempat berusaha mengembalikan dana tersebut kepada caleg yang bersangkutan, namun upayanya ditolak oleh TH. Achmad juga sudah melaporkan dugaan gratifikasi ini ke KPK melalui aplikasi GOL KPK pada 30 April 2024.

Namun, setelah mengalami kendala teknis, Achmad mendatangi Gedung KPK secara langsung pada 16 Mei 2024.

“GMBI Distrik Kota Bekasi telah mempersiapkan semua dokumen terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan TH dari PSI, anggota DPRD Kota Bekasi tahun 2024-2029,” ungkap Abah.

“Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan penyelenggara pemilu. DKPP diharapkan dapat memberikan keputusan yang adil dan transparan demi menjaga integritas pemilu di Indonesia,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi Divonis Dua Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi
Gaji Dibayar Telat dalam 4 Bulan Terakhir, Disnaker Kota Bekasi Minta Sekuriti Pakuwon Mall Segera Lapor
Gajinya Dibayar Telat dan Dicicil dalam 4 Bulan Terakhir, Ratusan Sekuriti Pakuwon Mall Bekasi Bakal Mogok Kerja
Rekayasa Lalin One Way di Jalan Perjuangan Bikin Arus Kendaraan Menumpuk, Dishub Lakukan Hal Ini
Tarif Impor AS Naik 32 Persen, APINDO Kota Bekasi: Wait and See
Satpol PP Kota Bekasi Respons Positif Instruksi Gubernur Jabar, Penertiban Sumbangan Masjid di Pinggir Jalan Tunggu SE
Disdik Kota Bekasi Imbau Satuan Pendidikan SMP untuk Persiapkan Penilaian Kelulusan Kelas IX
Wali Kota Bekasi Rencanakan Rotasi Mutasi, Kepala BKN Sampaikan Hal Penting ini

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 10:10 WIB

Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi Divonis Dua Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi

Kamis, 17 April 2025 - 09:42 WIB

Gaji Dibayar Telat dalam 4 Bulan Terakhir, Disnaker Kota Bekasi Minta Sekuriti Pakuwon Mall Segera Lapor

Kamis, 17 April 2025 - 08:52 WIB

Gajinya Dibayar Telat dan Dicicil dalam 4 Bulan Terakhir, Ratusan Sekuriti Pakuwon Mall Bekasi Bakal Mogok Kerja

Rabu, 16 April 2025 - 16:29 WIB

Rekayasa Lalin One Way di Jalan Perjuangan Bikin Arus Kendaraan Menumpuk, Dishub Lakukan Hal Ini

Rabu, 16 April 2025 - 13:53 WIB

Tarif Impor AS Naik 32 Persen, APINDO Kota Bekasi: Wait and See

Berita Terbaru

error: Content is protected !!